TPPU Bupati HSU Nonaktif, KPK Sita Aset Senilai Rp 14,2 Miliar

- Penulis

Rabu, 19 Januari 2022 - 00:24

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Dari perkara Terkait TPPU, KPK (Komisi Pembenrantasan Korupsi) sita aset Bupati HSU Nonaktif H Abdul Wahid, dengan total senilai Rp 14,2 Miliar.

“Tim penyidik KPK telah melakukan penyitaan berbagai aset dari tersangka AW (Abdul Wahid) terkait dugaan adanya penerimaan suap, gratifikasi dan TPPU,” ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui keterangannya, Selasa (18/1/2022).

Abdul Wahid ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap, gratifikasi dan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang).
Semua terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten HSU Tahun 2021-2022.

Ali Fikri menjelaskan uang yang diterima tersangka AW tersebut dipergunakan, di antaranya dengan membeli beberapa aset dalam bentuk tanah dan bangunan serta kendaraan bermotor.

“Dari Rp 14,2 miliar yang disita KPK, Rp 10 miliar di antaranya berupa aset tanah dan bangunan yang berada di wilayah Kabupaten HSU dan sekitarnya,” tambahnya.

Sementara, Rp 4,2 miliar sisanya merupakan uang tunai dalam bentuk mata uang rupiah dan mata uang asing.
Dalam penyitaan tersebut, penyidik juga turut menyita sejumlah kendaraan bermotor.

“Seluruh barang bukti ini akan dikonfirmasi kepada para saksi, baik saat proses penyidikan hingga proses pembuktian di persidangan nanti,” tegas Ali Fikri.

Ia menambahkan jika nantinya sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka seluruh aset dan lainnya yang saat ini telah disita KPK dapat dirampas untuk negara.

“Ini merupakan salah satu capaian dan tambahan pemasukan bagi negara dari asset recovery tindak pidana korupsi maupun TPPU untuk dipergunakan bagi pembangunan,” tegas Ali Fikri.

Baca Juga :   BELA TIMNAS Indonesia, Kevin Diks, Noa, dan Estella Resmi WNI

Dia menjelaskan dalam penanganan perkara TPPU, KPK berharap peran serta masyarakat jika mengetahui aset-aset lainnya yang diduga terkait dalam perkara Abdul Wahid.

“Silakan menginformasikan hal itu kepada KPK.
Hal ini sebagai wujud keturutsertaan masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi dan optimalisasi penerimaan negara melalui penegakan hukum,” tegasnya.

Disebut Ali Fikri, perkara yang menjerat AW berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Rabu (15/10/2021).
Dari hasil OTT, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka yaitu Plt Kepala Dinas PUPRP HSU Maliki, Direktur CV Hanamas Marhaini dan Direktur CV Kalpataru Fachriadi.

Perkara diawali saat AW selaku Bupati HSU menunjuk Maliki sebagai Plt Kadis PUPRP Kabupaten HSU.

KPK menduga ada penyerahan sejumlah uang yang dilakukan Maliki kepada AW untuk mendapatkan posisi sebagai kepala dinas.

“Diduga ada penyerahan sejumlah uang oleh MK (Maliki) untuk menduduki jabatan tersebut karena sebelumnya telah ada permintaan oleh tersangka AW,” ucap Ali Fikri.

Tersangka AW dijerat melanggar Pasal 12 huruf a tau Pasal 12 huruf b atau Pasall 11 dan Pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Tim)

 

 

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

PRESIDEN PRABOWO: Tertibkan SPPG Jalankan MBG tak Sesuai Juknis
KASUS VIDEO PORNO Sambas: Si Biduan Bertato dan 3 Orang Diperiksa
KASUS SAMIN TAN: Kejagung Sita Bangunan, Batu Bara hingga Alat Berat dari Perusahaan Terafiliasi
KETUA DPRD Apresiasi Peluncuran SDC Polda Kalsel
TEKAN ANGKA KECELAKAAN, Kakorlantas Resmikan Beroperasinya “Safety Driving Center” di Mapolda Kalsel
IRAN-AS Sepakat Gencatan Senjata Bersyarat!
BIAYA HAJI 2026 Turun Rp2 Juta
EKS KEKASIH Terdakwa Pembunuh Mahasiswi ULM, Berucap : “Saya Sedih, Kecewa dan Benci”

Berita Terkait

Rabu, 8 April 2026 - 23:09

KASUS SAMIN TAN: Kejagung Sita Bangunan, Batu Bara hingga Alat Berat dari Perusahaan Terafiliasi

Rabu, 8 April 2026 - 22:47

KETUA DPRD Apresiasi Peluncuran SDC Polda Kalsel

Rabu, 8 April 2026 - 21:22

IRAN-AS Sepakat Gencatan Senjata Bersyarat!

Rabu, 8 April 2026 - 00:22

EKS KEKASIH Terdakwa Pembunuh Mahasiswi ULM, Berucap : “Saya Sedih, Kecewa dan Benci”

Selasa, 7 April 2026 - 23:29

DPRD KALSEL Ajukan 1.774 Usulan Pokir untuk RKPD 2027

Selasa, 7 April 2026 - 21:50

SENPI-AMUNISI di Polresta Banjarmasin Diperiksa Propam Polda Kalsel

Selasa, 7 April 2026 - 19:04

BELASAN TERSANGKA PENGEDAR Diamankan Polresta Banjarmasin dengan Sabu 2,2 Kg

Selasa, 7 April 2026 - 18:35

DIBONGKAR JARINGAN NARKOTIKA Jalur Perairan Banjarmasin, Sita 2 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi

Berita Terbaru

Foto Ilustrasi pesut. (Dok Yayasan Konservasi RASI)

Kaltara

POPULASI PESUT di Bulungan tak Sampai 100 Ekor

Rabu, 8 Apr 2026 - 23:38

Kalsel

KETUA DPRD Apresiasi Peluncuran SDC Polda Kalsel

Rabu, 8 Apr 2026 - 22:47

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca