SuarIndonesia – DPRD dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) menandatangani komitmen bersama untuk menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Berlangsung di Banjarbaru, Kamis (25/9/2025), ini menjadi penegasan serius dari kedua lembaga terhadap perbaikan tata kelola keuangan daerah.
Ketua DPRD Kalsel, Dr. H. Supian HK, menyatakan bahwa efektivitas hasil pemeriksaan BPK hanya bisa tercapai jika semua pihak yang diperiksa memiliki kemauan kuat untuk menindaklanjutinya.
Menurutnya, temuan BPK harus dianggap sebagai alat untuk memperbaiki manajemen dan pertanggungjawaban penggunaan APBD agar temuan serupa tidak terulang di masa depan.
“Kami akan semaksimal mungkin dalam pengawasan, karena penggunaan dana pemerintah adalah dana masyarakat yang harus transparan,” tegas Supian.
Di sisi lain, Gubernur Kalsel, H. Muhidin, menegaskan akan menindaklanjuti 451 temuan BPK.
Dirinya bahkan memberikan ultimatum dengan memerintahkan Sekretaris Daerah dan Inspektorat untuk segera menyelesaikan temuan tersebut.
“Kalau sampai Desember 2025 tidak selesai, akan kita serahkan kepada yang berwajib,” ancam Muhidin.
Untuk mencegah terulangnya temuan, Muhidin mengungkapkan telah melakukan perbaikan dan pembenahan struktur SKPD di lingkungan Pemprov Kalsel.
Ia juga menegaskan sanksi tegas akan dijatuhkan, mulai dari pencopotan jabatan, penurunan eselon, hingga diserahkan ke pihak berwajib jika masih ditemukan temuan yang sama di masa mendatang.
“Insya Allah, SKPD yang akan saya lantik akan profesional. Kalau tidak bisa, silakan turun jabatan saja,” pungkasnya.
Penandatanganan komitmen ini juga diikuti oleh para Bupati, Walikota, dan Pimpinan DPRD se-Kalimantan Selatan. (*/HM)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















