Suarindonesia – Lama dicari dan Nuga ketika itu sempat melarikan diri. Namun buronan kasus peredaran sabu ini diamankan petugas Subdit II Ditresnarkoba Polda Kalsel.
Ia adalah Subkhan Ridho Nugraha atau dipanggil Nuga (36).
yang dibekuk dikediamannya di Jalan Sultan Adam Komplek Mandiri Permai RT 34, Surgi Mufti, Banjarmasin Utara, pada Rabu (11/9) lalu sekitar jam 22.45 WITA.
Dari keterangan diperoleh, Nuga merupakan putra mantan wakil bupati salah satu kabupaten di Kalsel yang juga beralamat di Jalan Pahlawan RT. 19 Lx IX, Kandangan, Kandangan, Hulu Sungai Selatan (HSS) dan Jalan Meranti No. 77 Komplek Banjar Indah.
Ia masuk DPO (Daftar Pencarian Orang setelah sempat melarikan diri karena terlibat kasus tindak pidana narkoba yang diungkap petugas di Jalan Rawasari Komplek Tirta Sari RT 61, Teluk Dalam, Banjarmasin Tengah, pada Kamis (16/5) silam.
Ketika itu petugas mengamankan Atma alias Kai Wili bersama barang bukti yang cukup besar, yakni 26 paket shabu dengan berat kotor 2.216 gram (berat bersih 2.192,90 gram).
Dari pengakuan Atma alias Kai Wili, Nuga disebut sebagai pemasok barang haram tersebut.
Sementara Direktur Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Wisnu Widarto melalui Kasubdit 2 AKBP Andi A mengatakan, Nuga yang sempat melarikan diri, selanjutnya sejak saat itu dilakukan penyidikan lebih lanjut di Ditresnarkoba Polda Kalsel.
“Setelah masuk TO (target operasi) sekitar 5 bulan, Nuga akhirnya berhasil diamankan,” ujar dia, Senin (16/9).
Sementara itu, berkas tersangka Kai Wili telah dilimpah ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin.
Keterangan Kasi Narkoba Kejati Kalsel Eko Tjahjono beberapa hari sebelumnya, mengatakan perkara narkoba atas nama Atma alias Kai Wili sudah tahap II, dan prosesnya di Kejari Banjarmasin.
“Kebetulan saya dan Sunnah Lestari, jaksa penuntut umumnya,” ujar dia, ketika dikonfirmasi, Rabu (4/9) lalu.
“Ancamannya minimal 9 tahun, jadi perpanjangan tahanannya bisa saja sampai ke Pengadilan,” jelas Eko.
Diketahui Kai Wili ditangkap pada Kamis (16/5), sekitar pukul 03.00 di kediamannya.
Saat digerebek disaksikan ketua RT setempat, ditemukan 26 paket shabu total 2,2 kilogram, yang disimpan dalam empat Tupperware dalam lemari TV ruang tamu.
Petugas menemukan sejumlah barang bukti lainnya, yakni empat timbangan digital, lima buah buku catatan, uang tunai Rp1,6 juta dan lainnya. (ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















