SuarIndonesia – Penyidik Kejati Kalsel limpahkan tanggung jawab tersangka berinisial SZ, AS dan AB serta barang bukti (Tahap II) kepada Kejari HSU, Kamis (27/10/2022)
Kepala Seksi Penerangan Hukum, Romadu Novelino SH MH, membenarkan soal tersebut.
Disebut, ini atas tindak pidana duhaan korupsi pada Proses Pekerjaan Fisik Pembangunan Bangunan Puskesmas Haur Gading (DAK YANKES) di Dinas Kesehatan Kabupaten HSU (Hulu Sungai Utara) Tahun Anggaran 2019.
“Ketiga tersangka tersebut tidak dilakukan penahanan oleh Kejaksaan,” tambahnya.
Dikarenakan dengan alasan, adanya surat permohonan tidak dilakukan penahanan dari tersangka SZ, AS dan AB.
Kemudian surat jaminan dari advokat atau Penasihat hukum. Lainnya adanya surat jaminan dari kakak tersangka.
Diketahui tiga tersangka tersebut dalam sangkaannya oleh Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) menyangkakan Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana diubah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHP.
Terpisah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) HSU, Agustiawan Umar melalui Kasis Pidsus Mhd Fadly Arby, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima limpahan kasus ini.
Dalam kasus tesebut kerugian negara sebagaimana beradasarkan hasil perhitungan BPKP Provinsi Kalsel Rp. 1.267.410.631,75.
Adapun nilai proyek pengerjaan pembangunan Puskesmas Haur Gading tersebut lanjutnya, senilai Rp 4.125.577.821
“Kita telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dugaan tipikor pengerjaan fisik pembangunan Puskesmas Haur Gading,” tambahnya.
Adapun para tersangka katanya akan menjalani tahanan kota. “Tersangka diwajibkan lapor setiap hari Kamis dan dilarang ke luar kota,” tambah Kasipidsus.
Penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Kalsel ke Penuntut Umum Kejati dan Kejari HSU berjalan dengan aman dan lancar. (ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















