TIGA Tersangka Pembuat Uang Palsu Diciduk Polresta Pontianak

- Penulis

Selasa, 26 Agustus 2025 - 23:49 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kanit Ekonomi Satreskrim Polresta Pontianak, IPTU Muhammad Ibnu Saputra Budhiniar menunjukkan barang bukti uang palsu yang disita dari pelaku (ANTARA/HO-Jessica Helena Wuysang)

Kanit Ekonomi Satreskrim Polresta Pontianak, IPTU Muhammad Ibnu Saputra Budhiniar menunjukkan barang bukti uang palsu yang disita dari pelaku (ANTARA/HO-Jessica Helena Wuysang)

SuarIndonesia — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), menangkap tiga orang tersangka pembuat uang palsu dengan menyita ratusan lembar uang palsu berbagai pecahan.

“Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas pembuatan dan penyimpanan uang palsu di kawasan Jalan Tritura, Kecamatan Pontianak Timur, belum lama ini,” kata Kanit Ekonomi Satreskrim Polresta Pontianak, Iptu Muhammad Ibnu Saputra Budhiniar, di Pontianak, Selasa (26/8/2025).

Setelah dilakukan penelusuran, pihaknya dapat melakukan penangkapan dan menyita barang bukti berupa pecahan uang rupiah palsu Rp100.000 sebanyak 304 lembar dan pecahan Rp50.000 sebanyak 246 lembar.

Para tersangka berinisial JW (30), V (25), dan EY (45) diduga memproduksi uang palsu tersebut dengan modus memindai uang asli pecahan Rp100.000 dan Rp50.000 menggunakan scanner warna, lalu mencetaknya di kertas ukuran F4 dan memotong sesuai ukuran uang asli.

“Proses produksi ini mereka lakukan selama sekitar satu minggu. Uang palsu itu rencananya digunakan untuk transaksi jual beli, namun belum sempat diedarkan karena terlebih dahulu diamankan petugas,” kata Ibnu, dilansir dari ANTARANews.

Dari tangan para pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya satu unit printer Epson L3210, gunting, cutter, lem, penggaris, stempel, dua unit telepon genggam, serta ratusan lembar uang palsu yang telah dicetak maupun masih berupa hasil print lembaran.

Baca Juga :   BERTAHUN-Tahun Diperkosa Ayah Kandung

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda maksimal Rp10 miliar.

“Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat agar selalu berhati-hati dalam menerima uang tunai, terutama dalam jumlah besar, serta segera melapor jika menemukan uang yang mencurigakan,” katanya. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KEJARI Seruyan Bongkar Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp 13,8 M Diskan
KPK: Pengadaan dan Mutasi Jabatan di Daerah Rawan Korupsi
SABU Tiga Kilogram dari Kalteng Gagal Masuk Banjarmasin
3 TERSANGKA Karhutla Terancam Bui 10 Tahun
KARHUTLA Kalteng: 28 Orang Jadi Tersangka
KASUS KORUPSI ATR/BPN: KPK Geledah Ruangan 3 Dirjen dan Sita Dokumen
KAPOLRI Diperintahkan “All Out” Cek Unsur Pidana Pelaku Karhutla
ARISAN ONLINE Berujung Petaka di Banjarmasin

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 23:43

KEJARI Seruyan Bongkar Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp 13,8 M Diskan

Kamis, 17 September 2026 - 21:50

SABU Tiga Kilogram dari Kalteng Gagal Masuk Banjarmasin

Kamis, 17 September 2026 - 21:42

PERAIRAN KALTENG: Waspada! Angin Kencang-Gelombang Tinggi

Kamis, 17 September 2026 - 21:32

KARHUTLA Kalteng: 28 Orang Jadi Tersangka

Rabu, 16 September 2026 - 21:17

AKIBAT Karhutla, ISPU Kapuas Tembus 722

Rabu, 16 September 2026 - 21:11

PESAN TERAKHIR Pasutri Samuda, Kasih Tahu saat Kapal Virgo Mulai Miring

Rabu, 16 September 2026 - 20:53

KABUT ASAP Palangka Raya Paksa Sekolah Kembali PJJ

Selasa, 15 September 2026 - 21:02

KARHUTLA Kalteng Capai 9.440 Ha, Status Darurat Hingga Akhir September

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca