TIGA Tersangka Pembuat Uang Palsu Diciduk Polresta Pontianak

- Penulis

Selasa, 26 Agustus 2025 - 23:49

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kanit Ekonomi Satreskrim Polresta Pontianak, IPTU Muhammad Ibnu Saputra Budhiniar menunjukkan barang bukti uang palsu yang disita dari pelaku (ANTARA/HO-Jessica Helena Wuysang)

Kanit Ekonomi Satreskrim Polresta Pontianak, IPTU Muhammad Ibnu Saputra Budhiniar menunjukkan barang bukti uang palsu yang disita dari pelaku (ANTARA/HO-Jessica Helena Wuysang)

SuarIndonesia — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), menangkap tiga orang tersangka pembuat uang palsu dengan menyita ratusan lembar uang palsu berbagai pecahan.

“Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas pembuatan dan penyimpanan uang palsu di kawasan Jalan Tritura, Kecamatan Pontianak Timur, belum lama ini,” kata Kanit Ekonomi Satreskrim Polresta Pontianak, Iptu Muhammad Ibnu Saputra Budhiniar, di Pontianak, Selasa (26/8/2025).

Setelah dilakukan penelusuran, pihaknya dapat melakukan penangkapan dan menyita barang bukti berupa pecahan uang rupiah palsu Rp100.000 sebanyak 304 lembar dan pecahan Rp50.000 sebanyak 246 lembar.

Para tersangka berinisial JW (30), V (25), dan EY (45) diduga memproduksi uang palsu tersebut dengan modus memindai uang asli pecahan Rp100.000 dan Rp50.000 menggunakan scanner warna, lalu mencetaknya di kertas ukuran F4 dan memotong sesuai ukuran uang asli.

“Proses produksi ini mereka lakukan selama sekitar satu minggu. Uang palsu itu rencananya digunakan untuk transaksi jual beli, namun belum sempat diedarkan karena terlebih dahulu diamankan petugas,” kata Ibnu, dilansir dari ANTARANews.

Dari tangan para pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya satu unit printer Epson L3210, gunting, cutter, lem, penggaris, stempel, dua unit telepon genggam, serta ratusan lembar uang palsu yang telah dicetak maupun masih berupa hasil print lembaran.

Baca Juga :   WAMENKUM: UU Pemberantasan Tipikor Perlu Disesuaikan

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda maksimal Rp10 miliar.

“Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat agar selalu berhati-hati dalam menerima uang tunai, terutama dalam jumlah besar, serta segera melapor jika menemukan uang yang mencurigakan,” katanya. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

PELAKU DAN PENADAH Penggelapan Motor Diringkus Team Reskrim Polsek KPL Banjarmasin
BERTAHUN-Tahun Diperkosa Ayah Kandung
GEISZ CHALIFAH Diperiksa KPK Jadi Saksi Kasus Mantan Bupati Kukar
POLEMIK BBM di Kobar, Pengelola SPBU Ungkap Modus Barcode Ganda
BUAYA 4,5 Meter Diamankan TRC Balai PK
MASYARAKAT tidak Boleh Main Hakim Sendiri
DISITA Rokok Ilegal dan MMEA di Kalsel, Selamatkan Kerugian Negara 15 MIliar Lebih
KASUS TPPU Febrie Adriansyah: Kejagung Periksa Tujuh Saksi

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:52

VIRAL! Emak-emak Diikat dan Dianiaya Massa

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:49

PELAKU DAN PENADAH Penggelapan Motor Diringkus Team Reskrim Polsek KPL Banjarmasin

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:45

BERTAHUN-Tahun Diperkosa Ayah Kandung

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:34

GEISZ CHALIFAH Diperiksa KPK Jadi Saksi Kasus Mantan Bupati Kukar

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:33

KEBERANGKATAN UMRAH TERTUNDA, Syakira Tour Tawarkan Reschedule atau Refund kepada Jemaah di Kalsel

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:07

BUAYA 4,5 Meter Diamankan TRC Balai PK

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:04

AMBAPERS Tunggu Restu Kemenhub Naikkan Tarif Alur Sungai Barito

Rabu, 29 Juli 2026 - 21:58

MASYARAKAT tidak Boleh Main Hakim Sendiri

Berita Terbaru


Foto Ilustrasi. (SI/UT/@Gemini.AI)

Kaltim

VIRAL! Emak-emak Diikat dan Dianiaya Massa

Rabu, 29 Jul 2026 - 22:52

Ketua TRC PPA Kaltim, Rina Zainun (kiri). (Foto: detikKalimantan/M Budi K)

Hukum

BERTAHUN-Tahun Diperkosa Ayah Kandung

Rabu, 29 Jul 2026 - 22:45

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca