TOLAK HIBAH Dewan Kalsel terhadap Modal Provinsi di PDAM

- Penulis

Minggu, 5 Januari 2020 - 21:29

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Komisi II DPRD Kalsel menolak permohonan hibah atas modal yang sudah disertakan kepada sejumlah perusahaan daerah air minum (PDAM) di wilayah Kalsel.

“Jadi tidak ada hibah. Permohonan hibah PDAM ini sudah ditolak,’’ kata Ketua Komisi II DPRD Kalsel, Imam Suprastowo kepada wartawan, kemarin, di Banjarmasin.

Alasan penolakan hibah ini, menurut Imam Suprastowo, dikarenakan Pemprov Kalsel kini berupaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui optimalisasi di sejumlah badan usaha milik daerah (BUMD), termasuk PDAM.

“Jika penyertaan modal yang diberikan selama ini dihibahkan kepada PDAM, maka Pemprov Kalsel akan kehilangan sumber PAD, sehingga permohonan ini ditolak,’’ tegas politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Imam Suprastowo mengatakan, pendapatan yang diperoleh dari investasi ke PDAM cukup menguntungkan, sehingga sayang jika pendapatan daerah dari penyertaan modal ini hilang.

“Justru kita menggenjot PAD, kalo dilepas PAD kita hilang,’’ kata ujar Imam Suprastowo.

Anggota Badan Anggaran Dewan ini, menyebutkan, ada dua PDAM yang menyampaikan surat hibah ke gubernur. Salah satunya PDAM Bandarmasih.

Baca Juga :   SERTIJAB Kapolsekta Banjarmasin Barat, Begini Pesan Kapolresta

Selain itu, saham yang dimiliki Pemprov Kalsel di PDAM Bandarmasih mencapai Rp65 miliar atau 15 persen dari total saham yang ada.

“Dari itu, alasan kuat penolakan dewan atas permohonan hibah karena penyertaan modal yang sudah lama ditanamkan menjadi unsur PAD pemerintah provinsi,’’ tambahnya.

Sekadar diketahui, permohonan hibah yang dilakukan Walikota Banjarmasin, guna memuluskan rencana mengubah status PDAM dari perusahaan daerah menjadi perusahaan umum daerah (Perumda) atau perusahaan perseroan daerah (Peseroda).

Aturannya, ada dua bentuk BUMD yakni perusahaan umum daerah atau perseroan daerah. Secara tegas, PP Nomor 54 Tahun 2017 ini mengatur kepemilikan saham perusahaan umum daerah hanya dimiliki satu daerah dan tidak terbagi atas saham.

Sedangkan, untuk perseroan terbatas, modalnya bisa terbagi dalam saham yang seluruhnya atau sedikitnya 51 persen dimiliki suatu daerah. (SU)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

DITEMUKAN BAHAN PELEDAK Mortil “81 Tampella” Peninggalan Zaman Perang di Kampung Arab
TERUNGKAP P.elaku Percobaan Pemerkosaan di Rawasari, Korban Melawan
RUPIAH Menguat Dipicu Ketegangan Geopolitik yang Mereda
IIMU RETRET AKMIL, Supian HK : Siap Terapkan di Kalsel !
LAKA LIBATKAN Dua Emak-emak di Banjarmasin, Respon Cepat 110 Polri Permasalahan Berakhir Damai
BANDARA Syamsudin Noor Siap Layani 6.758 Jemaah Haji
PEMASUKAN Bibit Anggrek dan Aglaonema Ilegal Digagalkan
PERTAMINA Mampu Olah Crude dari Rusia

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 20:51

KEJAGUNG Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto Tersangka Korupsi Nikel

Kamis, 16 April 2026 - 20:41

TANGANI KBGO, Kemkomdigi Ketatkan Pengawasan Platform Digital

Kamis, 16 April 2026 - 19:41

KERIBUTAN di Depan Tempat Gym, Seorang Pria Keluarkan “Pistol”

Kamis, 16 April 2026 - 19:17

20 PERSONEL Tim SAR Dikerahkan Cari Helikopter Hilang di Sekadau

Rabu, 15 April 2026 - 21:24

MENHAJ: Kesiapan Layanan Haji Indonesia Sudah Hampir Selesai

Rabu, 15 April 2026 - 21:09

DISIAPKAN Insentif Fiskal Masif Dukung Program 3 Juta Rumah

Rabu, 15 April 2026 - 00:27

SOAL “WAR TICKET”, Menhaj Hentikan Pembahasan jika Dianggap Prematur

Selasa, 14 April 2026 - 21:25

TAK BER-AMDAL Belasan Perusahaan Tambang di Kalsel, Picu Reaksi Keras Pansus III DPRD Cabut Izin Usaha

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca