YAQUT Cholil Qoumas Resmi Ditahan KPK

- Penulis

Kamis, 12 Maret 2026 - 20:23

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Menteri Agama sekaligus tersangka kasus kuota haji Yaqut Cholil Qoumas memakai rompi oranye dan berjalan menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026). (Antara/Rio Feisal)

Mantan Menteri Agama sekaligus tersangka kasus kuota haji Yaqut Cholil Qoumas memakai rompi oranye dan berjalan menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026). (Antara/Rio Feisal)

SuarIndonesia — Mantan Menteri Agama sekaligus tersangka kasus kuota haji Yaqut Cholil Qoumas resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Saat menuju mobil tahanan, Yaqut mengaku tidak menerima uang dari kasus kuota haji, dan menyatakan hanya mementingkan keselamatan jemaah haji.

“Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya, dan saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jemaah. Itu yang bisa saya sampaikan,” ujar Yaqut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026) melansir Antaranews.com.

Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan mulai menyidik kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.

Mereka yang dicegah adalah Yaqut, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex selaku staf Yaqut, dan Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

Baca Juga :   ALASAN Baru KPK Tahan Yaqut di Kasus Kuota Haji

KPK pada 9 Januari 2026, mengumumkan dua dari tiga orang yang dicegah tersebut menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, yakni Yaqut dan Gus Alex.

Namun, Yaqut mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026 dan terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Pada 19 Februari 2026, KPK mengumumkan perpanjangan pencegahan ke luar negeri hanya untuk Yaqut dan Gus Alex. Sementara, Fuad tidak diperpanjang.

Pada 27 Februari 2026, KPK mengumumkan telah menerima audit dari BPK RI mengenai kerugian keuangan negara akibat kasus kuota haji. Kemudian pada 4 Maret 2026, KPK mengumumkan kerugian keuangan negara akibat kasus tersebut mencapai Rp622 miliar.

Pada 11 Maret 2026, majelis hakim PN Jaksel menolak permohonan praperadilan Yaqut. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

PEMBUNUH SEORANG BURUH di Banjarmasin, Empat Tersangka Diamankan Polisi
PERKELAHIAN BERDARAH di Pekapuran Raya, Seorang Tewas Penuh Bacokan
DPRD KALSEL Soroti Tingginya Peredaran Narkotika
SUMBANG ATLET TERBANYAK, Kalsel Berpeluang jadi Pusat Pembinaan Esports Nasional
DISIAPKAN 118 Miliar THR PNS dan PPPK Pemprov Kalsel, 16 Maret Dimulai
KPK: Diduga Ada Kepala Daerah Lain yang Beri THR buat Polisi hingga Jaksa
KORBAN PEMBUNUHAN Gegara Mantan Istri Nikah, Sempat Salah Gedor Dikira Rumah Pelaku
JANJI Menpora: Masa Depan Atlet Berprestasi Terjamin Dana Pensiun

Berita Terkait

Minggu, 15 Maret 2026 - 21:13

DIAMANKAN Lima Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi

Jumat, 13 Maret 2026 - 22:33

AKHIRNYA! Santri Irfan Berpulang, Jenazah Dipulangkan ke Kayong Utara

Kamis, 12 Maret 2026 - 21:12

SANTRI Diduga Alami Kekerasan, Wajah Lebam dan Belum Sadar

Kamis, 12 Maret 2026 - 20:13

AZIM, Beruang Madu Dilepasliarkan di Gunung Tarak

Rabu, 11 Maret 2026 - 23:17

WASPADA! Kaltim-Kalbar Berpotensi Diguyur Hujan Selama 11-16 Maret

Rabu, 11 Maret 2026 - 23:03

DUA Tahanan Kabur Ditangkap di Sintang, 1 Masih Buron

Selasa, 10 Maret 2026 - 00:51

DENTUMAN 229 Meriam Karbit Siap Sambut Lebaran

Minggu, 8 Maret 2026 - 21:46

DEMI Beli Sabu, Dua Pria Curi Mesin Jahit Antik

Berita Terbaru

Ekonomi

KEPEDULIAN IJTI Kalsel untuk Insan Pers dan Masyarakat

Senin, 16 Mar 2026 - 12:45

Hukum

DPRD KALSEL Soroti Tingginya Peredaran Narkotika

Minggu, 15 Mar 2026 - 23:35

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca