TIGA Truk Bermuatan Kayu Ulin Ilegal Ditangkap

- Penulis

Selasa, 2 Desember 2025 - 22:41 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tiga truk bermuatan kayu ulin ilegal diamankan di Polres Kotawaringin Timur untuk dijadikan barang bukti proses hukum, di Sampit, Selasa (2/12/2025). (Foto: Antara/Norjani)

Tiga truk bermuatan kayu ulin ilegal diamankan di Polres Kotawaringin Timur untuk dijadikan barang bukti proses hukum, di Sampit, Selasa (2/12/2025). (Foto: Antara/Norjani)

SuarIndonesia — Kepolisian Resor (Polres) Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah menangkap tiga truk dengan muatan total 1.199 potong kayu ulin ilegal.

“Muatannya kayu panjang empat meter sebanyak 679 pucuk dan panjang dua meter sebanyak 520 pucuk. Jumlah total sebanyak 1.199 pucuk,” kata Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain di Sampit, Selasa (2/12/2025).

Pengungkapan kejahatan di bidang kehutanan ini merupakan hasil Operasi Wanalaga Telabang 2025. Penangkapan dilakukan ketika ketiga truk melintas di Jalan Jenderal Sudirman km 61 Desa Tanah Putih Kecamatan Telawang.

Bersama itu, polisi mengamankan tiga pria yang mengangkut kayu ulin tersebut. Mereka berinisial KN, GS dan DY yang kini telah ditetapkan menjadi tersangka kasus tersebut.

Dari hasil pengungkapan itu, penyidik menjerat ketiga tersangka dengan pasal mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama-sama surat keterangan sah hasil hutan (SKSHH).

Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (1) huruf b juncto Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan pada Bab III paragraf 4 Kehutanan, Pasal 83 ayat (1) huruf b juncto Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Cipta Kerja.

Baca Juga :   POLDA KALSEL SITA 172,4 Kilogram Sabu dari Jaringan Antarprovinsi, Ada Termuat di Kemasan Teh China

“Ancaman hukuman paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dengan denda paling sedikit Rp50 juta dan maksimal Rp2 miliar,” tegas Resky.

Dugaan sementara, kayu ulin tersebut berasal dari Kecamatan Bukit Santuai. Kemungkinan besar, kayu yang juga sering disebut kayu besi itu akan didistribusikan ke luar Kotawaringin Timur.

“Penyelidikan ini masih kami kembangkan. Kayu berasal dari Kecamatan Bukit Santuai. Kita masih dalami pendistribusian kayu ini ke daerah mana,” ujar Resky, Selasa (2/12/2025) melansir AntaraNews.

Polres Kotawaringin Timur berkomitmen memberantas pembalakan liar. Masyarakat diimbau untuk tidak melakukan tindak pidana yang dipastikan akan ada konsekuensi hukumnya tersebut. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

PETUGAS KARHUTLA KOBAR, Tinggalkan Keluarga ke Medan Berbahaya
TEMUAN KARHUTLA KALBAR: Komnas HAM Panggil Kementerian Terkait
OTT BNPB: KPK Tahan Lima Tersangka
KASUS BERDARAH Tewaskan Seorang Nelayan di Tembus Mantuil Terungkap, Tiga Pelaku Diringkus dan Ini Motifnya
KARHUTLA Ganggu Wisata Tanjung Puting
TIGA SARANG Orang Utan Ditemukan di Kebun Karet dan Rotan
TEMBUS 4.055, ISPU Palangka Raya Paling Berbahaya se-Indonesia
DITENGAH BENCANA KARHUTLA, KPK OTT Pejabat BNPB

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 23:00

KARHUTLA Ganggu Wisata Tanjung Puting

Selasa, 13 Oktober 2026 - 22:44

TIGA SARANG Orang Utan Ditemukan di Kebun Karet dan Rotan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 22:35

TEMBUS 4.055, ISPU Palangka Raya Paling Berbahaya se-Indonesia

Senin, 12 Oktober 2026 - 21:30

JANGAN LENGAH Wanti-wanti Menhut Raja Antoni, Hujan Diprediksi Pertengahan November

Senin, 12 Oktober 2026 - 21:22

MENHUT Raja Antoni Turun ke Kalsel, Pastikan Penanganan Karhutla Maksimal

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:11

ENAM Pelajar Palangka Raya Paparkan Inovasi Penyaring Air Gambut ke DPD RI

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 23:44

KAMPUNG NARKOBA Palangka Raya Digerebek Polisi

Jumat, 9 Oktober 2026 - 21:38

TERSERANG ISPA: 47 Orang Utan Diterapi Nebulizer

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca