TIGA Tersangka Pembuat Uang Palsu Diciduk Polresta Pontianak

- Penulis

Selasa, 26 Agustus 2025 - 23:49

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kanit Ekonomi Satreskrim Polresta Pontianak, IPTU Muhammad Ibnu Saputra Budhiniar menunjukkan barang bukti uang palsu yang disita dari pelaku (ANTARA/HO-Jessica Helena Wuysang)

Kanit Ekonomi Satreskrim Polresta Pontianak, IPTU Muhammad Ibnu Saputra Budhiniar menunjukkan barang bukti uang palsu yang disita dari pelaku (ANTARA/HO-Jessica Helena Wuysang)

SuarIndonesia — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), menangkap tiga orang tersangka pembuat uang palsu dengan menyita ratusan lembar uang palsu berbagai pecahan.

“Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas pembuatan dan penyimpanan uang palsu di kawasan Jalan Tritura, Kecamatan Pontianak Timur, belum lama ini,” kata Kanit Ekonomi Satreskrim Polresta Pontianak, Iptu Muhammad Ibnu Saputra Budhiniar, di Pontianak, Selasa (26/8/2025).

Setelah dilakukan penelusuran, pihaknya dapat melakukan penangkapan dan menyita barang bukti berupa pecahan uang rupiah palsu Rp100.000 sebanyak 304 lembar dan pecahan Rp50.000 sebanyak 246 lembar.

Para tersangka berinisial JW (30), V (25), dan EY (45) diduga memproduksi uang palsu tersebut dengan modus memindai uang asli pecahan Rp100.000 dan Rp50.000 menggunakan scanner warna, lalu mencetaknya di kertas ukuran F4 dan memotong sesuai ukuran uang asli.

“Proses produksi ini mereka lakukan selama sekitar satu minggu. Uang palsu itu rencananya digunakan untuk transaksi jual beli, namun belum sempat diedarkan karena terlebih dahulu diamankan petugas,” kata Ibnu, dilansir dari ANTARANews.

Dari tangan para pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya satu unit printer Epson L3210, gunting, cutter, lem, penggaris, stempel, dua unit telepon genggam, serta ratusan lembar uang palsu yang telah dicetak maupun masih berupa hasil print lembaran.

Baca Juga :   WAMENKUM: UU Pemberantasan Tipikor Perlu Disesuaikan

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda maksimal Rp10 miliar.

“Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat agar selalu berhati-hati dalam menerima uang tunai, terutama dalam jumlah besar, serta segera melapor jika menemukan uang yang mencurigakan,” katanya. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

PELAKU PENCURI Terkepung di Dalam Rumah dan Diamuk Warga Kawasan Pramuka Banjarmasin
KASUS Eks Bupati Kukar Berlanjut, Pejabat Kemenkeu Dipanggil KPK Jadi Saksi
DUA GADIS Asal Medan Diamankan, Diduga akan Dijual ke China
KASUS K3: JPU Tuntut Eks Wamenaker Noel 5 Tahun Penjara
DIGAGALKAN Pelarian Pecatan Polisi
AKSI SADIS Seorang Paman Habisi Bocah Ponakannya hingga Bacok Ibu Korban dan Warga
LAHAN JADI TAMBANG, Warga Adat Barut Ajukan Banding ke PTUN-MA
PECATAN Polisi Bawa Kabur Mobil

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 22:28

AKSI RATUSAN SOPIR Truk Menuntut Ketersediaan Solar Bersubsidi di DPRD Tabalong

Selasa, 26 Mei 2026 - 22:13

PERGERAKAN PUNCAK HAJI, Enam Jemaah Embarkasi Banjarmasin Diikutkan Safari Wukuf

Selasa, 26 Mei 2026 - 21:37

SPN POLDA KALSEL Implementasikan Standar Internasional ISO 21001:2018

Selasa, 26 Mei 2026 - 19:22

TERDUGA KAWANAN PREMAN di SPBU Resahkan Sopir Truk, Digiring Polisi

Selasa, 26 Mei 2026 - 19:09

PELAKU PENCURI Terkepung di Dalam Rumah dan Diamuk Warga Kawasan Pramuka Banjarmasin

Senin, 25 Mei 2026 - 22:43

KEMENSOS Evaluasi Ratusan Penerima Bansos di Banjarmasin

Senin, 25 Mei 2026 - 21:45

SEORANG PEJABAT di Lingkup Pemprov Kalsel Ditemukan Tak Bernyawa, Begini Kronologisnya

Senin, 25 Mei 2026 - 21:30

DIMENSI PEMAHAMAN Jadi Sorotan, Potensi Radikalisme di Kalsel Meningkat

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca