TIGA TERSANGKA Kasus DAK-Yankes di HSU Dilimpahkan Penyidik Kejati Kalsel dan Menjalani Tahanan Kota

- Penulis

Kamis, 27 Oktober 2022 - 21:12

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Penyidik Kejati Kalsel limpahkan tanggung jawab tersangka berinisial SZ, AS dan AB serta barang bukti (Tahap II) kepada Kejari HSU, Kamis (27/10/2022)

Kepala Seksi Penerangan Hukum, Romadu Novelino SH MH, membenarkan soal tersebut.

Disebut, ini atas tindak pidana duhaan korupsi pada Proses Pekerjaan Fisik Pembangunan Bangunan Puskesmas Haur Gading (DAK YANKES) di Dinas Kesehatan Kabupaten HSU (Hulu Sungai Utara) Tahun Anggaran 2019.

“Ketiga tersangka tersebut tidak dilakukan penahanan oleh Kejaksaan,” tambahnya.

Dikarenakan dengan alasan, adanya surat permohonan tidak dilakukan penahanan dari tersangka SZ, AS dan AB.

Kemudian surat jaminan dari advokat atau Penasihat hukum. Lainnya adanya surat jaminan dari kakak tersangka.

Diketahui tiga tersangka tersebut dalam sangkaannya oleh Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) menyangkakan Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana diubah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHP. 

Baca Juga :   BANDAR JUDOL Setorkan Uang ke Oknum Komdigi via Money Changer

Terpisah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) HSU, Agustiawan Umar melalui Kasis Pidsus Mhd Fadly Arby, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima limpahan kasus ini.

Dalam kasus tesebut kerugian negara sebagaimana beradasarkan hasil perhitungan BPKP Provinsi Kalsel Rp. 1.267.410.631,75.

Adapun nilai proyek pengerjaan pembangunan Puskesmas Haur Gading tersebut lanjutnya, senilai Rp 4.125.577.821

“Kita telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dugaan tipikor pengerjaan fisik pembangunan Puskesmas Haur Gading,” tambahnya.

Adapun para tersangka katanya akan menjalani tahanan kota. “Tersangka diwajibkan lapor setiap hari Kamis dan dilarang ke luar kota,” tambah Kasipidsus.

Penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Kalsel ke Penuntut Umum Kejati dan Kejari HSU berjalan dengan aman dan lancar. (ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

BERGEMA SENI BUDAYA Dilantunkan Ratusan Peserta di Banjarbaru, Kapolda Kalsel : Ini Komitmen Nyata Polri Menjaga Kearifan Lokal
MEMBARA Rumah Tingkat Dua di Kawasan Jafri Zam-zam Banjarmasin
TIGA PRIA Diamuk Warga, Diduga Ingin Curi Kabel Telkom di Banua Anyar
BPDLH-TIM PMU NC Evaluasi RHL FOLU Net Sink
PENANGKAPAN Roy Suryo dan dr Tifa karena Berkasnya P-21
BEM Menuntut Kehadiran Anggota DPR RI Dapil Kalsel
DIBEDAH Bapperida Balangan Indikator Makro Daerah
DIPERSIAPKAN Pemkab Balangan Skema Nonton Bareng Piala Dunia

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 19:12

PERTAMINA KALSEL Sanksi Tutup Operasional SPBU “Nakal” Jalan Pramuka, dari Awal Tahun Dilayangkan 15 Surat Peringatan di Lokasi Lain

Senin, 15 Juni 2026 - 18:45

DIPERMASALAHKAN PROGRAM MBG dan Kenaikan BBM, di Kalsel Massa Kecam Kebijakan Disuarakan di DPRD

Minggu, 14 Juni 2026 - 23:47

JEMAAH HAJI Kloter 08 Kalsel-Kalteng Tiba

Sabtu, 13 Juni 2026 - 19:29

POTENSI Karhutla dan Atasi Distribusi BBM, Ini Langkah Telah Dilakukan Polda Kalsel

Sabtu, 13 Juni 2026 - 19:10

KALSEL WASPADA, Telah Muncul Ribuan Titik Panas

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:58

ADHYAKSA FC Berpeluang Bermarkas di Palangka Raya

Kamis, 11 Juni 2026 - 22:32

PELAJAR TEWAS Terjatuh dari Menara Masjid

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:49

WALHI Minta Pemerintah Perkuat Perlindungan Ruang Hidup Masyarakat Adat

Berita Terbaru

Banjir yang terjadi di Kabupaten Sanggau beberapa waktu lalu. (Foto: Dok Antara/Rendra Oxtora)

Kalbar

BPBD KALBAR: Waspadai Banjir saat Kemarau

Jumat, 19 Jun 2026 - 23:30

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca