THM di Banjarmasin Masih Belum Diizinkan Beroperasi

- Penulis

Minggu, 7 Juni 2020 - 20:04

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Meski penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) telah berakhir, Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Banjarmasin belum diizinkan beroperasi.

Pasalnya penyebaran CoVID-19 atau virus corona masih terjadi, bahkan untuk angka di Banjarmasin tertinggi di Kalsel.

Wakapolresta Banjarmasin, AKBP Sabana Atmojo, menyampaikan, pihaknya telah mengundang 13 pengelola dan pemilik THM untuk menerima pengarahan langsung dari Kapolresta Banjarmasin, agar tidak membuka THM dalam waktu dekat.

Pemanggilan ini seiring dengan beredarnya infomasi di media sosial, yang menyatakan bahwa THM mulai kembali beroperasi pada 31 Mei lalu.

“Dalam forum itu disampaikan kepada mereka untuk tidak dulu. Karena penyebaran virus Corona di Banjarmasin masih sangat tinggi,” ujar Sabana.

Permintaan ini menurutnya hanya bersifat sementara, sembari menunggu grafik kasus penyebaran virus Corona melandai. Andaipun nantinya telah diizinkan beroperasi.

THM wajib menerapkan protokol kesehatan sesuai Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 328 Tahun 2020. “Tetap ikuti protokol kesehatan,” tegasnya lagi.

Lantas bagaimana jika ada THM yang bandel? Jajarannya akan menurunkan tim ke lokasi tersebut, untuk melakukan pengecekan di lapangan dan memberikan teguran pertama.

Baca Juga :   BANDARA NUSANTARA jadi Daya Tarik Investor Tanam Modal di Penajam

“Jika masih saja tidak diindahkan, akan kami rekomendasikan kepada Pemko Banjarmasin untuk mencabut izin operasionalnya,” ancam perwira menengah Polri itu.

Selain itu, permintaan tidak beroperasi juga menyasar tempat hiburan yang mengumpulkan orang banyak.

Seperti bioskop di Duta Mall Banjarmasin yang sempat dikabarkan akan membuka kembali fasilitas hiburan yang kerap dipenuhi oleh para pengunjung yang ingin menonton film.

“Sama juga, diimbau supaya tidak ada yang buka dulu,” katanya.

Savana mengungkapkan, di Permenkes memang tak menjelaskan secara rinci sanksi bagi orang atau tempat yang melanggar aturan tersebut. Akan tetapi, sanksi berat bisa saja diberikan jika memang mereka tetap ngotot dengan cara pencabutan izin usaha.

“Ya di Permenkes itu memang tak ada disebutkan sanksinya, tapi bisa saja izin dicabut oleh pemerintah kota kalau sudah tak mengindahkan teguran,” pungkasnya. (SU)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

RESMI DITUTUP Sekdaprov Kalsel MTQN Tingkat Provinsi di Batola, Piala Bergilir dan Tetap Diraih Kota Banjarmasin
BERGESER JABATAN Sejumlah “PAMEN” Lingkup Polda Kalsel, Termasuk Lima Kapolres
MANGKIR, Empat Pejabat PDAM Batola Ditangkap Tim Gabungan Kejaksaan dan Dijebloskan ke Lapas
RIBUAN PAKET SEMBAKO Disalurkan Polda Kalsel dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80
DIPERSIAPKAN Pemprov Kalsel Lima langkah Penguatan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat
INDONESIA Hentikan Impor Solar Menyusul mandatori B50
BURONAN PEMBUNUH Kakak Ipar Diringkus Polresta Banjarmasin di Pahandut Kalteng
POLICE EXPO 2026 Digelar Polda Kalsel Momentum Semakin Mendekatkan dengan Masyarakat

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 22:03

PLAZA Seremoni IKN Raih Honour Award

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:43

RESMI DITUTUP Sekdaprov Kalsel MTQN Tingkat Provinsi di Batola, Piala Bergilir dan Tetap Diraih Kota Banjarmasin

Jumat, 26 Juni 2026 - 20:16

BERTAMBAH LAGI, Peserta SPPI Meninggal saat Latmil Jadi 4 Orang

Jumat, 26 Juni 2026 - 19:15

BERGESER JABATAN Sejumlah “PAMEN” Lingkup Polda Kalsel, Termasuk Lima Kapolres

Kamis, 25 Juni 2026 - 22:30

BEJAT! Paman Cabuli Dua Keponakannya Lima Kali

Kamis, 25 Juni 2026 - 22:20

DISDIKBUD ‘Digeruduk’ Emak-emak

Kamis, 25 Juni 2026 - 22:12

3 PENCURI Meteran Air PDAM Diringkus

Kamis, 25 Juni 2026 - 21:59

RIBUAN PAKET SEMBAKO Disalurkan Polda Kalsel dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80

Berita Terbaru

Plaza Seremoni IKN tampak dariu udara. (Foto: Humas OIKN)

Kaltim

PLAZA Seremoni IKN Raih Honour Award

Jumat, 26 Jun 2026 - 22:03

Belanda dan Jepang lolos ke babak 32 besar Piala Dunia 2026. (IMAGN IMAGES via Reuters/JAY BIGGERSTAFF)

Internasional

PIALA DUNIA 2026: Klasemen dan Tim yang Lolos

Jumat, 26 Jun 2026 - 19:55

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca