SuarIndonesia -Tak berkutik seorang tersangka penganiayaan berinisial MI alias Agau (23), ketika ditangkap Tim Gabungan di Jalan Belitung Darat, depan Pasar Kalindo Banjarmasin Barat, Selasa (22/8/2023) malam.
Tim terdiri dari Polsekta Banjarmasin Barat, diback-up anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) unit Jatanras Polresta Banjarmasin, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Unit Resmob Polda Kalsel,
Tersangka diketahui beralamat diJalan Belitung Darat Gang Barak Banjarmasin Barat.
Ia melakukan penganiayaan terhadap korban berinisial AR (31), warga Jalan Komplek Mustika Griya Permai RT 20 RW 01 Martapura Kabupaten Banjar.
Akibatnya, korban mengalami luka di bagian punggung kiri.
Kapolsekta Banjarmasin Barat, Kompol Indra Agung Perdana Putra SIk, melalui Kanit Reskrim, Iptu Firuza Bahri Wira Perdana STrK, saat dikonfirmasi Rabu (23/8/2023), membenarkan telah mengamankan tersangka dan akan dikenakan pasal 351 KUHP.
Dimana peristiwa terjadi di Jalan Belitung Darat Gang Barak Banjarmasin Barat, pada Minggu (20/8/2023).
Saat itu korban sedang nongkrong di pinggir Jalan Belitung Darat, bersama temannya sambil menegak minuman keras (miras) oplosan.
Kemudian datang tersangka langsung mengajak korban jalan-jalan naik sepeda motor dan sesampainya di Tempat Kejadian Pekara (TKP ), tiba-tiba tersangka dengan korban cekcok mulut.
Kemudian tersangka langsung memukul korban menggunakan alat dan korban mengalami luka serta melaporkan kejadian ke Mapolsekta Banjarmasin Barat. (DO)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















