THM di Banjarmasin Masih Belum Diizinkan Beroperasi

- Penulis

Minggu, 7 Juni 2020 - 20:04

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Meski penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) telah berakhir, Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Banjarmasin belum diizinkan beroperasi.

Pasalnya penyebaran CoVID-19 atau virus corona masih terjadi, bahkan untuk angka di Banjarmasin tertinggi di Kalsel.

Wakapolresta Banjarmasin, AKBP Sabana Atmojo, menyampaikan, pihaknya telah mengundang 13 pengelola dan pemilik THM untuk menerima pengarahan langsung dari Kapolresta Banjarmasin, agar tidak membuka THM dalam waktu dekat.

Pemanggilan ini seiring dengan beredarnya infomasi di media sosial, yang menyatakan bahwa THM mulai kembali beroperasi pada 31 Mei lalu.

“Dalam forum itu disampaikan kepada mereka untuk tidak dulu. Karena penyebaran virus Corona di Banjarmasin masih sangat tinggi,” ujar Sabana.

Permintaan ini menurutnya hanya bersifat sementara, sembari menunggu grafik kasus penyebaran virus Corona melandai. Andaipun nantinya telah diizinkan beroperasi.

THM wajib menerapkan protokol kesehatan sesuai Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 328 Tahun 2020. “Tetap ikuti protokol kesehatan,” tegasnya lagi.

Lantas bagaimana jika ada THM yang bandel? Jajarannya akan menurunkan tim ke lokasi tersebut, untuk melakukan pengecekan di lapangan dan memberikan teguran pertama.

Baca Juga :   BANDARA NUSANTARA jadi Daya Tarik Investor Tanam Modal di Penajam

“Jika masih saja tidak diindahkan, akan kami rekomendasikan kepada Pemko Banjarmasin untuk mencabut izin operasionalnya,” ancam perwira menengah Polri itu.

Selain itu, permintaan tidak beroperasi juga menyasar tempat hiburan yang mengumpulkan orang banyak.

Seperti bioskop di Duta Mall Banjarmasin yang sempat dikabarkan akan membuka kembali fasilitas hiburan yang kerap dipenuhi oleh para pengunjung yang ingin menonton film.

“Sama juga, diimbau supaya tidak ada yang buka dulu,” katanya.

Savana mengungkapkan, di Permenkes memang tak menjelaskan secara rinci sanksi bagi orang atau tempat yang melanggar aturan tersebut. Akan tetapi, sanksi berat bisa saja diberikan jika memang mereka tetap ngotot dengan cara pencabutan izin usaha.

“Ya di Permenkes itu memang tak ada disebutkan sanksinya, tapi bisa saja izin dicabut oleh pemerintah kota kalau sudah tak mengindahkan teguran,” pungkasnya. (SU)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

IIMU RETRET AKMIL, Supian HK : Siap Terapkan di Kalsel !
LAKA LIBATKAN Dua Emak-emak di Banjarmasin, Respon Cepat 110 Polri Permasalahan Berakhir Damai
BANDARA Syamsudin Noor Siap Layani 6.758 Jemaah Haji
PEMASUKAN Bibit Anggrek dan Aglaonema Ilegal Digagalkan
PERTAMINA Mampu Olah Crude dari Rusia
PRODUKSI PADI Kalsel Capai 1,3 juta Ton
ANTISIPASI Tindak Kejahatan di Kawasan Pelabuhan Trisaksi Banjarmasin, Personel Berpatroli
SALURKAN Bantuan untuk Haul ke-133 Datu Amin Banua Anyar, Kapolsek Juga Tinjau Lokasi

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 21:09

DISIAPKAN Insentif Fiskal Masif Dukung Program 3 Juta Rumah

Rabu, 15 April 2026 - 00:27

SOAL “WAR TICKET”, Menhaj Hentikan Pembahasan jika Dianggap Prematur

Selasa, 14 April 2026 - 21:25

TAK BER-AMDAL Belasan Perusahaan Tambang di Kalsel, Picu Reaksi Keras Pansus III DPRD Cabut Izin Usaha

Senin, 13 April 2026 - 23:02

14 Kepala Kejaksaan Tinggi Dimutasi

Minggu, 12 April 2026 - 22:29

5 PROVINSI dengan Korban PHK Paling Banyak, Diantaranya Kalsel dan Kaltim

Sabtu, 11 April 2026 - 17:38

DERMAGA PASAR TERAPUNG di TMII jadi Etalase Budaya Kalsel dengan Dihadirkan Jukung Tradisional

Jumat, 10 April 2026 - 23:21

PRESIDEN PRABOWO: Halangi Satgas PKH Berarti Hambat Presiden

Jumat, 10 April 2026 - 23:09

SEMBILAN Anggota Ombudsman Dilantik

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca