TOLAK KLAIM Tipe IV PAP PT Darma Henwa, Komisi II DPRD Kalsel Anggap tidak Layak

- Penulis

Senin, 15 Desember 2025 - 12:51

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto ilistrasi DDTC

Foto ilistrasi DDTC

SuarIndonesia – Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menegaskan penetapan tarif Pajak Air Permukaan (PAP) terhadap PT Darma Henwa telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Penegasan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Bappenda Kalsel, UPPD Pelaihari, serta pihak terkait, di Ruang Rapat Komisi II DPRD Kalsel, Senin (15/12/2025).

RDP digelar untuk menindaklanjuti keberatan PT Darma Henwa yang menilai air permukaan yang mereka manfaatkan seharusnya dikategorikan sebagai tipe IV karena dianggap tidak layak digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Namun, klaim tersebut dinilai tidak memiliki dasar regulasi yang kuat.

Ketua Komisi II DPRD Kalsel, Yani Helmi, menyatakan bahwa hasil kajian bersama Bappenda menunjukkan pemungutan PAP telah mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021.

Berdasarkan regulasi tersebut, air permukaan yang dimanfaatkan perusahaan justru masuk dalam kualifikasi tipe II.

“Perusahaan mengklaim air yang digunakan termasuk tipe IV. Namun setelah ditelaah, baik dari sisi regulasi maupun penjelasan Bappenda, kualifikasinya tetap tipe II,” tegas Yani Helmi yang akrab disapa Paman Yani.

Ia menambahkan, tidak ditemukan ketentuan resmi yang mengatur klasifikasi air permukaan tipe IV.

 

Fakta di lapangan, sekitar 99 persen wajib pajak air permukaan di Kalsel menggunakan kualifikasi tipe II.

Baca Juga :   DORONG UMKM Naik Kelas, Pemprov dan Bank Kalsel Gelar Pasar Murah

Dengan demikian, keberatan yang diajukan perusahaan dinyatakan gugur, kecuali terdapat perubahan regulasi di tingkat pusat.

Meski demikian, Komisi II tetap membuka ruang bagi perusahaan untuk menempuh jalur keberatan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan selaku pihak yang berwenang menyusun regulasi teknis terkait klasifikasi air.

“Melalui RDP ini, kami memastikan kebijakan Pemprov Kalsel dalam penetapan PAP sudah tepat, sesuai aturan, dan telah diperkuat melalui Peraturan Gubernur,” tambahnya.

Sementara itu, Sekretaris Komisi II DPRD Kalsel, H. Jahrian, menegaskan bahwa kualitas air dengan tingkat keasaman tertentu tetap dapat dimanfaatkan sepanjang dilakukan pengolahan yang sesuai.

Menurutnya, berbagai metode pengolahan seperti pengapuran, penggunaan zeolit, ijuk, hingga arang sebagai media penyaring telah tersedia.

“Tidak tepat jika air langsung dianggap hanya layak pada kualitas tertentu.

Semua air bisa dimanfaatkan sesuai peruntukannya jika dikelola dengan teknologi dan metode yang benar,” pungkas Jahrian. (*/HM)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

SNBT 2026: 256.369 Peserta Lulus
KEMENSOS Evaluasi Ratusan Penerima Bansos di Banjarmasin
SEORANG PEJABAT di Lingkup Pemprov Kalsel Ditemukan Tak Bernyawa, Begini Kronologisnya
DIMENSI PEMAHAMAN Jadi Sorotan, Potensi Radikalisme di Kalsel Meningkat
POLISI BUBARKAN Sekelompok Pemuda Aksi “Cosplay Tuyul” di Jalan Raya
LAKA MAUT di A Yani Km 5 Banjarmasin Tewaskan Seorang Pria asal Palolo
3 PROVINSI di Kalimantan Rawan Karhutla
PERKELAHIAN Sekelompok Remaja di Depan Hotel Jalan A. Yani Km 2,5 Banjarmasin

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 23:16

KASUS Eks Bupati Kukar Berlanjut, Pejabat Kemenkeu Dipanggil KPK Jadi Saksi

Senin, 25 Mei 2026 - 23:09

DUA GADIS Asal Medan Diamankan, Diduga akan Dijual ke China

Senin, 25 Mei 2026 - 23:02

KASUS K3: JPU Tuntut Eks Wamenaker Noel 5 Tahun Penjara

Senin, 25 Mei 2026 - 22:48

DUA IKON Daerah di Kalteng Ditetapkan jadi Kawasan Berbasis KI

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:50

LAHAN JADI TAMBANG, Warga Adat Barut Ajukan Banding ke PTUN-MA

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:42

PECATAN Polisi Bawa Kabur Mobil

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:33

3 PROVINSI di Kalimantan Rawan Karhutla

Sabtu, 23 Mei 2026 - 22:47

MOMENTUM BERSEJARAH Kesepakatan Hibah Pembangunan Rindam XXII/TB, Begini Penyataan Mayjen TNI Zainul Arifin

Berita Terbaru

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto (tengah) dan Ketua Umum Tim Penanggung Jawab Panitia SNPMB Tahun 2026 Eduart Wolok (kiri) dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (25/5/2026). (Foto: Antara/Sean Filo M)

Headline

SNBT 2026: 256.369 Peserta Lulus

Selasa, 26 Mei 2026 - 00:28

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca