WARGA Disuntik Booster dengan Vaksin Dekati Kadaluarsa, Machli: Aman Saja

- Penulis

Rabu, 26 Januari 2022 - 23:51

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesiaKota Banjarmasin ternyata sudah mulai menjalankan booster vaksin dengan sasaran masyarakat umum.

Padahal sebelumnya booster vaksin atau vaksinasi dosis ketiga di Kota Seribu Sungai ini hanya boleh dijalani oleh warga yang masuk kategori lanjut usia (lansia). Lantaran persentase vaksinasi bagi lansia masih belum mencapai 60%.

Namun kebijakan tersebut ternyata diterobos oleh Dinkes Kota Banjarmasin kepada warga biasa. Dengan alasan vaksin yang ada sekarang hampir mati atau kadaluarsa untuk disuntikkan ke tubuh manusia.

Seperti yang dilakukan Sementara itu salah seorang warga yang sudah melaksanakan vaksinasi booster, Muhammad Syareza.

Pemuda dengan sapaan Reza tersebut mengatakan bahwa ia menerima vaksin booster pada hari kemarin, Selasa (25/1/2022) di Puskesmas S Parman, Banjarmasin Tengah.

Ia menceritakan bahwa ia menerima vaksin booster setelah membuka aplikasi peduli lindungi, yang mana disana tertulis jadwal vaksin booster yang sudah lewat waktunya.

“Saat mengecek aplikasi peduli lindung disitu tercantum undangan vaksin booster saya, tetapi itu sudah lewat, yaitu tanggal 18 Januari kemarin,” ucapnya.

“Lalu saya ke Puskesmas menunjukan undangan tersebut, langsung diterima oleh petugas di Puskesmas. Tetapi sebelum itu saya harus menunggu terlebih dahulu karena saat ini yang diprioritaskan adalah lansia,” tambahnya.

Ia juga mengatakan bahwa yang melakukan vaksinasi booster tersebut tidak hanya ia seorang, melainkan terdapat beberapa orang lagi yang ingin melakukan vaksin booster.

Baca Juga :

DOSIS Ketiga “Booster” Diterima Ratusan Personel Polresta Banjarmasin

“Kemarin itu saya ke Puskesmas siang, yang saya liat ada empat orang termasuk saya. Di situ ada Ibu-ibu dan Bapak-bapak juga satu orang remaja,” pungkasnya.

Apa yang diungkapkan Reza itu berbanding terbalik dengan pernyataan Kepala Dinkes Kota Banjarmasin, Machli Riyadi.

Pasalnya, saat dikonfirmasi, ia mengatakan bahwa pemberian izin vaksin booster untuk umum baru diperbolehkan sejak Rabu (26/1/2022).

Seperti yang sudah digelar oleh pihak Polri di Gelanggang Olahraga Remaja (GOR) Hasanuddin HM tadi pagi.

“Itu memanfaatkan Vaksin yang sudah hampir mati, dan mereka sudah menyampaikan laporan itu ke Dinkes,” ujar Machli, Rabu (26/1/2022) petang.

Baca Juga :   DIHENTIKAN PERKARA Penabrak Motor Dua Orang Meninggal Dunia dan Penikaman, Satu Terluka

Padahal sebelumnya, pelaksanaan vaksin booster untuk umum hanya diperkenankan apabila capaian vaksinasi lansia di Kabupaten/Kota tersebut sudah mencapai 60 persen.

Sedangkan di Banjarmasin saat ini tingkat capaian vaksinasi lansia untuk vaksin pertama di Banjarmasin Baru mencapai 49,24 persen dan vaksinasi kedua mencapai 34,88 persen.

