SuarIndonesia – Junaidi (18), tak menyangka dirinya ditangkap Polsekta Banjarmasin Tengah, karena membawa kabur uang perusahaan, Selasa (5/11) lalu, sekitar pukul 19.30 WITA.
Kapolsekta Banjarmasin Tengah, AKP Irwan Kurniadi SIk, saat dikonfirmasi Rabu (6/11), membenarkan telah mengamankan tersangka penggelapan dalam jabatan atau penggelapan dan dikenakan pasal 374 atau pasal 372 KUHP.
Tersangka diketahui beralamat Jalan Batu Benawa Gang Salatiga RT 43 RW 04 Banjarmasin Tengah, ditangkap saat berada di rumah.
Ia gelapkan uang perusahaan milik CV Sari Jaya di Jalan Pasar Baru Banjarmasin Tengah.
Langsung dilaporkan oleh Agus Wahyu Pramahardhika (33), warga Jalan Kemang V B 112 RT 04 RW 06 Kelurahan Pekayon Jaya Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi.
Dari kronologis, dimana peristiwa ini terjadi Senin (14 Oktober 2019), sekitar pukul 13.00 WITA, tersangka yang karyawan CV Sari Jaya, bekerja di bagian sales.
Kemudian tersangka semestinya melakukan tugasnya berupa menawarkan, menjual barang dagangan dan melakukan penarikan tagihan kepada konsumen atau langganan.
Namun uang yang ditarik tidak disetorkan ke perusahaan, tersangka selama kurang lebih 2 bulan (periode bulan Juli s/d bulan September 2019).
Atas kejadian, perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp 47.603.200, dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Banjarmasin Tengah. (DO)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















