10 Desa Anti Maladministrasi di Balangan diberikan Pembekalan Standar Pelayanan Publik oleh Ombudsman RI

- Penulis

Sabtu, 14 Juni 2025 - 12:18

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy




Teks foto : Pembekalan kepada 10 Desa Anti Maladministrasi oleh Ombudsman RI Kalsel. foto: MC Balangan

Teks foto : Pembekalan kepada 10 Desa Anti Maladministrasi oleh Ombudsman RI Kalsel. foto: MC Balangan

Suarindonesia – 10 desa di Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan, yang ditetapkan sebagai Desa Anti Maladministrasi mendapatkan pembekalan pemahaman mengenai komponen standar pelayanan publik dari Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan,

Asisten Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan, Sopian Hadi, menjelaskan, pemahaman dan penerapan standar pelayanan yang baik merupakan kunci utama dalam mencegah praktik maladministrasi. Hal ini juga penting untuk mewujudkan pelayanan publik yang adil, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

“Hari ini kami memberikan materi yang mencakup enam komponen utama standar pelayanan, yaitu persyaratan pelayanan, sistem mekanisme dan prosedur, jangka waktu, biaya, produk pelayanan, serta penanganan pengaduan atau sarana dan prasarana pelayanan,” ujar Sopian dalam kegiatan pembekalan 10 Desa di Aula Ombudsman RI Kalsel, Banjarmasin, pada Jumat (13/6/2025).

Pembekalan difokuskan pada aspek-aspek penting seperti persyaratan, sistem, mekanisme, prosedur, waktu pelayanan, biaya, hingga sarana pengaduan. Selain itu, pelayanan publik juga ditekankan harus dilandasi oleh nilai-nilai spiritual dan budaya lokal.

Baca Juga :   BANK KALSEL Tawarkan Liburan Seru ke Wisata Batu Benawa dengan Aksel Fun

Pembekalan ini juga bertujuan mendorong pemerintah desa untuk tidak ragu mengangkat kembali kearifan lokal sebagai bagian dari etika pelayanan, serta memperkuat identitas desa yang berbudaya dan berkarakter.

Sopian meminta seluruh unit layanan di desa memiliki maklumat pelayanan, menyediakan informasi layanan yang mudah diakses masyarakat, serta menyediakan media pengaduan yang dapat dimanfaatkan warga apabila terjadi keluhan atau ketidaksesuaian dalam proses pelayanan.

Melalui kegiatan ini, pemerintah desa diharapkan mampu menyusun dan menerapkan standar pelayanan yang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Pemkab Balangan juga berharap, melalui pembekalan ini, 10 desa tersebut dapat menjadi model pelayanan prima bagi desa-desa lainnya di Kabupaten Balangan.(ADV/RJ)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

LAYANAN GRATIS Puskemas di Balangan Terobos Gunung
DIJAMIN SEKOLAH hingga Kuliah Anak Yatim di Balangan
DIMONITORING -EVALUASI Dishub Balangan Area Parkir Pasar Tradisional
DISALURKAN Bupati Abdul Hadi 24 Ekor Sapi Kurban
DIBEDAH BRIN dan BPBD Balangan Potensi Pamali Ekologi Meratus Penyangga IKN
BUPATI BALANGAN : Esensi Hari Kartini Terletak pada Semangat Perjuangan yang Tetap Relevan Menginspirasi hingga Kini
DIAJAK Saiful Arif Warisi Nilai Pejuang pada HUT Proklamasi Gubernur ALRI
DIIKUTI Ketua DPRD Balangan Launching Nasional Koperasi Merah Putih

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 23:16

KASUS Eks Bupati Kukar Berlanjut, Pejabat Kemenkeu Dipanggil KPK Jadi Saksi

Senin, 25 Mei 2026 - 23:09

DUA GADIS Asal Medan Diamankan, Diduga akan Dijual ke China

Senin, 25 Mei 2026 - 23:02

KASUS K3: JPU Tuntut Eks Wamenaker Noel 5 Tahun Penjara

Senin, 25 Mei 2026 - 22:48

DUA IKON Daerah di Kalteng Ditetapkan jadi Kawasan Berbasis KI

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:50

LAHAN JADI TAMBANG, Warga Adat Barut Ajukan Banding ke PTUN-MA

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:42

PECATAN Polisi Bawa Kabur Mobil

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:33

3 PROVINSI di Kalimantan Rawan Karhutla

Sabtu, 23 Mei 2026 - 22:47

MOMENTUM BERSEJARAH Kesepakatan Hibah Pembangunan Rindam XXII/TB, Begini Penyataan Mayjen TNI Zainul Arifin

Berita Terbaru

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto (tengah) dan Ketua Umum Tim Penanggung Jawab Panitia SNPMB Tahun 2026 Eduart Wolok (kiri) dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (25/5/2026). (Foto: Antara/Sean Filo M)

Headline

SNBT 2026: 256.369 Peserta Lulus

Selasa, 26 Mei 2026 - 00:28

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca