Pangeran Khairul Saleh (paling kanan) dan Supriyansah (kedua dari kanan) saat diwawancarai awak media di Bangka Belitung (Babel).(Foto/Ist)
SuarIndonesia – Tim Panja pengawasan penegakan hukum Komisi III DPR RI Bidang Hukum, HAM dan Keamanan melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Kamis (9/7/2020).
Kedatangan anggota Komisi III DPR RI ke Provinsi Babel dipimpin Ketua tim yang juga Wakil Ketua Komisi III Adies Kadir bersama 10 orang anggota tim yang hadiri.
Mereka terdiri dari Pangeran Khairul Saleh, Desmond Junaidi Mahesa, Arteria Dahlan, Supriyansah, Habiburokhman, Eva Yuliana, NM Dipo Nusantara Pua Upa, Didik Mukrianto, Abie Bakar Al Habsyi dan Syarifuddin Sunding.
Kehadiran panja penegakan hukum Komisi III berkunjung langsung ke Babel dalam rangka bertemu dengan PT Timah, Kapolda, Kajati dan Gubernur.
Rombongan tim disambut Gubernur Babel Erzaldi Rosman, Kapolda Babel Irjen Pol Anang Syarif Hidayat dan Kepala Kejaksaan Tinggi Babel Ranu Mihardja.
Dari pertemuan itu diketahui Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan fasilitas persetujuan Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) kepada 3 perusahaan smelter timah, yakni PT Bukit Timah, PT Prima Timah Utama (PTU) dan PT Biliton Inti Perkasa (BIP). Ternyata dari media lokal beredar kabar bahwa kebijakan itu ternyata menuai kritik karena banyak dugaan kejanggalan dalam kebijakan tersebut.
Wakil Ketua Komisi III Pangeran Khairul Saleh saat mendengarkan penjelasan dari Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Babel Amir Syahbana menyatakan dirinya memperoleh informasi bahwa ke-3 perusahaan itu ternyata dalam mendapatkan RAKB tidak sesuai dengan mekanisme dan aturan.
“Saya minta diusut tuntas soal ini oleh Kejati dan Kapolda Babel,” tandasnya.
“Mengenai ada stok timah 1.200 sampai 2.000 ton yang asal usulnya tidak jelas saya minta disita yang berwajib untuk dilelang atau dibeli PT Timah,” lanjut legislator PAN asal Kalsel ini.
Anggota panja dari F-Golkar Supriyansah juga menyorot kerjasama PT Timah dengan 5 smelter. Kelima smelter itu adalah CV Venus Inti Perkasa, PT Refined Bangka Tin, CV Ds Jaya Abadi/Stania Inti Prima, PT Tinindo Inter Nusa, dan PT Sariwiguna Bina Sentosa.
Supriyansah mempertanyakan apakah PT Timah bisa membuka diri untuk bekerjasama dengan pihak lain. “Tentunya diluar dari yang lima sudah memiliki kontrak lebih awal dengan PT Timah,” tambahnya.
Dituturkan Pangeran, kedatangan Komisi III DPR RI ke Provinsi Bangka Belitung terkait dengan fungsi pengawasan Dewan dalam dalam melakukan pengawasan terhadap penegakan hukum sektor pertambangan dalam hal penerimaan negara.
Selanjutnya, persoalan pada penegakan hukum di sektor pertambangan mengakibatkan terjadinya kebocoran terhadap penerimaan negara sehingga penerimaan negara tidak maksimal sebagaimana yang diharapkan, misalnya ditemukan kegiatan atau praktek ilegal sektor pertambangan yang seakan-akan luput dari hukum.
“Hal ini yang menjadi concern dari Panja Pengawasan Penegakan Hukum Komisi III DPR RI untuk segera merespons dan mengatasi persoalan ini,” kata Pangeran.
Oleh sebab itu, tambah Supriyansah, Panja Pengawasan Penegakan Hukum Komisi III DPR memandang perlu untuk melaksanakan kunjungan kerja spesifik ke Provinsi Bangka Belitung dengan maksud untuk memastikan bahwa penegakan hukum di sektor pertambangan berjalan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Kemudian dilaksanakan secara serius dan sungguh-sungguh. “Serta mendorong pihak aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk bersama-sama tanpa adanya ego sektoral dalam melakukan penegakan hukum terhadap sektor pertambangan yang ilegal untuk memaksimalkan penerimaan negara,” tambah Supriyansah.(RA)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















