Vonis Gugatan Posisi Ketua UUPJ TKBM Berpihak ke Abdul Gafar

- Penulis

Kamis, 3 Januari 2019 - 01:24 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarindonesia  – Setelah sekian lama yang hampir lima bulan prosesnya hingga bergulir gugatan perdata soal posisi Ketua di pengurus Unit Usaha Pengerah Jasa (UUPJ) Pelabuhan Martapura Baru pada Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Samudera Nusantara, akhirnya final dengan adanya ketetapan vonis, Selasa (2/1).

Pihak Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin dengan Ketua Hj Rosmawati SH MH, vonis dengan memenangkan gugatan perdata yang dilayangkan tim kuasa hukum Abdul Gafar, diketuai Sugeng Ariwobowo MH CLA, CIL, CLI dari Trusted And Law Firm.

Artinya, Abdul Gafar mengalahkan Samlan CS, berdasarkan nomor perkara NO.72/Pdt.6/2018/PM BJM. Tanggal 18-7-2018.

Atas dasar itu pihak tergugat dalam pokok perkara harus menyatakan penggugat Abdul Gafar adalah ketua dan pengurus UUPJ tersebut.

Itu berdasarkan surat  keputusan Nomor:062/KOP.TKBM/V/2018 tentang susunan Pengurus Unit Usaha Pengerah Jasa TKBM Martapura Baru Pembentukan Unit Usaha pengerah Jasa tenaga Kerja Bingkar Muat (TKBM) tanggal 05 Mei 2015.

Sementara pokok kedua tergugat menyatakan tidak sah dan batl demi hukum keputusan pengurus koperasi TKBM Samudera Nusantara Nomor:063/KOP.TKBM/IV/2018 tentang susunan pengurs Unit Usaha Pengerah Jasa (UUPJ) TKBM Pelabuhan Martapura Baru khusus batu bara In Bag periode 2018-2023 yang dibuat oleh tergugat I hingga X.

Selain itu menghukum tergugat I hingga X secara tunggang renteng membayar ganti rugi kepada penggungat atas kerugian materil sebesar Rp240 juta.

“Ya kita bersykut inilah kebenaran yang sebenarnya,’’ kata Abdul Gafar, yang juga diketahui salah satu anggota DPRD Kota Banjarmasin ini, kepada awak media.

Sementara Sugeng Ariwibowo SH MM MH CLA, CIL,CLI, selaku kuiasa hukumnya mengungkapkan kasus ini berjalan mulus dan berakhir sesuai fakta.

Baca Juga :   DITEMUKAN TEWAS Pria yang Terjun ke Sungai Martapura, Usai Dikejar Warga Diduga Ingin Curi Helm

“Kemenangan kami dalam penanganan kasus, dan kado diawal tahun untuk tim advocad Trusted And Reassure Law Firm, untuk mencari keadilan,’’ ujarnya lagi.

Dikatakan, sebenarnya kasus ini diawali dengan perlakuan sepihak yang dilakukan  Samlan dan rekan berjumlah 6 orang yang menjadi tergugat.

Dimana mereka telah melakukan rapat luar biasa yang dilakukan pada tanggal 25 April 2018, tanpa diberitahukan lebih dulu jauh hari.

“Undangan rapat itu dikirimkan ke Klien kami, tetapi diserahkannya pagi sebelum memulai rapat.

Jelas itu sangat salah dan diluar aturan,’’ ujarnya.

Atas semua itu, Abdul Gafar untuk memintakan keadilan untuk mengajukan perdata ke PN Banjarmasin.

“Sebenarnya masa kepemimpinan klien kami masih berlangsung hingga Mei 2019.

Masih cukup lama, tiba-tiba kepepimpinannya diganti melalui Rapat Luar Biasa itu,’’ ujar Sugeng.

Dan atas keputusan majelis hakim, maka ada berkekuatan hukum terhadap Abdul Gafar, bahwa Ketua Koperasi UUPJ Pelabuhan Martapura Baru pada Koperasi TKBM Samudera Nusantara, dan itu dibuktikan dengan keluarnya SK 065/KOP.TKBM/IV/2018 tentang pembatalan dan Pencabutan susunan pengurus UUPJ/TKBM Pelabuan Martapura Baru khusus Batu bara In Bags periode 2018-2023, sehingga penggugat kembali menjadi ketua. (ZI)

 

 

 

 

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

DPRD KALSEL Apresiasi Terselenggaranya Road Safety Week.2026
RATUSAN PESERTA Berkompetisi “Road Safety Week” SDC Ditlantas Polda Kalsel
KAPOLSEK Banjarmasin Utara Sambangi Warga Kurang Mampu
POLICE LINE Lokasi Dugaan Tambang Emas di Palau Aranio
DEWAN KALSEL Monitor Reklamasi dan Limbah B3 Tambang
SAT POLAIRUD Polresta Banjarmasin Tebar Kepedulian Lewat Jumat Berkah
BNPB Siagakan Satu Pesawat untuk OMC
DIHADAPAN Wapres Gibran Tunjukkan Inovasi Cairan dan Drone Thermal Langsung di Titik Api

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 22:26

KALIMANTAN 10 Besar ISPU Tertinggi, Kotim di Posisi Teratas

Jumat, 11 September 2026 - 21:48

PENANGANAN Karhutla Gunakan Berbagai Metode

Jumat, 11 September 2026 - 21:41

GIBRAN Mendadak Cek Antrean BBM

Jumat, 11 September 2026 - 21:36

WAPRES Gibran Beri Penghormatan ke Pemadam yang Gugur saat Tangani Karhutla

Kamis, 10 September 2026 - 22:46

3.105 HA TNTP Terbakar, Habitat Orang Utan Terancam!

Kamis, 10 September 2026 - 21:52

WAPRES Gibran Pastikan Perawatan Orang Utan Terdampak Karhutla

Rabu, 9 September 2026 - 22:55

KARHUTLA KALTENG: Sumber Api Satu Korporasi Diselidiki

Rabu, 9 September 2026 - 22:47

HOTSPOT Menurun Terus Dipantau Ketat

Berita Terbaru


Kepala BGN Sudaryono. (Foto: HO-BGN)

Nasional

BGN Keluarkan 1.653 Satuan Pendidikan Penerima MBG

Sabtu, 12 Sep 2026 - 00:01

Ilustrasi. (si/ut/gemini.ai)

Kesehatan

PERBEDAAN Keracunan dan Alergi Makanan

Jumat, 11 Sep 2026 - 23:29

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca