TOLAK KLAIM Tipe IV PAP PT Darma Henwa, Komisi II DPRD Kalsel Anggap tidak Layak

- Penulis

Senin, 15 Desember 2025 - 12:51

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto ilistrasi DDTC

Foto ilistrasi DDTC

SuarIndonesia – Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menegaskan penetapan tarif Pajak Air Permukaan (PAP) terhadap PT Darma Henwa telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Penegasan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Bappenda Kalsel, UPPD Pelaihari, serta pihak terkait, di Ruang Rapat Komisi II DPRD Kalsel, Senin (15/12/2025).

RDP digelar untuk menindaklanjuti keberatan PT Darma Henwa yang menilai air permukaan yang mereka manfaatkan seharusnya dikategorikan sebagai tipe IV karena dianggap tidak layak digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Namun, klaim tersebut dinilai tidak memiliki dasar regulasi yang kuat.

Ketua Komisi II DPRD Kalsel, Yani Helmi, menyatakan bahwa hasil kajian bersama Bappenda menunjukkan pemungutan PAP telah mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021.

Berdasarkan regulasi tersebut, air permukaan yang dimanfaatkan perusahaan justru masuk dalam kualifikasi tipe II.

“Perusahaan mengklaim air yang digunakan termasuk tipe IV. Namun setelah ditelaah, baik dari sisi regulasi maupun penjelasan Bappenda, kualifikasinya tetap tipe II,” tegas Yani Helmi yang akrab disapa Paman Yani.

Ia menambahkan, tidak ditemukan ketentuan resmi yang mengatur klasifikasi air permukaan tipe IV.

 

Fakta di lapangan, sekitar 99 persen wajib pajak air permukaan di Kalsel menggunakan kualifikasi tipe II.

Dengan demikian, keberatan yang diajukan perusahaan dinyatakan gugur, kecuali terdapat perubahan regulasi di tingkat pusat.

Baca Juga :   DORONG UMKM Naik Kelas, Pemprov dan Bank Kalsel Gelar Pasar Murah

Meski demikian, Komisi II tetap membuka ruang bagi perusahaan untuk menempuh jalur keberatan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan selaku pihak yang berwenang menyusun regulasi teknis terkait klasifikasi air.

“Melalui RDP ini, kami memastikan kebijakan Pemprov Kalsel dalam penetapan PAP sudah tepat, sesuai aturan, dan telah diperkuat melalui Peraturan Gubernur,” tambahnya.

Sementara itu, Sekretaris Komisi II DPRD Kalsel, H. Jahrian, menegaskan bahwa kualitas air dengan tingkat keasaman tertentu tetap dapat dimanfaatkan sepanjang dilakukan pengolahan yang sesuai.

Menurutnya, berbagai metode pengolahan seperti pengapuran, penggunaan zeolit, ijuk, hingga arang sebagai media penyaring telah tersedia.

“Tidak tepat jika air langsung dianggap hanya layak pada kualitas tertentu.

Semua air bisa dimanfaatkan sesuai peruntukannya jika dikelola dengan teknologi dan metode yang benar,” pungkas Jahrian. (*/HM)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

FESTIVAL Kuliner Banua Berikan Dampak Positif bagi UMKM
HELIKOPTER Water Bombing Dioptimalkan Tangani Karhutla
TKD BERKURANG, Anggaran Dinas PUPR Kalsel 2027 Anjlok 800 Miliar
KONTROVERSI Pelibatan Babinsa dalam Mengawasi Kepatuhan Wajib Pajak Dikritik – ‘Bisa Menggerus Kepercayaan’
PATROLI HUMANIS Perkuat Kedekatan dengan Warga Sungai Miai Dalam
DIUPAYAKAN Penerbangan Umrah Langsung ke Jeddah
DIGELEDAH Dinkes Banjar, Puluhan Dokumen dan Satu Alat Bukti Elektronik Disita
SUPORTER Spanyol Bahagia Timnya Juara Dunia 2026

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 20:24

FESTIVAL Kuliner Banua Berikan Dampak Positif bagi UMKM

Rabu, 22 Juli 2026 - 20:05

KOMJAK Pantau Langsung Penanganan Perkara Febrie

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:56

SUDARYONO Dilantik sebagai Kepala BGN Gantikan Nanik

Selasa, 21 Juli 2026 - 20:52

DIUPAYAKAN Penerbangan Umrah Langsung ke Jeddah

Selasa, 21 Juli 2026 - 20:42

KPK: Bupati Lombok Barat LAZ dan Dua Orang jadi Tersangka Korupsi

Selasa, 21 Juli 2026 - 20:29

PENGUMUMAN Hasil Seleksi SPMB SNT 3 Agustus 2026

Senin, 20 Juli 2026 - 21:08

KORUPSI Pembiayaan Batu Bara Rugikan Negara Rp38 Miliar

Minggu, 19 Juli 2026 - 16:19

SEPAKATI Banggar DPRD Kalsel dan TAPD Pendapatan Daerah 2027 Sebesar 8 Triliun

Berita Terbaru

Ketua Komisi Kejaksaan RI Pujiyono Suwadi (kedua dari kanan) dan para komisioner Komisi Kejaksaan RI memantau langsung penanganan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (22/7/2026). (Foto: HO-Komisi Kejaksaan RI)

Hukum

KOMJAK Pantau Langsung Penanganan Perkara Febrie

Rabu, 22 Jul 2026 - 20:05


Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono memberikan keterangan pers setelah upacara pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Rabu (22/7/2026). (Foto: Antara/Genta Tenri M)

Nasional

SUDARYONO Dilantik sebagai Kepala BGN Gantikan Nanik

Rabu, 22 Jul 2026 - 19:56

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca