Suarindonesia -Kasus pembunuhan di Jalan Veteran Gang Sejati RT. 23 Banjarmasim Tengah, dipatikan bermotif cemburu.
Ini saatnya mantan istrinya nikah dengan salah satu penganiaya akhirnya korban diketahui bernama Syahrul (23), melakukan pencarian terhadap sosok pria yang menikahi eks istrinya.
Namun berakhir ditemukan mengapung di sungai kecil yang berada Jalan Veteran Gang Sejati.
Dalam peristiwa dari keterangan ada dua tersangka pelaku diketahui berinisial M NF (25), (yang menikahi mantan istri korban), selama ini tinggal di Jalan Tembus Perumnas Mess Negara, RT. 43 RW. 03 Banjarmasin Utara, jugai diketahui sebagai warga Gang 5, lantaran keluarganya masih ada di lokasi ini.
Sedangkan pelaku M.F (31), warga Jalan Prona Gang Pembangunan 17 Banjarmasin Selatan,
Kedua pelaku bersama melakukan penganiayaan terhadap korban, yang beralamat di Jalan Jalan Teluk Tiram Darat Gang Pendamai RT 09 Banjarmasin Barat. Korban mengalami luka di bagian betis kanan, paha dan di pinggang.
Kapolsek Banjarmasin Tengah AKP Haris Wicaksono, STK, S.I.K., M.Sc melalui Kanit Reskrim,Ipda Raihan Fakhri Primavinsyah, S.Tr.K, saat dikonfirmasi membenarkan telah mengamankan kedua pelaku penganiayaan dan dikenakan Pasal 458 Jo Pasal 262 (4) UU NO. 1 tahun 2023 tentang KUHP
Peristiwa berawal dari adanya laporan masyarakat soal temuan sosok mayat di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Korban saat ditemukan masih menggenakan jaket, helm, topi, dan satu bilah senjata tajam di pinggang.
Anggota dari Sat Reskrim Polresta Banjarmasin, dan Polsek Banjarmasin Tengah serta Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polresta Banjarmasin, langsung melakukan Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Setelah itu korban dievakuasi oleh Rescue Gabungan ke ruangan Instalasi Pemulasaraan Jenazah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ulin Banjarmasin, untuk dilakukan visum.
Setelah mengumpulkan dan para saksi-saksi dimana anggota berhasil mengamankan M. NF saat bersama dengan istrinya Yli di Jalan Veteran Gang 5 Sejati Banjarmasin Tengah, dan dilakukan introgasi terhadap tersangka.
Kemudian tersangka M.NF mengakui kalau telah melakukan penganiayaan bersama dengan MF dengan menggunakan senjata tajam jenis mandau milik korban dan senjata tajam pisau (digunakan oleh tersangka M. NF).
Jumat (13/3/2026) sekitar pukul 10.00 WITA, pertama kali tersangka MF menyerahkan diri ke Mapolsek didampingi keluarganya.
Ditambahkan Ipda Raihan, penyebab dari perkelahian diduga cemburu korban dengan salah satu pelaku, karena diduga mantan istrinya menikah lagi.
Anggota masih mendalami kasusnya, untuk mengungkap kebenaran dari runtutan penyebab pastinya penganiayaan. (DO)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















