DICIDUK Tersangka Pencuri AC untuk Judol dan Narkoba

- Penulis

Rabu, 5 Februari 2025 - 20:36

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang bukti AC merupakan hasil curian yang diamankan Polresta Samarinda, Rabu (5/2/2025). (ANTARA/HO-Polresta Samarinda)

Barang bukti AC merupakan hasil curian yang diamankan Polresta Samarinda, Rabu (5/2/2025). (ANTARA/HO-Polresta Samarinda)

SuarIndonesia — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda mengungkap kasus pencurian sekitar 30 unit Air Conditioner (AC) yang meresahkan warga Kota Tepian, Kota Samarinda dengan uang hasil curian digunakan untuk keperluan judi online dan membeli narkoba.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar dalam konferensi pers di Mapolresta Samarinda, Rabu (5/2/2025), mengungkapkan operasi penangkapan tiga tersangka yang terlibat dalam aksi kejahatan AC tersebut.

Ia menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari banyaknya laporan masyarakat mengenai hilangnya unit AC di berbagai lokasi di Samarinda.

“Tim Opsnal Jatanras Polresta Samarinda segera bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi tiga tersangka, yaitu FS (29), MF (32), dan AS (56),” ujarnya.

FS dan MF, yang merupakan pelaku utama pencurian itu, kata dia, melakukan aksinya dengan modus operandi yang terencana.

Mereka berkeliling kota pada malam hari, antara pukul 00.00 WITA hingga subuh hari, menggunakan sepeda motor untuk mencari target. Rumah dan toko yang terlihat kosong atau tidak terjaga menjadi sasaran utama mereka.

Dengan menggunakan peralatan seperti kunci pas, tang potong, dan parang, FS dan MF melepaskan unit AC dari tempatnya. Hasil curian tersebut kemudian dibawa ke tempat tinggal mereka.

Baca Juga :   BAMBOE WANADESA, Inspirasi tentang Kegotongroyongan

“Berdasarkan pengakuan, keduanya telah beraksi di 16 lokasi berbeda dalam beberapa bulan terakhir,” ujarnya.

Barang AC hasil curian tersebut dijual kepada AS, seorang penadah yang beroperasi di Jalan Damanhuri, Samarinda, dan setiap unit dihargai sebesar Rp300.000.

“Dari hasil pengembangan kasus ini, polisi berhasil mengamankan 34 unit AC curian,” ujarnya.

Hendri mengungkapkan FS dan MF menggunakan uang hasil kejahatan mereka untuk berbagai keperluan, termasuk bermain judi online dan membeli narkoba jenis sabu.

Sementara itu, AS mengaku menggunakan uang hasil penjualan AC curian untuk memenuhi kebutuhan keluarga dan modal usaha.

“Kami mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan keamanan terhadap aset-aset yang dimiliki. Jika mengalami kejadian serupa segera laporkan kepada pihak kepolisian,” tutur Hendri dilansir dari AntaraNews.

Atas perbuatan mereka, menurut Kapolresta, FS dan MF dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara itu, AS dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

DIPERMASALAHKAN PROGRAM MBG dan Kenaikan BBM, di Kalsel Massa Kecam Kebijakan Disuarakan di DPRD
POTENSI Karhiutla dan Atasi Distribusi BBM, Ini Langkah Telah Dilakukan Polda Kalsel
KALSEL WASPADA, Telah Muncul Ribuan Titik Panas
KASUS KUOTA HAJI: KPK Periksa Fuad Hasan Pekan Depan
PEMABUK MENGAMUK Tikam Teman Gegara Kunci Kontak Motor Hilang saat Membelikan Rokok
2 KG SABU Gagal Diedarkan
WN MALAYSIA DITANGKAP Mau Selundupkan 21,49 Kg Sabu
KASUS TAMBANG EMAS ILEGAL: Pabrik PT SJU Disita Bareskrim

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 21:43

POLISI Bersihkan Sampah di Depan DPRD Kalsel Setelah Kawal Aksi Mahasiswa

Senin, 15 Juni 2026 - 21:35

MUKERDA MUI Kalsel, Supian HK Tekankan Sinergi Ulama-Umara

Senin, 15 Juni 2026 - 21:25

DPRD Kalsel Kawal Aspirasi Mahasiswa ke Pusat

Senin, 15 Juni 2026 - 18:45

DIPERMASALAHKAN PROGRAM MBG dan Kenaikan BBM, di Kalsel Massa Kecam Kebijakan Disuarakan di DPRD

Minggu, 14 Juni 2026 - 21:57

PRESTASI CEMERLANG Halida Ulfah asal HSU, Pulang Bawa Medali Emas di Ajang Bergengsi di Filipina

Minggu, 14 Juni 2026 - 21:41

POLRESTA Banjarmasin ‘Memburu” Balap Liar dan Amankan Delapan Motor, Ditilang Tiga Bulan

Minggu, 14 Juni 2026 - 21:36

PATROLI, Sapu Bersih Kejahatan Jaga Keamanan Banjarmasin

Minggu, 14 Juni 2026 - 20:12

MUDA CINTA BUDAYA FEST 2026: Diramaikan Puluhan Penari

Berita Terbaru

Kalsel

DPRD Kalsel Kawal Aspirasi Mahasiswa ke Pusat

Senin, 15 Jun 2026 - 21:25

Angelia Hutabarat berpose saat dirinya diterima sebagai seleksi sukarelawan dalam perhelatan pesta bola sedunia, FIFA World Cup 2026. (Foto: Dokpri Angelia Hutabarat)

Internasional

ANGELIA HUTABARAT, Sukarelawan Indonesia di Piala Dunia 2026

Minggu, 14 Jun 2026 - 23:55

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca