SuarIndonesia – Bawaslu Kabupaten dan Kota di seluruh pelosok nusantara patut bernafas lega setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dibacakan pada sidang MK di Jakarta, Rabu (29/01/2020) yang mengabulkan Uji Materi sejumlah Pasal dalam UU Pemilihan Kepala Daerah.
Putusan dengan Nomor 48/PUU-XII/2019 pada pokonya menyatakan beberapa hal krusial :
Pertama, menyatakan frasa ‘Panwas Kabupaten/Kota’ dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘Bawaslu Kabupaten/Kota. Artinya ini menjadi jawaban atas pertanyaan legal standing Pengawas Kabupaten/Kota dalam melakukan pengawasan tahapan Pilkada.
Kedua, frasa ‘masing-masing beranggotakan 3 (tiga) orang’l dalam Pasal 23 ayat (3) UU 1/2015 bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai sama dengan jumlah anggota Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam UU 7/2017 tentang Pemilu.
Ketiga menyatakan Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2) UU 1/2015 bertentangan dengan UUD RI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Tiga hal mendasar yang menjadi pokok permohonan Uji Materi tersebut tidak bisa dilepaskan dari sebuah perjalanan dan perjuangan panjang yang dimohonkan oleh Ketua Bawaslu Sumatra Barat Surya Efitrimen, Ketua Bawaslu Kota Makassar Nursari, dan Anggota Bawaslu Ponorogo Sulung Muna Rimbawan.
Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan Erna Kasypiah mengatakan, dengan adanya Putusan MK ini Pengawas Pemilu pada tingkat Kab/Kota telah memiliki legal standing yang jelas dalam melakukan pengawasan tahapan Pilkada 2020.
“Putusan MK yang dibacakan hari ini adalah Kado Istimewa bagi Pengawas Pemilu jelang Pilkada 2020. Hal ini semakin memperjelas kedudukan dan legal standing Pengawas Pemilu pada tingkat kabupaten/kota dalam melakukan Pengawasan tahapan Pilkada 2020,” ucap Ketua Bawaslu Kalsel Erna Kasypiah.
Ia juga berharap kepada Bawaslu Kabupatan dan Kota se Kalsel agar bekerja dengan gigih, profesional dan dengan niat tulus untuk mengabdi agar tercapai Pilkada yang bersih dan menghasilkan Pemimpin yang amanah.(SU)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















