Vonis Gugatan Posisi Ketua UUPJ TKBM Berpihak ke Abdul Gafar

- Penulis

Kamis, 3 Januari 2019 - 01:24

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarindonesia  – Setelah sekian lama yang hampir lima bulan prosesnya hingga bergulir gugatan perdata soal posisi Ketua di pengurus Unit Usaha Pengerah Jasa (UUPJ) Pelabuhan Martapura Baru pada Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Samudera Nusantara, akhirnya final dengan adanya ketetapan vonis, Selasa (2/1).

Pihak Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin dengan Ketua Hj Rosmawati SH MH, vonis dengan memenangkan gugatan perdata yang dilayangkan tim kuasa hukum Abdul Gafar, diketuai Sugeng Ariwobowo MH CLA, CIL, CLI dari Trusted And Law Firm.

Artinya, Abdul Gafar mengalahkan Samlan CS, berdasarkan nomor perkara NO.72/Pdt.6/2018/PM BJM. Tanggal 18-7-2018.

Atas dasar itu pihak tergugat dalam pokok perkara harus menyatakan penggugat Abdul Gafar adalah ketua dan pengurus UUPJ tersebut.

Itu berdasarkan surat  keputusan Nomor:062/KOP.TKBM/V/2018 tentang susunan Pengurus Unit Usaha Pengerah Jasa TKBM Martapura Baru Pembentukan Unit Usaha pengerah Jasa tenaga Kerja Bingkar Muat (TKBM) tanggal 05 Mei 2015.

Sementara pokok kedua tergugat menyatakan tidak sah dan batl demi hukum keputusan pengurus koperasi TKBM Samudera Nusantara Nomor:063/KOP.TKBM/IV/2018 tentang susunan pengurs Unit Usaha Pengerah Jasa (UUPJ) TKBM Pelabuhan Martapura Baru khusus batu bara In Bag periode 2018-2023 yang dibuat oleh tergugat I hingga X.

Selain itu menghukum tergugat I hingga X secara tunggang renteng membayar ganti rugi kepada penggungat atas kerugian materil sebesar Rp240 juta.

“Ya kita bersykut inilah kebenaran yang sebenarnya,’’ kata Abdul Gafar, yang juga diketahui salah satu anggota DPRD Kota Banjarmasin ini, kepada awak media.

Baca Juga :   MENKOMDIGI: 10 Pegawai Tersangka Mafia Akses Judol Sudah Diberhentikan

Sementara Sugeng Ariwibowo SH MM MH CLA, CIL,CLI, selaku kuiasa hukumnya mengungkapkan kasus ini berjalan mulus dan berakhir sesuai fakta.

“Kemenangan kami dalam penanganan kasus, dan kado diawal tahun untuk tim advocad Trusted And Reassure Law Firm, untuk mencari keadilan,’’ ujarnya lagi.

Dikatakan, sebenarnya kasus ini diawali dengan perlakuan sepihak yang dilakukan  Samlan dan rekan berjumlah 6 orang yang menjadi tergugat.

Dimana mereka telah melakukan rapat luar biasa yang dilakukan pada tanggal 25 April 2018, tanpa diberitahukan lebih dulu jauh hari.

“Undangan rapat itu dikirimkan ke Klien kami, tetapi diserahkannya pagi sebelum memulai rapat.

Jelas itu sangat salah dan diluar aturan,’’ ujarnya.

Atas semua itu, Abdul Gafar untuk memintakan keadilan untuk mengajukan perdata ke PN Banjarmasin.

“Sebenarnya masa kepemimpinan klien kami masih berlangsung hingga Mei 2019.

Masih cukup lama, tiba-tiba kepepimpinannya diganti melalui Rapat Luar Biasa itu,’’ ujar Sugeng.

Dan atas keputusan majelis hakim, maka ada berkekuatan hukum terhadap Abdul Gafar, bahwa Ketua Koperasi UUPJ Pelabuhan Martapura Baru pada Koperasi TKBM Samudera Nusantara, dan itu dibuktikan dengan keluarnya SK 065/KOP.TKBM/IV/2018 tentang pembatalan dan Pencabutan susunan pengurus UUPJ/TKBM Pelabuan Martapura Baru khusus Batu bara In Bags periode 2018-2023, sehingga penggugat kembali menjadi ketua. (ZI)

 

 

 

 

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

BPDLH-TIM PMU NC Evaluasi RHL FOLU Net Sink
PENANGKAPAN Roy Suryo dan dr Tifa karena Berkasnya P-21
BEM Menuntut Kehadiran Anggota DPR RI Dapil Kalsel
DIBEDAH Bapperida Balangan Indikator Makro Daerah
DIPERSIAPKAN Pemkab Balangan Skema Nonton Bareng Piala Dunia
DIPAPARKAN Gubernur Muhidin di Hadapan Kemenhut, Menkopolkam dan Lembaga Terkait Kesiapan Kalsel Hadapi Karhutla
354 JEMAAH HAJI Kloter 11 asal HSU Tiba
AKSI MASSA Tiga Hari Berturut-turut, DPRD Kalsel Janji Senin Mendatang Antar Tuntutan ke DPR RI

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 23:15

BPDLH-TIM PMU NC Evaluasi RHL FOLU Net Sink

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:10

DIBEDAH Bapperida Balangan Indikator Makro Daerah

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:06

DIPERSIAPKAN Pemkab Balangan Skema Nonton Bareng Piala Dunia

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:00

DIPAPARKAN Gubernur Muhidin di Hadapan Kemenhut, Menkopolkam dan Lembaga Terkait Kesiapan Kalsel Hadapi Karhutla

Jumat, 19 Juni 2026 - 21:24

354 JEMAAH HAJI Kloter 11 asal HSU Tiba

Jumat, 19 Juni 2026 - 18:38

AKSI MASSA Tiga Hari Berturut-turut, DPRD Kalsel Janji Senin Mendatang Antar Tuntutan ke DPR RI

Jumat, 19 Juni 2026 - 18:17

DUKUNG HAUL ke-100 Datu Surgi Mufti, Polsek Banjarmasin Utara Serahkan Seekor Kambing

Kamis, 18 Juni 2026 - 21:18

DIAPRESIASI Pemprov Kalsel Kinerja Aparat Kepolisian

Berita Terbaru

Banjir yang terjadi di Kabupaten Sanggau beberapa waktu lalu. (Foto: Dok Antara/Rendra Oxtora)

Kalbar

BPBD KALBAR: Waspadai Banjir saat Kemarau

Jumat, 19 Jun 2026 - 23:30

Petugas melepasliarkan orangutan di Taman Nasional Bukit Baka Bukit Raya. (Foto: Yayasan BOS)

Kalteng

LIMA ORANGUTAN Dilepasliarkan ke Hutan Kalimantan

Jumat, 19 Jun 2026 - 23:23

BPDLH dan Tim Norwegia bersama Dishut Kalsel saat mengevaluasi pelaksanaan rehabilitasi hutan dan lahan program FOLU Net Sink 2030 di Desa Pasar Batu, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, Kamis (18/6/2026). (Foto: Dishut Kalsel)

HST

BPDLH-TIM PMU NC Evaluasi RHL FOLU Net Sink

Jumat, 19 Jun 2026 - 23:15

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca