VONIS Mati “In Dragon” tidak Selaras dengan HAM

- Penulis

Rabu, 6 Agustus 2025 - 20:11

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Terdakwa In Dragon menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Pariaman, Sumatera Barat. (ANTARA/Aadiaat MS)

Terdakwa In Dragon menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Pariaman, Sumatera Barat. (ANTARA/Aadiaat MS)

SuarIndonesia — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI menyebut vonis hukuman mati yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pariaman, Sumatera Barat terhadap terdakwa Indra Septiarman yang biasa dipanggil “In Dragon” itu tidak selaras dengan prinsip HAM.

“Vonis hukuman mati itu tidak selaras dengan prinsip-prinsip HAM,” kata Ketua Komnas HAM RI Anis Hidayah saat dihubungi di Kota Padang, Rabu (6/8/2025).

Hal tersebut disampaikan Ketua Komnas HAM RI menyikapi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pariaman yang menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap In Dragon. Putusan itu sama dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum pada sidang sebelumnya.

Meskipun demikian, Ketua Komnas HAM menegaskan sepakat untuk menjatuhkan hukuman yang berat kepada In Dragon karena telah menghilangkan nyawa seseorang.

Anis menjelaskan hak hidup seseorang diatur secara jelas dalam konstitusi, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM serta instrumen HAM lainnya.

Bahkan, di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru semangat meninggalkan vonis hukuman mati juga sangat kuat, dan hanya menjadi pidana alternatif atau bukan pidana pokok. Dengan kata lain, seseorang bisa lepas dari jeratan pidana mati apabila selama 10 tahun ia berperilaku baik dalam menjalankan hukumannya.

“Artinya, hukuman mati tidak lagi dijadikan sebagai pidana pokok dan hanya pidana alternatif,” tutur Anis dilansir dari ANTARANews.

Oleh karena itu, lanjut dia, Komnas HAM lebih mendorong kepada vonis penjara seumur hidup daripada menjatuhkan pidana mati kepada seseorang. Sebab, hal tersebut bertentangan dengan prinsip-prinsip HAM.

Baca Juga :   PENGEMUDI Mobil Pick-up Ditikam di Depan Bengkel

Ia berpandangan dengan menjatuhkan vonis seumur hidup maka sudah bisa menjadi efek jera terhadap pelaku kejahatan. Di saat bersamaan, Komnas HAM mengingatkan pemulihan keluarga korban juga penting untuk diperhatikan selain fokus kepada terdakwa.

Namun, di sisi lain, Anis sepakat bahwa hukuman yang berat harus dijatuhkan kepada pelaku yang tega menghabisi nyawa Nia Kurnia Sari, gadis penjual gorengan di Kabupaten Padang Pariaman.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pariaman, Sumatera Barat menjatuhi hukuman pidana mati terhadap Indra Septiarman atau In Dragon karena terbukti melakukan pembunuhan berencana, dan pemerkosaan terhadap korban di Kecamatan 2×11 Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman pada September 2024.

“Menyatakan terdakwa Indra Septiarman panggilan In Dragon terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana pembunuhan berencana dan persetubuhan,” kata Hakim Ketua Dedi Kuswara di Pengadilan Negeri Pariaman. (*/ut)

 

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KOMJAK Pantau Langsung Penanganan Perkara Febrie
SUDARYONO Dilantik sebagai Kepala BGN Gantikan Nanik
KONTROVERSI Pelibatan Babinsa dalam Mengawasi Kepatuhan Wajib Pajak Dikritik – ‘Bisa Menggerus Kepercayaan’
KPK: Bupati Lombok Barat LAZ dan Dua Orang jadi Tersangka Korupsi
PENGUMUMAN Hasil Seleksi SPMB SNT 3 Agustus 2026
KORUPSI Pembiayaan Batu Bara Rugikan Negara Rp38 Miliar
CERITA FOTO IKONIK Lionel Messi Memandikan Lamine Yamal saat Bayi
PERKARA Eks Kajari HSU, Kesaksian dari Ajudan Sekaligus Staf Terungkap “Kode Blibis”

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 20:24

FESTIVAL Kuliner Banua Berikan Dampak Positif bagi UMKM

Rabu, 22 Juli 2026 - 20:05

KOMJAK Pantau Langsung Penanganan Perkara Febrie

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:56

SUDARYONO Dilantik sebagai Kepala BGN Gantikan Nanik

Selasa, 21 Juli 2026 - 20:52

DIUPAYAKAN Penerbangan Umrah Langsung ke Jeddah

Selasa, 21 Juli 2026 - 20:42

KPK: Bupati Lombok Barat LAZ dan Dua Orang jadi Tersangka Korupsi

Selasa, 21 Juli 2026 - 20:29

PENGUMUMAN Hasil Seleksi SPMB SNT 3 Agustus 2026

Senin, 20 Juli 2026 - 21:08

KORUPSI Pembiayaan Batu Bara Rugikan Negara Rp38 Miliar

Minggu, 19 Juli 2026 - 16:19

SEPAKATI Banggar DPRD Kalsel dan TAPD Pendapatan Daerah 2027 Sebesar 8 Triliun

Berita Terbaru

Ketua Komisi Kejaksaan RI Pujiyono Suwadi (kedua dari kanan) dan para komisioner Komisi Kejaksaan RI memantau langsung penanganan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (22/7/2026). (Foto: HO-Komisi Kejaksaan RI)

Hukum

KOMJAK Pantau Langsung Penanganan Perkara Febrie

Rabu, 22 Jul 2026 - 20:05


Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono memberikan keterangan pers setelah upacara pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Rabu (22/7/2026). (Foto: Antara/Genta Tenri M)

Nasional

SUDARYONO Dilantik sebagai Kepala BGN Gantikan Nanik

Rabu, 22 Jul 2026 - 19:56

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca