DICIDUK Tersangka Pencuri AC untuk Judol dan Narkoba

- Penulis

Rabu, 5 Februari 2025 - 20:36 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang bukti AC merupakan hasil curian yang diamankan Polresta Samarinda, Rabu (5/2/2025). (ANTARA/HO-Polresta Samarinda)

Barang bukti AC merupakan hasil curian yang diamankan Polresta Samarinda, Rabu (5/2/2025). (ANTARA/HO-Polresta Samarinda)

SuarIndonesia — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda mengungkap kasus pencurian sekitar 30 unit Air Conditioner (AC) yang meresahkan warga Kota Tepian, Kota Samarinda dengan uang hasil curian digunakan untuk keperluan judi online dan membeli narkoba.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar dalam konferensi pers di Mapolresta Samarinda, Rabu (5/2/2025), mengungkapkan operasi penangkapan tiga tersangka yang terlibat dalam aksi kejahatan AC tersebut.

Ia menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari banyaknya laporan masyarakat mengenai hilangnya unit AC di berbagai lokasi di Samarinda.

“Tim Opsnal Jatanras Polresta Samarinda segera bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi tiga tersangka, yaitu FS (29), MF (32), dan AS (56),” ujarnya.

FS dan MF, yang merupakan pelaku utama pencurian itu, kata dia, melakukan aksinya dengan modus operandi yang terencana.

Mereka berkeliling kota pada malam hari, antara pukul 00.00 WITA hingga subuh hari, menggunakan sepeda motor untuk mencari target. Rumah dan toko yang terlihat kosong atau tidak terjaga menjadi sasaran utama mereka.

Dengan menggunakan peralatan seperti kunci pas, tang potong, dan parang, FS dan MF melepaskan unit AC dari tempatnya. Hasil curian tersebut kemudian dibawa ke tempat tinggal mereka.

“Berdasarkan pengakuan, keduanya telah beraksi di 16 lokasi berbeda dalam beberapa bulan terakhir,” ujarnya.

Barang AC hasil curian tersebut dijual kepada AS, seorang penadah yang beroperasi di Jalan Damanhuri, Samarinda, dan setiap unit dihargai sebesar Rp300.000.

Baca Juga :   FACE RECOGNITION Diterapkan pada ETLE

“Dari hasil pengembangan kasus ini, polisi berhasil mengamankan 34 unit AC curian,” ujarnya.

Hendri mengungkapkan FS dan MF menggunakan uang hasil kejahatan mereka untuk berbagai keperluan, termasuk bermain judi online dan membeli narkoba jenis sabu.

Sementara itu, AS mengaku menggunakan uang hasil penjualan AC curian untuk memenuhi kebutuhan keluarga dan modal usaha.

“Kami mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan keamanan terhadap aset-aset yang dimiliki. Jika mengalami kejadian serupa segera laporkan kepada pihak kepolisian,” tutur Hendri dilansir dari AntaraNews.

Atas perbuatan mereka, menurut Kapolresta, FS dan MF dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara itu, AS dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

DUA Wanita Tarakan Selundupkan 35 Bungkus Narkoba Pakai Cokelat
OIKN: Diduga Ada Unsur Kesengajaan dalam Kebakaran di Bukit Tengkorak
POLRI Tetapkan 138 Tersangka Karhutla
KARHUTLA KALTENG: 24 Orang Jadi Tersangka, 4 Perusahaan Diselidiki
KASUS KARHUTLA: 113 Orang Ditetapkan Tersangka
11 ORANG UTAN Dipantau Pasca-Evakuasi Akibat Karhutla
KEMENHAM Dorong Penanganan Karhutla Berkeadilan bagi Warga
DUGAAN SUAP Pajak PT Adaro di KPP Madya Banjarmasin

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 13:12

PERKUAT SINERGI Pengawasan dan Pelayanan Publik Dilaksanakan DPRD Kalsel dan Kalteng

Senin, 7 September 2026 - 22:54

OMC Kalteng Terkendala Langit Minim Awan

Senin, 7 September 2026 - 21:45

SATU Ton Cairan Inovasi Karhutla Dikirim ke Kalteng

Senin, 7 September 2026 - 13:13

DPRD Kalsel dan Kalteng Perkuat Wawasan Ekonomi dan Keuangan

Minggu, 6 September 2026 - 20:36

KARHUTLA KALTENG: 24 Orang Jadi Tersangka, 4 Perusahaan Diselidiki

Jumat, 4 September 2026 - 22:08

BUSA SABUN Jadi Senjata Lawan Karhutla

Jumat, 4 September 2026 - 21:44

BARA API di Lahan Gambut Dicari Pakai Drone Thermal

Jumat, 4 September 2026 - 20:50

SATGAS ‘Pemburu Api’ Dikerahkan, Cegah Api Karhutla Meluas

Berita Terbaru

Presiden Prabowo Subianto. (Foto: HO-Setpres)

Kalbar

SAWIT Muncul di Bekas Karhutla Kalbar

Senin, 7 Sep 2026 - 23:11

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca