VONIS Mati “In Dragon” tidak Selaras dengan HAM

- Penulis

Rabu, 6 Agustus 2025 - 20:11

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Terdakwa In Dragon menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Pariaman, Sumatera Barat. (ANTARA/Aadiaat MS)

Terdakwa In Dragon menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Pariaman, Sumatera Barat. (ANTARA/Aadiaat MS)

SuarIndonesia — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI menyebut vonis hukuman mati yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pariaman, Sumatera Barat terhadap terdakwa Indra Septiarman yang biasa dipanggil “In Dragon” itu tidak selaras dengan prinsip HAM.

“Vonis hukuman mati itu tidak selaras dengan prinsip-prinsip HAM,” kata Ketua Komnas HAM RI Anis Hidayah saat dihubungi di Kota Padang, Rabu (6/8/2025).

Hal tersebut disampaikan Ketua Komnas HAM RI menyikapi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pariaman yang menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap In Dragon. Putusan itu sama dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum pada sidang sebelumnya.

Meskipun demikian, Ketua Komnas HAM menegaskan sepakat untuk menjatuhkan hukuman yang berat kepada In Dragon karena telah menghilangkan nyawa seseorang.

Anis menjelaskan hak hidup seseorang diatur secara jelas dalam konstitusi, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM serta instrumen HAM lainnya.

Bahkan, di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru semangat meninggalkan vonis hukuman mati juga sangat kuat, dan hanya menjadi pidana alternatif atau bukan pidana pokok. Dengan kata lain, seseorang bisa lepas dari jeratan pidana mati apabila selama 10 tahun ia berperilaku baik dalam menjalankan hukumannya.

“Artinya, hukuman mati tidak lagi dijadikan sebagai pidana pokok dan hanya pidana alternatif,” tutur Anis dilansir dari ANTARANews.

Oleh karena itu, lanjut dia, Komnas HAM lebih mendorong kepada vonis penjara seumur hidup daripada menjatuhkan pidana mati kepada seseorang. Sebab, hal tersebut bertentangan dengan prinsip-prinsip HAM.

Baca Juga :   PENGEMUDI Mobil Pick-up Ditikam di Depan Bengkel

Ia berpandangan dengan menjatuhkan vonis seumur hidup maka sudah bisa menjadi efek jera terhadap pelaku kejahatan. Di saat bersamaan, Komnas HAM mengingatkan pemulihan keluarga korban juga penting untuk diperhatikan selain fokus kepada terdakwa.

Namun, di sisi lain, Anis sepakat bahwa hukuman yang berat harus dijatuhkan kepada pelaku yang tega menghabisi nyawa Nia Kurnia Sari, gadis penjual gorengan di Kabupaten Padang Pariaman.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pariaman, Sumatera Barat menjatuhi hukuman pidana mati terhadap Indra Septiarman atau In Dragon karena terbukti melakukan pembunuhan berencana, dan pemerkosaan terhadap korban di Kecamatan 2×11 Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman pada September 2024.

“Menyatakan terdakwa Indra Septiarman panggilan In Dragon terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana pembunuhan berencana dan persetubuhan,” kata Hakim Ketua Dedi Kuswara di Pengadilan Negeri Pariaman. (*/ut)

 

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

MENKO KUMHAM IMIPAS: Masih Banyak Pungli Dilakukan Jajaran Birokrasi
KASUS PEMERASAN SERTIFIKAT K3: 10 Terdakwa Divonis 1,5–6,5 Tahun Penjara
KPK GELEDAH KEDIAMAN Eks Wamen Imipas Silmy Karim
KEJATI KALSEL Pemulihan Keuangan Negara 7 Miliar Lebih Insiden Tertabraknya Konstruksi Jembatan Pulau Laut
PERKARA EKS KAJARI HSU Terungkap Modus Penyelidikan Dana Hibah Pilkada 2024 Senilai 32 Miliar Dikelola KPU
TEMUAN MAYAT PEREMPUAN, Polisi ‘Kantongi’ Nama Terduga Pelaku
DITAHAN Dua Tersangka Korupsi Batu Bara Ilegal
KEJAGUNG: ‘Sudah Pelajari Kasus Korupsi MBG Sejak Lama’

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:58

MENKO KUMHAM IMIPAS: Masih Banyak Pungli Dilakukan Jajaran Birokrasi

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:04

KPK GELEDAH KEDIAMAN Eks Wamen Imipas Silmy Karim

Kamis, 4 Juni 2026 - 22:21

KEJATI KALSEL Pemulihan Keuangan Negara 7 Miliar Lebih Insiden Tertabraknya Konstruksi Jembatan Pulau Laut

Kamis, 4 Juni 2026 - 21:42

PERKARA EKS KAJARI HSU Terungkap Modus Penyelidikan Dana Hibah Pilkada 2024 Senilai 32 Miliar Dikelola KPU

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:56

TEMUAN MAYAT PEREMPUAN, Polisi ‘Kantongi’ Nama Terduga Pelaku

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:29

DITAHAN Dua Tersangka Korupsi Batu Bara Ilegal

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:17

KEJAGUNG: ‘Sudah Pelajari Kasus Korupsi MBG Sejak Lama’

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:02

EKS WAMENAKER Noel Divonis 4,6 Tahun Penjara

Berita Terbaru

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Prof Dr Abdul Mu’ti, bersama Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud membaur dengan kepala sekolah pada peresmian 102 satuan pendidikan yang selesai direvitalisasi di Kaltim. (Foto: Adpim Kaltim)

Kaltim

102 SEKOLAH Hasil Revitalisasi Diresmikan

Jumat, 5 Jun 2026 - 20:53

Basarnas dan tim gabungan evakuasi dua pemuda hilang di hutan Desa Bagugus Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, Kalteng. (Foto: Basarnas Palangka Raya)

Kalteng

DUA PEMUDA HILANG di Hutan Bagugus Dievakuasi

Jumat, 5 Jun 2026 - 20:48

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca