WAO Dalam Tempo Dua Bulan Paman Ajak Ponakannya Gasak 9 Unit Motor

- Penulis

Senin, 8 April 2019 - 21:46 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarindonesia – Jajaran Satuan Reskrim Polresta Banjarmain menangkap dua tersangka pencurian sepeda motor yang beraksi di wilayah hukum Banjarmasin.

Tak tanggung- tanggung kedua tersangka dalan kurun waktu 2 bulan telah gasak 9 unit motor berbagai jenis di 9 tempat berbeda.

Hal itu diungkapkan Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sumarto melalui Wakapolresta, AKBP Rahmat Budi Handoko Sik didampangi Kasat Reskrim AKP Ade Papa Rihii Sik pada press Realase, Senin (8/4) kedua tersangka merupakan pemain baru.

“Tersangka tidak pernah berurusan dengan pihak kepolisian terkait curanmor, keduanya pemain baru,” jelas Rahmat kepada awak media.

Dua tersangka Damanhuri (28) warga Jalan Belitung Gang Abadi Banjarmasin dan Saleh (21), warga Jalan Belitung Gang Kenanga Banjarmasin petugas berdasarkan laporan korban ke Mapolresta Banjarmasin beberapa waktu yang.lalu.

Baca Juga :   SINERGITAS Ditandai Gowes Hingga Berbagai Lomba

“Hasil pemeriksaan, keduanya mencuri sepeda motor di 9 TKP,” kata Rahmad.

Dalam hal ini, selain mengamankan kedua tersangka, petugas Unit Ranmor juga mebyita 9 unit sepeda motor berbagai jenis.

“Modus yang dilakukan tersangka dengan survei mencari sepeda motor yang terparkir tanpa di kunci stang,” tambah Kasat Reskrim.

Berdasarkan data ke 9 unit sepeda motor berhasil di sita 6 unit didaerah Bati bati, Tanah Laut, 2 unit sepeda motor didaerah Pelaihari dan satu unit disita pihak kepolisian.“Sasaran para tersangka motor jenis matic,” ujar Ade. (YI)

Berita Terkait

TIGA PENGAMEN Tikam Pedagang Durian Diringkus, Satunya Masih Diburu
HASIL VERIFIKASI, 153 Pasangan Siap Nikah Massal Presisi
DIPANTAU Arus Bundaran Kayu Tangi dengan Kamera Tilang
DUA TERDAKWA Permbobol Bank Dituntut Lima dan Enam Tahun
EMPAT PEJABAT Dinas Pertanian : Pemecahan Proyek Menyalahi Aturan
OMBUDSMAN RI Tetapkan 10 Desa Anti Malamidnistrasi di Kotabaru
PENGELOLAAN E-PARKIR Kian Dorong Peningkatan PAD di Banjarmasin
KAMPANYE Hari Pertama, KPU Kota Banjarmasin Sosialisasi Aturan

Berita Terkait

Rabu, 29 November 2023 - 01:17 WITA

PENGELOLAAN E-PARKIR Kian Dorong Peningkatan PAD di Banjarmasin

Selasa, 28 November 2023 - 20:39 WITA

Bank Kalsel Promo KUR Bunga Mulai 0,14 Persen Per Bulan

Sabtu, 25 November 2023 - 01:39 WITA

PULUHAN IKM Banjarmasin Diberi Pemahaman Hak Merek

Jumat, 24 November 2023 - 21:40 WITA

MEMBASUH LUKA Palestina, Bank Kalsel Serahkan Donasi Ke BAZNAS Kalsel

Kamis, 23 November 2023 - 19:55 WITA

BI SIAPKAN Uang Tunai Kebutuhan Natal-Tahun Baru dan Pemilu 2024

Kamis, 23 November 2023 - 01:50 WITA

20 PELAKU IKM Banjarmasin Kantongi Sertifikasi Produk Halal

Rabu, 22 November 2023 - 18:24 WITA

TERKESAN TERTUTUP Bantuan Paket Bagi Wirausaha Muda Pemula, Dewan Kalsel Minta Dispora Kalsel Sosialisasikan

Rabu, 22 November 2023 - 01:32 WITA

PASAR TERAPUNG Traveling Mart, Konsep Baru Sektor Pariwisata di Kalsel

Berita Terbaru

Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana Atmojo

Kalsel

HASIL VERIFIKASI, 153 Pasangan Siap Nikah Massal Presisi

Rabu, 29 Nov 2023 - 18:45 WITA

asat Lantas Polresta Banjarmasin, Kompol Taufiq Qurahman

Kalsel

DIPANTAU Arus Bundaran Kayu Tangi dengan Kamera Tilang

Rabu, 29 Nov 2023 - 18:23 WITA

Dua Terdakwa Permbobol Bank Dituntut Lima dan Enam Tahun, Rabu (29/11/2023). (SuarIndonesia/HD),

Hukum

DUA TERDAKWA Permbobol Bank Dituntut Lima dan Enam Tahun

Rabu, 29 Nov 2023 - 18:10 WITA

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca