SuarIndonesia – Tuntaskan pengusutan dugaan korupsi pengadaan hewan ternak di DKP3 Kabupaten Balangan, dan tidak hanya seorang tersangka yang ditetapkan.
Massa KAKI (Komisi Anti Korupsi Indonesia) sebuah lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kalsel ini soroti serta mensinyalir adanya keterlibatan pihak lain.
Massa dikomando A Husani, mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel, Kamis (17/2/2022), diterima Kasi Penkum, Romadu Novelino SH MH mewaliki pimpinan di Kejati.
Dan dalam orasinya massa menyampaikan bahwa penyidik Kejari Balangan sedang melakukan proses hukum dalam dugaan perkara tipikor pengadaan hewan ternak / unggas di Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kabupaten Balangan TA 2019-2020.’
Semua sebesar Rp. 15,4 Miliar (pagu anggarannya) yang telah merugikan keuangan negera Rp1 Miliar lebih berdasarkan perhitungan BPKP di daerah ini.

Diketahui, saat ini penyidik Kejari Balangan telah menetapkan satu satu tersangka berinisial RH yang diduga dari pejabat Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kabupaten Balangan.
“Kita minta penyidik Kejari Balangan juga menetapkan pihak pihak lain yang turut terlibat dalam dugaan korupsi ini,” ucap A Husani, yang juga Ketua KAKI Kalsel.
Dikatakan A Husaini, disinyalir ada dugaan beberapa anggota DPRD setempat turut terlibat menggunakan perusahaan milik orang lain atasu istilahnya pinjam.
Selain permasalahan kasus dugaan korupsi pengadaan hewan termak itu, LSM KAKI Kalsel juga soroti tentang permasalahan proyek Preservasi Jalan Nasional (PJN) Kalimantan Selatan Wilayah I (Anjir Pasar Batas Kota Pelaihari sebesar Rp 150 Miliar TA 2021.
Permasalahan terhadap sektor pertambangan di PTPN Danau Salak Kabupaten Banjar yang diduga beralihfungsi lahan dari Perkebunan ke sektor Pertambangan. Dan IUP bermasalah (pinjam pakai IUP) serta dugaan pencemaran lingkungan.
Sedangkan Kasi Penkum Kejati Kalsel, Romadu Novelino SH MH, mengatakan kalau penyidik Kejari Balangan memang telah menetapkan satu orang tersangka.
“Ini berdasarkan surat keputusan Kejaksaan Negeri Balangan nomor R-16/O.3.22/Fd.1/02/2022 tanggal 02 Pebruari 2022.
Berdasarkan dua alat bukti tersebut yaitu, keterangan saksi dan berkas dokumen pengadaan.
Sedangkan RH dikenakan Pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU Tipikor yaitu memperkaya diri sendiri ataupun orang lain dalam pengadaan hewan ternak/unggas.
Dan tim penyidik sampai hari ini sudah memeriksa 96 orang saksi, dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dari hasil pengembangan,” bebernya
Soal permasalahan lainnya menurut Kasi penkum akan disampaikan kepada pimpinan. (ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















