Suarindonesia – Pada sidang lanjutan perkara penyiraman air keras, ada hal yang membuat heran dan bingung majelis hakim di Pengadilan Nageri (PN) Banjarmasin, Kamis (14/3).
Sementara tujuh saksi dihadirkan dalam perkara penyiraman terhadap Asep Syarifuddin, mantan Kadivpas Kanwil Kemenkumham Kalsel.
Pada persidangan sebelunya, dihadirikan saksi penjual air keras yakni Muhammad yang berada di kawasan Kelayan Banjarmasin Selatan.
Selain itu, Fuji saksi karyawan showroom sepeda motor, kasir Café Capung, juru parkir, Hairil dan Barista Cafe Capung.
Di hadapan Hakim Ketua Eddy Cahyono dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fahrin Amrullah dari Kejati Kalsel.
Dan pada sidang kemarin, tujuh saksi lagi, termasuk juri parkir kembali dihadirkan. Namun, keterangannya yang bisa disimpulkan kalau soal tiga terdakwa tak dilihat adanya di lokasi.
Seperti keterangan juru parkir Cafe Capung Hairil yang melihat langsung korban disiram satu kali oleh salah satu pelaku.
Namun ditanya apakah ada diantara tiga terdakwa, yakni Rahmadi Kesuma, Karta Kesuma dan Wahdianor, saksi menggeleng tidak tahu.
“Waktu itu remang-remang,” kata saksi yang sempat mencabut keteranganya di BAP kalau dirinya tidak melihat penyiraman, namun kemarin mengatakan membatalkannya.
Sementara saksi verbal Abdul Khair mengatakan, ada mempertanyakan pada saksi Hairil bagaimana ciri-ciri pelaku.
Namun saksi tidak bisa secara tepat menggambarkan.
Termasuk beberapa barang bukti tidak ada ditemukan sidik jari.
Mendengar keterangan saksi verbal kelihatan inilah, Ketua majelis hakim, Eddy Cahyono, tampak bingung.
Eddy kemudian berucap “lalu siapa pelakunya? “. (ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















