TIGA Truk Bermuatan Kayu Ulin Ilegal Ditangkap

- Penulis

Selasa, 2 Desember 2025 - 22:41 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tiga truk bermuatan kayu ulin ilegal diamankan di Polres Kotawaringin Timur untuk dijadikan barang bukti proses hukum, di Sampit, Selasa (2/12/2025). (Foto: Antara/Norjani)

Tiga truk bermuatan kayu ulin ilegal diamankan di Polres Kotawaringin Timur untuk dijadikan barang bukti proses hukum, di Sampit, Selasa (2/12/2025). (Foto: Antara/Norjani)

SuarIndonesia — Kepolisian Resor (Polres) Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah menangkap tiga truk dengan muatan total 1.199 potong kayu ulin ilegal.

“Muatannya kayu panjang empat meter sebanyak 679 pucuk dan panjang dua meter sebanyak 520 pucuk. Jumlah total sebanyak 1.199 pucuk,” kata Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain di Sampit, Selasa (2/12/2025).

Pengungkapan kejahatan di bidang kehutanan ini merupakan hasil Operasi Wanalaga Telabang 2025. Penangkapan dilakukan ketika ketiga truk melintas di Jalan Jenderal Sudirman km 61 Desa Tanah Putih Kecamatan Telawang.

Bersama itu, polisi mengamankan tiga pria yang mengangkut kayu ulin tersebut. Mereka berinisial KN, GS dan DY yang kini telah ditetapkan menjadi tersangka kasus tersebut.

Dari hasil pengungkapan itu, penyidik menjerat ketiga tersangka dengan pasal mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama-sama surat keterangan sah hasil hutan (SKSHH).

Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (1) huruf b juncto Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan pada Bab III paragraf 4 Kehutanan, Pasal 83 ayat (1) huruf b juncto Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Cipta Kerja.

Baca Juga :   POLDA KALSEL SITA 172,4 Kilogram Sabu dari Jaringan Antarprovinsi, Ada Termuat di Kemasan Teh China

“Ancaman hukuman paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dengan denda paling sedikit Rp50 juta dan maksimal Rp2 miliar,” tegas Resky.

Dugaan sementara, kayu ulin tersebut berasal dari Kecamatan Bukit Santuai. Kemungkinan besar, kayu yang juga sering disebut kayu besi itu akan didistribusikan ke luar Kotawaringin Timur.

“Penyelidikan ini masih kami kembangkan. Kayu berasal dari Kecamatan Bukit Santuai. Kita masih dalami pendistribusian kayu ini ke daerah mana,” ujar Resky, Selasa (2/12/2025) melansir AntaraNews.

Polres Kotawaringin Timur berkomitmen memberantas pembalakan liar. Masyarakat diimbau untuk tidak melakukan tindak pidana yang dipastikan akan ada konsekuensi hukumnya tersebut. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

MK Tetapkan Minimal Tiga Indikator Status Bencana Nasional
KARHUTLA Kapuas Hanguskan Rumah Warga
TERSANGKA Karhutla Bertambah jadi 89 Orang
PRAPERADILAN Febrie Ditolak
3 TON Sisik Trenggiling Gagal Diselundupkan
SMAN 2 Katingan Kuala Juara Nasional Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar MPR RI 2026
KASUS Korupsi Kouta Haji: Hakim Tolak Perlawanan Eks Menag Yaqut
KARHUTLA Meluas, Gubernur Agustiar Desak Helikopter Segera Tiba

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 17:25

BERKOLABORASI Jaksa di Kalsel dan IKA UNAIR Masuk Sekolah di SMAN 7 Banjarmasin

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 16:54

KUNJUNGAN KOMJAK RI Diterima Kajati Kalsel dan Dilanjut Dialog dengan Mahasiswa

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 00:19

KARHUTLA di Sungai Biuku, Bhabinkamtibmas Sungai Andai Turun Bantu Relawan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 00:13

AKSI BEM “Kalsel Lumpuh Jilid II”, Dihadapi DPRD dan Ajak Turun Bersama Tangani Karhutla

Jumat, 28 Agustus 2026 - 23:26

INOVASI Atasi Karhutla, Polda Kalsel Gunakan Racikan Khusus Metode Pipa Suntik dan Kolam Bioflok

Jumat, 28 Agustus 2026 - 23:07

DICEK Gubernur Muhidin Ketersediaan Air di Embung Jomowi

Jumat, 28 Agustus 2026 - 20:41

KARHUTLA Kapuas Hanguskan Rumah Warga

Jumat, 28 Agustus 2026 - 20:36

JUMAT PAGI, Kualitas Udara Banjarbaru Kategori Berbahaya

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca