TOLAK HIBAH Dewan Kalsel terhadap Modal Provinsi di PDAM

- Penulis

Minggu, 5 Januari 2020 - 21:29

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Komisi II DPRD Kalsel menolak permohonan hibah atas modal yang sudah disertakan kepada sejumlah perusahaan daerah air minum (PDAM) di wilayah Kalsel.

“Jadi tidak ada hibah. Permohonan hibah PDAM ini sudah ditolak,’’ kata Ketua Komisi II DPRD Kalsel, Imam Suprastowo kepada wartawan, kemarin, di Banjarmasin.

Alasan penolakan hibah ini, menurut Imam Suprastowo, dikarenakan Pemprov Kalsel kini berupaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui optimalisasi di sejumlah badan usaha milik daerah (BUMD), termasuk PDAM.

“Jika penyertaan modal yang diberikan selama ini dihibahkan kepada PDAM, maka Pemprov Kalsel akan kehilangan sumber PAD, sehingga permohonan ini ditolak,’’ tegas politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Imam Suprastowo mengatakan, pendapatan yang diperoleh dari investasi ke PDAM cukup menguntungkan, sehingga sayang jika pendapatan daerah dari penyertaan modal ini hilang.

“Justru kita menggenjot PAD, kalo dilepas PAD kita hilang,’’ kata ujar Imam Suprastowo.

Anggota Badan Anggaran Dewan ini, menyebutkan, ada dua PDAM yang menyampaikan surat hibah ke gubernur. Salah satunya PDAM Bandarmasih.

Selain itu, saham yang dimiliki Pemprov Kalsel di PDAM Bandarmasih mencapai Rp65 miliar atau 15 persen dari total saham yang ada.

Baca Juga :   SERTIJAB Kapolsekta Banjarmasin Barat, Begini Pesan Kapolresta

“Dari itu, alasan kuat penolakan dewan atas permohonan hibah karena penyertaan modal yang sudah lama ditanamkan menjadi unsur PAD pemerintah provinsi,’’ tambahnya.

Sekadar diketahui, permohonan hibah yang dilakukan Walikota Banjarmasin, guna memuluskan rencana mengubah status PDAM dari perusahaan daerah menjadi perusahaan umum daerah (Perumda) atau perusahaan perseroan daerah (Peseroda).

Aturannya, ada dua bentuk BUMD yakni perusahaan umum daerah atau perseroan daerah. Secara tegas, PP Nomor 54 Tahun 2017 ini mengatur kepemilikan saham perusahaan umum daerah hanya dimiliki satu daerah dan tidak terbagi atas saham.

Sedangkan, untuk perseroan terbatas, modalnya bisa terbagi dalam saham yang seluruhnya atau sedikitnya 51 persen dimiliki suatu daerah. (SU)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

BELANJA DAERAH Diproyeksi Melonjak 10,504 Triliun, DPRD Kalsel Kawal APBD Perubahan 2026
HARGA BBM dan LPG Subsidi Dipastikan tidak Naik
KABINDA KALSEL Mencek Langsung PLTU Asam-Asam Memastikan Kondisi Infrastruktur Pembangkit
KANTOR PLN UP3 Banjarmasin “Digeruduk” Massa Aliansi Pemuda
PEMADAMAN LISTRIK Beruntun, Gubernur Kalsel Tuntut Janji PLN hingga Usulkan GM Diganti
PROPAM Ops Gaktiplin Terhadap Personel Polresta Banjarmasin dan Polsek
PEMADAMAAN yang Meluas- Beruntun, Komisi III DPRD Kalsel Panggil Kembali PLN
DIMUSNAHKAN Narkotika Senilai 33,8 Miliar, Selamatkan Hampir 300 Ribu Jiwa

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 21:43

BELANJA DAERAH Diproyeksi Melonjak 10,504 Triliun, DPRD Kalsel Kawal APBD Perubahan 2026

Selasa, 28 Juli 2026 - 21:27

KASUS TPPU Febrie Adriansyah: Kejagung Periksa Tujuh Saksi

Senin, 27 Juli 2026 - 19:58

BGN Larang SPPG Gunakan Gas Melon dan Beras Subsidi

Senin, 27 Juli 2026 - 16:05

DIMUSNAHKAN Narkotika Senilai 33,8 Miliar, Selamatkan Hampir 300 Ribu Jiwa

Minggu, 26 Juli 2026 - 23:43

KEMENKES Terapkan Efisiensi Pengadaan Obat dan Rombak Sistem Akreditasi RS

Sabtu, 25 Juli 2026 - 16:51

PEMADAMAN BERGILIR Kembali Terjadi, Tim Advokasi : Gugatan Segera Dirampungkan dan Direksi PT PLN Harus Bertanggung Jawab

Sabtu, 25 Juli 2026 - 00:30

FEBRIE Adriansyah Ditahan Kejagung!

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:37

POLRI: Bhabinkamtibmas tidak Berwenang Pungut Pajak

Berita Terbaru

Foto ilustrasi. (Foto: SI/UT/Gemini.Ai)

Kalteng

CEGAH KARHUTLA, Warga Diminta Doa Bersama Minta Hujan

Selasa, 28 Jul 2026 - 21:49

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca