SuarIndonesia – Dua orang jaringan Narkotika berinisial AR alias Arie (40), dan SP alias Godek (43), keduanya ditangkap oleh anggota Buru Sergap (Buser) Polsekta Banjarmasin Selatan, saat berada di Jalan Tanjung Berkat Ujung Gang I RT17 RW. 01Banjarmasin Barat.
Kapolsekta Banjarmasin Selatan, Kompol Christugus Lirens, melalui Kanit Reskrim, Iptu Sudirno SH, saat dikonfirmasi Kamis (6/2/2025), membenarkan telah mengamankan keduanya dengan barang bukti masing-masing berbeda dan dikenakan pasal pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Tersangka Arie warga Jalan Tanjung Berkat Ujung Gang I RT 17 RW 01 Banjarmasin Barat, dari tangan tersangka Arie menyita barang bukti berupa dua Narkotika jenis sabu dengan berat 0,79 Gram berat bersih tanpa plastik klip.
Sedangkan tersangka Godek warga Jalan Tanjung Berkat Ujung Gang I RT 17 RW 01 Banjarmasin Barat, telah menyimpan barang bukti berupa lima Paket Narkotika jenis sabu-sabu yang terbungkus dengan plastik klip dengan berat bersih seluruhnya 3,18 Gram, satu buah sendok sabu yang terbuat dari sedotan, satu buah dompet, satu Lembar kain Lap, satu bungkus plastik klip, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp. 300.000.
Dimana kedua tersangka ditangkap pada Jum’at silam (31/1/2025), saat itu anggota Buser, menerima laporan bahwa adanya peredaran Narkotika sering beraksi di wilayah hukum Banjarmasin Selatan.
Setelah melakukan penyilidikan mengenai peredaran tersebut, anggota berhasil menangkap kedua tersangka yang bertetanggaan ini, alhasilnya kedua tersangka ini tak bisa berkutik.
Disana anggota menyita barang bukti secara terpisah, dan kedua tersangka langsung dibawa ke Mapolsekta Banjarmasi Selatan.(DO)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