Baca Juga :

JEMPUT BOLA, 53 Ribu Siswa di Banjarmasin Target Divaksin

Namun pelaksanaan yang dilakukan oleh Dinkes Banjarmasin ini berbeda dengan hasil rapat sebelumnya yang disampaikan oleh Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (Dirjen P2P) Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Sebelumnya disampaikan bahwa vaksinasi booster sudah bisa diberikan kepada masyarakat umum berusia 18 tahun ke atas dengan persyaratan capaian vaksinasi lansia mencapai 60 persen dan capaian vaksinasi non lansia mencapai 70 persen.

“Itu kebijakan di internal saja, karena kita melihat perkembangan Covid-19 yang meningkat,” ucapnya.

“Kemarin Dokter Bambang menelepon kita. Tetapi kita katakan asalkan itu bisa di pertanggung jawabkan, karena memang vaksinnya mau mati, ya prinsipnya kita mengedepankan asas manfaat,” sambungnya.

Selain kegiatan vaksinasi booster yang digelar oleh Polresta Banjarmasin tersebut, menemukan fakta dilapangan bahwa adanya puskesmas yang memberikan vaksinasi booster kepada masyarakat umum.

Berkaitan hal tersebut, Machli membenarkan bahwa pemberian vaksinasi booster tersebut memang dilakukan oleh pihaknya dengan mengedepankan asas manfaat tadi.

“Ya mulai hari ini kita persilakan saja, tetapi dengan catatan mendahulukan vaksin yang mau expired (kadaluarsa),” ungkapnya.

Lantas amankah pemberian vaksin yang hampir kadaluarsa tersebut kepada masyarakat? Untuk hal itu Machli menegaskan bahwa pemberian vaksinasi yang hampir kadaluarsa tersebut aman-aman saja.(SU)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

RUMAH AMBRUK Seluruh Penghuni Dievakuasi, Enam Luka-luka dan Seorang Meninggal Dunia
KOBARAN API Ludeskan Delapan Rumah, Empat Warga Terluka
PEMADAMAN BERGILIR Kembali Terjadi, Tim Advokasi : Gugatan Segera Dirampungkan dan Direksi PT PLN Harus Bertanggung Jawab
DIRESMIKAN Pos Bakamla Zona Tengah Banjarmasin
DPRD KALSEL Dorong Program Rumah Layak Huni, Ribuan Unit BSPS Disiapkan 2026
MAERAUNG Fight Tournament Volume III 2026
BUKA SUARA ! Pelapor Babe Aldo Merasa Terzalimi hingga Ranah Pribadi dan Apresiasi Polda Kalsel
IKA UNAIR Kalsel, “Podcast” Bersama Kajati dalam Rangkaian “Tour Office”

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 00:30

FEBRIE Adriansyah Ditahan Kejagung!

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:48

PENANGANAN Karhutla Dilakukan Cepat dan Responsif

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:37

POLRI: Bhabinkamtibmas tidak Berwenang Pungut Pajak

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:29

KUNTADI Dilantik jadi Jampidsus

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:34

BUKA SUARA ! Pelapor Babe Aldo Merasa Terzalimi hingga Ranah Pribadi dan Apresiasi Polda Kalsel

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:31

DIUSULKAN Kewarganegaraan Ganda Terbatas bagi Talenta

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:02

DITETAPKAN TERSANGKA Delapan Pembakar Lahan

Kamis, 23 Juli 2026 - 18:23

KABID HUMAS : Penahanan Babeh Aldo Guna Proses Penyidikan, Begini Reaksi Tim Kuasa Hukum Tersangka

Berita Terbaru

Kab. Banjar

KOBARAN API Ludeskan Delapan Rumah, Empat Warga Terluka

Sabtu, 25 Jul 2026 - 21:52

Kalsel

DIRESMIKAN Pos Bakamla Zona Tengah Banjarmasin

Sabtu, 25 Jul 2026 - 16:38

Febrie Adriansyah. (detikcom/Rumondang Naibaho)

Hukum

FEBRIE Adriansyah Ditahan Kejagung!

Sabtu, 25 Jul 2026 - 00:30

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca