SuarIndonesia — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada kepala daerah selain Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman yang memberikan tunjangan hari raya (THR) untuk forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda), seperti TNI, Polri, jaksa hingga hakim.
“KPK menduga pemberian THR dari kepala daerah kepada Forkopimda tidak hanya terjadi di Kabupaten Cilacap, tetapi juga terjadi di daerah-daerah lainnya,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (14/3/2026) malam.
Oleh sebab itu, Asep mengatakan KPK meminta para kepala daerah di Indonesia agar tidak memberikan THR kepada forkopimdanya.
“KPK mengingatkan agar kepala daerah dan Forkopimda memiliki komitmen yang sama dalam upaya pemberantasan korupsi, dan saling mendukung dalam mewujudkan prinsip good governance (tata kelola pemerintahan yang baik, red.) di daerahnya masing-masing dengan penuh integritas,” katanya.
Sebelumnya, pada 13 Maret 2026, KPK mengumumkan operasi tangkap tangan kesembilan 2026 sekaligus yang ketiga di bulan Ramadan.
OTT tersebut menangkap Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan 26 orang lainnya, serta menyita uang tunai dalam bentuk rupiah.
Pada 14 Maret 2026, KPK mengumumkan Syamsul Auliya Rachman (AUL) dan Sekretaris Daerah Cilacap Sadmoko Danardoo (SAD) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, tahun anggaran 2025-2026.
Syamsul Auliya menargetkan mendapatkan Rp750 juta dari pemerasan tersebut yang dibagi menjadi Rp515 juta untuk Tunjangan Hari Raya (THR) Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Cilacap, serta sisanya untuk kepentingan pribadi. Namun, dia baru meraih Rp610 juta sebelum ditangkap KPK.
TNI dan Polri sudah dapat THR, kepala daerah tak perlu kasih lagi
Sementara itu, dilansir dari Antaranews.com, KPK mengatakan kepala daerah tidak perlu memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) seperti TNI, Polri, hingga jaksa maupun hakim yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) karena mereka sudah mendapatkannya dari Pemerintah Indonesia.
KPK menyampaikan pernyataan tersebut ketika membahas tindakan pemerasan yang dilakukan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman (AUL) demi memberikan THR kepada forkopimda di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Dengan demikian, kata dia, kepala daerah tidak perlu memberikan THR demi menjaga hubungan baik pemerintah daerah dengan Forkopimda.
Bikin aparat penegak hukum segan
Selanjutnya, KPK memandang kepala daerah yang memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) membuat aparat penegak hukum di wilayahnya menjadi segan.
“Ketika diberikan THR kepada Forkopimda, tentu Forkopimda yang memiliki tugas dan kewenangan selaku aparat penegak hukum akan menjadi segan kepada kepala daerah,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (14/3/2026) malam.
Oleh sebab itu, Asep juga memandang pemberian THR tersebut menjadi modus agar terjadi konflik kepentingan ketika kepala daerah berkasus.
“Pemberian THR juga dapat menjadi modus agar jika ada dugaan penyimpangan atau pelanggaran yang terjadi oleh pemerintah daerah, maka tidak ditindak oleh aparat penegak hukum setempat sebagai salah satu unsur Forkopimda. Jadi, ada conflict of interest (konflik kepentingan, red) di situ,” jelasnya.
Ia menyampaikan pernyataan tersebut ketika membahas kasus dugaan pemerasan oleh Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman. (*/ut)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















