TOLAK KLAIM Tipe IV PAP PT Darma Henwa, Komisi II DPRD Kalsel Anggap tidak Layak

- Penulis

Senin, 15 Desember 2025 - 12:51 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto ilistrasi DDTC

Foto ilistrasi DDTC

SuarIndonesia – Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menegaskan penetapan tarif Pajak Air Permukaan (PAP) terhadap PT Darma Henwa telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Penegasan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Bappenda Kalsel, UPPD Pelaihari, serta pihak terkait, di Ruang Rapat Komisi II DPRD Kalsel, Senin (15/12/2025).

RDP digelar untuk menindaklanjuti keberatan PT Darma Henwa yang menilai air permukaan yang mereka manfaatkan seharusnya dikategorikan sebagai tipe IV karena dianggap tidak layak digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Namun, klaim tersebut dinilai tidak memiliki dasar regulasi yang kuat.

Ketua Komisi II DPRD Kalsel, Yani Helmi, menyatakan bahwa hasil kajian bersama Bappenda menunjukkan pemungutan PAP telah mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021.

Berdasarkan regulasi tersebut, air permukaan yang dimanfaatkan perusahaan justru masuk dalam kualifikasi tipe II.

“Perusahaan mengklaim air yang digunakan termasuk tipe IV. Namun setelah ditelaah, baik dari sisi regulasi maupun penjelasan Bappenda, kualifikasinya tetap tipe II,” tegas Yani Helmi yang akrab disapa Paman Yani.

Ia menambahkan, tidak ditemukan ketentuan resmi yang mengatur klasifikasi air permukaan tipe IV.

 

Fakta di lapangan, sekitar 99 persen wajib pajak air permukaan di Kalsel menggunakan kualifikasi tipe II.

Dengan demikian, keberatan yang diajukan perusahaan dinyatakan gugur, kecuali terdapat perubahan regulasi di tingkat pusat.

Baca Juga :   PROPAM Polda Kalsel dan POM TNI Sidak Kelengkapan Anggota Polri di Jalan Raya

Meski demikian, Komisi II tetap membuka ruang bagi perusahaan untuk menempuh jalur keberatan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan selaku pihak yang berwenang menyusun regulasi teknis terkait klasifikasi air.

“Melalui RDP ini, kami memastikan kebijakan Pemprov Kalsel dalam penetapan PAP sudah tepat, sesuai aturan, dan telah diperkuat melalui Peraturan Gubernur,” tambahnya.

Sementara itu, Sekretaris Komisi II DPRD Kalsel, H. Jahrian, menegaskan bahwa kualitas air dengan tingkat keasaman tertentu tetap dapat dimanfaatkan sepanjang dilakukan pengolahan yang sesuai.

Menurutnya, berbagai metode pengolahan seperti pengapuran, penggunaan zeolit, ijuk, hingga arang sebagai media penyaring telah tersedia.

“Tidak tepat jika air langsung dianggap hanya layak pada kualitas tertentu.

Semua air bisa dimanfaatkan sesuai peruntukannya jika dikelola dengan teknologi dan metode yang benar,” pungkas Jahrian. (*/HM)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

AMUK API di Permukiman Blok Pasar Lama, Seorang Meninggal Dunia
TENGGELAM Dua Anak Peserta Porsadin Tingkat Provinsi Kalsel, Satu Tak Terselamatkan
DIPROSES Polda Kalsel 12 Korporasi Terkait Karhutla Ada Keterkaitan Saham Asing, 11 Orang Diperiksa
SEJUMLAH RELAWAN BPK Mendapat Voucer BBM Gratis
UNGKAP BELASAN KASUS, Polda Kalsel Tetapkan 18 Tersangka BBM Subsidi hingga Jutaan Rokok Ilegal
HIJAUKAN Lingkungan Lewat “Green Policing”
RAKORDA ASDEKSI Kalsel Tekankan Pentingnya Akuntabilitas Pendalaman Tugas Anggota DPRD
BAKAR TERPAL Warung Bakso, ABH 12 Tahun Dimediasi Polisi

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 01:09

AMUK API di Permukiman Blok Pasar Lama, Seorang Meninggal Dunia

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 22:09

TENGGELAM Dua Anak Peserta Porsadin Tingkat Provinsi Kalsel, Satu Tak Terselamatkan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 21:14

SEJUMLAH RELAWAN BPK Mendapat Voucer BBM Gratis

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:14

UNGKAP BELASAN KASUS, Polda Kalsel Tetapkan 18 Tersangka BBM Subsidi hingga Jutaan Rokok Ilegal

Jumat, 23 Oktober 2026 - 15:21

HIJAUKAN Lingkungan Lewat “Green Policing”

Jumat, 23 Oktober 2026 - 15:17

RAKORDA ASDEKSI Kalsel Tekankan Pentingnya Akuntabilitas Pendalaman Tugas Anggota DPRD

Jumat, 23 Oktober 2026 - 15:13

BAKAR TERPAL Warung Bakso, ABH 12 Tahun Dimediasi Polisi

Jumat, 23 Oktober 2026 - 15:08

PULUHAN WARGA-POLISI Aksi Donor Darah Wujud Kepedulian Terhadap Sesama

Berita Terbaru

Dua WNA Afghanistan dideportasi Imigrasi Balikpapan. (Foto: Imigrasi Balikpapan)

Kaltim

2 WNA AFGHANISTAN Dideportasi

Jumat, 23 Okt 2026 - 22:05

Foto ilustrasi hujan menyelimuti Kota Cantik Palangka Raya pada tahun lalu. (Foto: Istimewa)

Kalteng

PUNCAK MUSIM HUJAN antara Desember-Januari 2027

Jumat, 23 Okt 2026 - 21:59

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca