11 PENGELOLA PARKIR Dapat SP Dishub, Tunggak Retribusi Belasan Juta

- Penulis

Kamis, 27 Januari 2022 - 23:21

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia — Belasan pengelola parkir di Kota Banjarmasin mendapatkan Surat Peringatan (SP) dari Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Parkir, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin.

Surat peringatan itu adalah surat tunggakan yang ditujukan pada masing-masing pengelola parkir yang masih menunggak kewajiban retribusi bulanannya kepada UPTD Parkir.

Kepala UPTD Parkir, Abimanyu mengatakan, hingga sekarang sedikitnya ada 11 pengelola parkir yang tersebar di lima kecamatan telah mendapatkan surat cinta tersebut.

“Mereka kita datangi langsung ke lokasi untuk menyerahkan surat teguran sekaligus pemberitahuan agar segera melunasi retribusi parkir yang ditunggak,” ungkapnya.

Dipaparkannya, retribusi parkir paling kecil yang wajib disetorkan ke pihaknya senilai Rp150 ribu, yang paling besar sekitar Rp3 Juta per bulannya. Tergantung tipe lokasi dan luas area parkir.

“Jika dihitung-hitung seluruh tunggakan retribusi parkir yang tertunggak ini senilai Rp15 juta,” tambahnya

Baca Juga :

BAHU JALAN Zafri Zam-zam Jadi Area Parkir Mulai Awal Februari

Kendati demikian, ia menekankan, bahwa pihaknya bukan mempersoalkan berapa besaran tunggakan retribusi yang belum terbayarkan. Namun yang ditekankan adalah sisi tanggung jawabnya dalam memenuhi kewajiban.

Selain itu, ia menjelaskan kewajiban pelunasan tunggakan tersebut juga menjadi syarat utama bagi pengelola untuk memperpanjang izin parkir yang dikeluarkan oleh UPTD Parkir.

“Untuk perpanjangan izin itu mereka wajib melunasi tunggakan retribusi parkir sampai dengan Desember 2021,” ujarnya.

“Alhamdulillah, pengelola parkir yang kita surati ini memberikan respon yang baik, dari kemarin mereka sudah berdatangan untuk melunasinya,” tambahnya lagi.

Lantas, apakah ada sanksi bagi pengelola yang menunggak pembayaran retribusi parkir?

Baca Juga :   RIBUAN KOSMETIK dan Obat Impor ilegal Disita Reskrim Polresta Banjarmasin

Saat ditanya hal tersebut, Abimanyu menegaskan bahwa pihaknya sudah mempunyai aturan tersendiri untuk hal tersebut.

“Jika mereka tidak menghiraukan surat tunggakan yang kita serahkan. Maka akan kita beri surat peringatan. Kalau masih tidak juga, maka akan kita cabut izin parkirnya. Otomatis di sana tidak boleh lagi ada pungutan parkir,” imbuhnya.

Lalu, apa penyebab pengelola parkir sampai menunggak?

Terkait hal itu, Abimanyu menuturkan bahwa pihaknya menerima berbagai macam alasan. Seperti area parkir rumah makan atau warung yang dijaga juru parkir masih tutup.

“Ada juga yang beralasan masih di luar kota, sehingga tidak bisa membayar tunggakannya ke kantor,” ungkapnya.

Disamping itu, ia membeberkan bahwa wilayah yang sampai saat ini paling banyak ditemukan parkir liar ada di kawasan Banjarmasin Utara. Khususnya Kayutangi.

“Karena di sana banyak area parkir yang masih belum berizin seperti kafe-kafe dan warung yang buka sampai malam. Dan di sana ada petugas parkirnya yang masih belum terdaftar di tempat kita,” ujarnya.

Pasalnya, ditegaskan Abimanyu, bahwa petugas atau juru parkir yang resmi dan memiliki izin dari Dishub Kota Banjarmasin memakai rompi berwarna oranye bertuliskan Juru Parkir Tahun 2021.

“Karena untuk tahun 2022 ini masih belum kita tentukan pakai warna apa. Yang jelas, selain memakai rompi oranye, mereka mempunyai atribut ID Card (kartu tanda pengenal) sebagai juru parkir, topi khusus dan peluit,” paparnya.(SU)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

PENYELUNDUPAN 179 Ekor Kura-kura Digagalkan
KOLABORASI OIKN-IPB Hasilkan Panen Padi Gogo 20 Hektare di Nusantara
PATROLI KHUSUS di Kawasan Mulawarman Pencegahan Aksi Balap Liar
DIKUKUHKAN GELAR DOKTER pada Kapolda Kalsel dan Istri bersama Ribuan Wisuda ULM
MENTERI LH Titip Pesan Lingkungan di Banjarbaru
RIBUAN KARATE asal Kalselteng Berjuang ke Tingkat Nasional maupun Internasional di Laga Piala Pangdam XXII/TB
DUA KABUPATEN di Kalsel Butuh Pendekatan Khusus Kelola Sampah
MENKEU PURBAYA: Tahun ini tak Ada Pembelian Motor Listrik bagi SPPG

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 23:21

PRESIDEN PRABOWO: Halangi Satgas PKH Berarti Hambat Presiden

Jumat, 10 April 2026 - 23:09

SEMBILAN Anggota Ombudsman Dilantik

Jumat, 10 April 2026 - 22:49

WFH ASN Setiap Jumat: Kinerja Diawasi Ketat!

Jumat, 10 April 2026 - 22:40

KOLABORASI OIKN-IPB Hasilkan Panen Padi Gogo 20 Hektare di Nusantara

Jumat, 10 April 2026 - 18:51

PATROLI KHUSUS di Kawasan Mulawarman Pencegahan Aksi Balap Liar

Kamis, 9 April 2026 - 23:26

DIKUKUHKAN GELAR DOKTER pada Kapolda Kalsel dan Istri bersama Ribuan Wisuda ULM

Kamis, 9 April 2026 - 22:23

MENTERI LH Titip Pesan Lingkungan di Banjarbaru

Kamis, 9 April 2026 - 22:01

KASUS KORUPSI PETRAL: Kejagung Tetapkan 7 Tersangka, Termasuk Riza Chalid

Berita Terbaru

Petugas karantina saat mengamankan kura-kura dilindungi yang disamarkan dalam bentuk paket di Pelabuhan Trisakti, Banjarmasin, Kalimantan Selatan. (Karantina Kalsel)

Kalsel

PENYELUNDUPAN 179 Ekor Kura-kura Digagalkan

Sabtu, 11 Apr 2026 - 00:44

Pembacaan sumpah/janji jabatan anggota Ombudsman RI 2026-2031 di Istana Negara, Jakarta, Jumat (10/4/2026). (Antara/Maria C Galuh)

Nasional

SEMBILAN Anggota Ombudsman Dilantik

Jumat, 10 Apr 2026 - 23:09

Rini Widyantini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). (KemenPANRB)

Nasional

WFH ASN Setiap Jumat: Kinerja Diawasi Ketat!

Jumat, 10 Apr 2026 - 22:49

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca