THM di Banjarmasin Masih Belum Diizinkan Beroperasi

- Penulis

Minggu, 7 Juni 2020 - 20:04 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Meski penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) telah berakhir, Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Banjarmasin belum diizinkan beroperasi.

Pasalnya penyebaran CoVID-19 atau virus corona masih terjadi, bahkan untuk angka di Banjarmasin tertinggi di Kalsel.

Wakapolresta Banjarmasin, AKBP Sabana Atmojo, menyampaikan, pihaknya telah mengundang 13 pengelola dan pemilik THM untuk menerima pengarahan langsung dari Kapolresta Banjarmasin, agar tidak membuka THM dalam waktu dekat.

Pemanggilan ini seiring dengan beredarnya infomasi di media sosial, yang menyatakan bahwa THM mulai kembali beroperasi pada 31 Mei lalu.

“Dalam forum itu disampaikan kepada mereka untuk tidak dulu. Karena penyebaran virus Corona di Banjarmasin masih sangat tinggi,” ujar Sabana.

Permintaan ini menurutnya hanya bersifat sementara, sembari menunggu grafik kasus penyebaran virus Corona melandai. Andaipun nantinya telah diizinkan beroperasi.

THM wajib menerapkan protokol kesehatan sesuai Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 328 Tahun 2020. “Tetap ikuti protokol kesehatan,” tegasnya lagi.

Lantas bagaimana jika ada THM yang bandel? Jajarannya akan menurunkan tim ke lokasi tersebut, untuk melakukan pengecekan di lapangan dan memberikan teguran pertama.

“Jika masih saja tidak diindahkan, akan kami rekomendasikan kepada Pemko Banjarmasin untuk mencabut izin operasionalnya,” ancam perwira menengah Polri itu.

Baca Juga :   PASTIKAN Siap Hadapi Dinamika Lapangan, Kapolresta Cek Peralatan Dalmas

Selain itu, permintaan tidak beroperasi juga menyasar tempat hiburan yang mengumpulkan orang banyak.

Seperti bioskop di Duta Mall Banjarmasin yang sempat dikabarkan akan membuka kembali fasilitas hiburan yang kerap dipenuhi oleh para pengunjung yang ingin menonton film.

“Sama juga, diimbau supaya tidak ada yang buka dulu,” katanya.

Savana mengungkapkan, di Permenkes memang tak menjelaskan secara rinci sanksi bagi orang atau tempat yang melanggar aturan tersebut. Akan tetapi, sanksi berat bisa saja diberikan jika memang mereka tetap ngotot dengan cara pencabutan izin usaha.

“Ya di Permenkes itu memang tak ada disebutkan sanksinya, tapi bisa saja izin dicabut oleh pemerintah kota kalau sudah tak mengindahkan teguran,” pungkasnya. (SU)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

UPDATE 16 Jenazah Kembali Teridentifikasi, Total Korban Meninggal 71 dan 64 Lainnya Proses Pencarian
TIM DVI Polda Kalsel Berhasil Identifikasi 16 korban KMP Virgo Transport 8
DUA Helikopter Dikerahkan Cari 68 Korban KM Virgo di Laut Jawa
DITEMUKAN LAGI Lima Korban KM Virgo Transport 8, Dievakuasi ke Banjarmasin
SEORANG PEREMPUAN Ditemukan Tak Bernyawa Dalam Kamar
API BERKOBAR di Jalan Bali Ludeskan Tiga Rumah dan Dua Anggota BPK Kesetrum
MERUSAK JARINGAN Air Asin, PDAM Batola Masih Suplai dan PAM Bandarmasih Besok Hentikan
DANA 760 Miliar Pemkab Balangan Belum Cair

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 16:22

DILAPORKAN KE POLISI Sengketa Warisan dan Sorot Persoalan Administrasi Proses Penerbitan Dokumen

Jumat, 25 September 2026 - 22:28

23.556 HA Hutan Konservasi Tahura Bukit Soeharto Dikuasai Ilegal

Senin, 21 September 2026 - 19:54

15 RUU Kabupaten/Kota di Kalimantan Dibawa ke Paripurna DPR

Jumat, 18 September 2026 - 21:03

KEJAGUNG Kawal Tiga Proyek Jalan IKN

Kamis, 17 September 2026 - 21:50

3 TERSANGKA Karhutla Terancam Bui 10 Tahun

Rabu, 16 September 2026 - 20:59

KUALITAS Udara Samarinda Memburuk Masuk Kategori ‘Sangat tidak Sehat’

Selasa, 15 September 2026 - 21:18

KN SAR Wisanggeni 2 Hari Ikut Pencarian Belum Temukan Korban Kapal Virgo Transport 8

Selasa, 15 September 2026 - 20:52

DIPANTAU Keberadaan Orang Utan di Jalan Poros Sangatta-Rantau Pulung

Berita Terbaru

Penangkapan tersangka kelima dalam perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020, MTP oleh Tim penyidik Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, Sabtu (26/9/2026).(Foto: HO-Kejagung)

Hukum

KASUS NIKEL: Kejagung Tahan Tersangka Kelima

Senin, 28 Sep 2026 - 21:06

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca