WALIKOTA IBNU Teken SE Pembongkaran Bangunan di Atas Alur Sungai

- Penulis

Rabu, 27 Januari 2021 - 23:46

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Masih banyaknya kawasan yang masih terendam banjir membuat Pemerintah Kota Banjarmasin mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait pembongkaran bangunan yang ada di atas alur sungai.

Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina mengatakan bahwa Surat Edaran tersebut ditujukan kepada pemilik-pemilik ruko dan bangunan yang saat ini masih menutupi bahkan membuat aliran sungai tersumbat.

“Surat Edarannya sudah ada, hari ini tadi saya tandatangani yang ditujukan kepada setiap pemilik bangunan,” ucapnya saat ditemui awak media di lobi gedung Balai Kota Banjarmasin, Rabu (27/01/2021) sore.

Menurutnya, Surat Edaran tersebut isinya masih bersifat imbauan agar pemilik ruko atau bangunan bisa memastikan bahwa bangunannya tidak menghambat aliran air atau menutupi sungai, hingga membuat aliran air sungai tersumbat.

“Sifatnya imbauan. Agar saluran-saluran yang tertutup apalagi yang tersumbat kiranya bisa dipastikan bisa berjalan dengan baik. Kami minta kesadaran masyarakat,” ujarnya.

Seusai surat edaran nantinya diterbitkan, Ibnu mengaku bakal memberikan waktu kepada Dinas PUPR Kota Banjarmasin dan pengawasan bangunan, untuk melihat kondisi di lapangan.

Yang mana bangunan yang menghalangi alur atau menyumbat sungai, akan dilayangkan teguran terlebih dahulu.

“Kemudian, dilakukan pembongkaran. Tapi sekali lagi kami harapkan kesadaran dari masyarakat terlebih dahulu” tambahnya.

Lantas, di mana saja titik-titik yang menjadi prioritas pembongkaran?

Orang nomor satu di Bumi Kayuh Baimbai itu mengungkapkan, lokasi pembongkaran itu akan dilakukan di sepanjang Jalan Ahmad Yani dari KM 1 sampai KM 6, Jalan Veteran dan Jalan Pramuka.

Baca Juga :   KPU tak Cetak Ulang Surat Suara !, Gambar Aditya-Said Abdullah Dipastikan Tetap Terpampang

“Untuk Jalan Ahmad Yani, itu baik yang arah keluar maupun kedalam kota,” tutupnya.

Diketahui sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin terus berupaya melakukan penanganan terhadap banjir yang melanda Kota Banjarmasin.

Upaya tersebut dilakukan dengan berbagai cara. Mulai dari pompanisasi hingga pembongkaran bangunan yang dianggap menghalangi aliran air ke Sungai Martapura.

Berdasarkan pantauan di lapangan pada Rabu (27/01/2021), pengerukan sungai juga tampak dilakukan. Tepatnya, di bekas berdirinya belasan kios Pasar Kuripan, yang dibongkar pada 23 Januari lalu. sebelumnya dianggap menghambat aliran air Sungai Veteran.

Kemudian, ada juga pembongkaran bangunan penyeberangan di sekitar Jalan Ahmad Yani KM 4 yang dilakukan dengan menggunakan excavator milik PDAM Bandarmasih.

Bangunan berupa cor semen di atas sungai terpaksa dihancurkan sebagai antisipasi, jika nanti banjir atau air pasang kembali terjadi di Banjarmasin.

Saat dikonfirmasi, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banjarmasin, Windiasti Kartika menjelaskan, bahwa pembongkaran itu dilakukan lantaran tidak memiliki izin.

“Mereka mengecor tanpa izin menghalangi aliran air,” ujarnya.

Tak hanya itu. Ia menerangkan akan kembali mengintensifkan drainase dengan membongkar infrastruktur yang mengganggu saluran air. Termasuk Jembatan Bangunan Gedung (JBG).

“JBG di sepanjang Jalan Ahmad Yani dinilai menghalangi aliran air,” pungkasnya.(SU)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

PENYELUNDUPAN 179 Ekor Kura-kura Digagalkan
PATROLI KHUSUS di Kawasan Mulawarman Pencegahan Aksi Balap Liar
DIKUKUHKAN GELAR DOKTER pada Kapolda Kalsel dan Istri bersama Ribuan Wisuda ULM
MENTERI LH Titip Pesan Lingkungan di Banjarbaru
RIBUAN KARATE asal Kalselteng Berjuang ke Tingkat Nasional maupun Internasional di Laga Piala Pangdam XXII/TB
DUA KABUPATEN di Kalsel Butuh Pendekatan Khusus Kelola Sampah
JUMIATI PINGSAN dan Dilarikan ke Rumah Sakit Setelah Melihat Rumahnya Diamuk “Jago Merah”
KASUS SAMIN TAN: Kejagung Sita Bangunan, Batu Bara hingga Alat Berat dari Perusahaan Terafiliasi

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 23:21

PRESIDEN PRABOWO: Halangi Satgas PKH Berarti Hambat Presiden

Jumat, 10 April 2026 - 23:09

SEMBILAN Anggota Ombudsman Dilantik

Jumat, 10 April 2026 - 22:49

WFH ASN Setiap Jumat: Kinerja Diawasi Ketat!

Jumat, 10 April 2026 - 22:40

KOLABORASI OIKN-IPB Hasilkan Panen Padi Gogo 20 Hektare di Nusantara

Jumat, 10 April 2026 - 18:51

PATROLI KHUSUS di Kawasan Mulawarman Pencegahan Aksi Balap Liar

Kamis, 9 April 2026 - 23:26

DIKUKUHKAN GELAR DOKTER pada Kapolda Kalsel dan Istri bersama Ribuan Wisuda ULM

Kamis, 9 April 2026 - 22:23

MENTERI LH Titip Pesan Lingkungan di Banjarbaru

Kamis, 9 April 2026 - 22:01

KASUS KORUPSI PETRAL: Kejagung Tetapkan 7 Tersangka, Termasuk Riza Chalid

Berita Terbaru

Petugas karantina saat mengamankan kura-kura dilindungi yang disamarkan dalam bentuk paket di Pelabuhan Trisakti, Banjarmasin, Kalimantan Selatan. (Karantina Kalsel)

Kalsel

PENYELUNDUPAN 179 Ekor Kura-kura Digagalkan

Sabtu, 11 Apr 2026 - 00:44

Pembacaan sumpah/janji jabatan anggota Ombudsman RI 2026-2031 di Istana Negara, Jakarta, Jumat (10/4/2026). (Antara/Maria C Galuh)

Nasional

SEMBILAN Anggota Ombudsman Dilantik

Jumat, 10 Apr 2026 - 23:09

Rini Widyantini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). (KemenPANRB)

Nasional

WFH ASN Setiap Jumat: Kinerja Diawasi Ketat!

Jumat, 10 Apr 2026 - 22:49

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca