SuarIndonesia.com -Jumairi alias Jumai (33), yang “hujani tikanan” Atbain alias Ain (46), orang tua si cewek yang dikecani hingga tewas dan kemudian tikam seorang anggota Polisi, ternyata residivis.
Jumai, sekitar tiga tahun lalu bebas menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakabangan.
“Pelaku mempunyai catatan kriminal,” kata Kapolres Batola, AKBP Diaz Sasongko, Rabu (31/5/2023).
Kapolres didampingi, Wakapolres, Kompol Letjon Simanjorang, Kapolsek Alalak, Iptu Syahminan Rizan, Kasat Reskrim, AKP Setiawan A. Malik, jumpa Pers atas kasus itu.
“Tersangka sudah dua kali masuk penjara dan ini ketiga kalinya kembali masuk.
Kasus yang pernah dilakukan kasus penganiayaan, kasus pembunuhan yang mengakibatkan salah satu anggota TNi meninggal dunia.
Dan ini ketiga kalinya melakukan penganiayaan hingga korbannya juga meninggal dunia,” tambah Kapolres.
Pada bagian lain AKBP Diaz Sasongko, jelaskan tersangka merupakan residivis kasus penganiayaan pada tahun 2011.
Dan divonis selama satu tahun penjara, kemudian pada tahun 2014, melakukan kasus pembunuhan terhadap seorang anggota TNI, dan divonis dua belas tahun penjara.
Tersangka sudah bebas dalam tiga tahun terakhir, mendapat program remisi dan menjalani bebas bersyarat,
Atas perbuatannya, kini tersangka diancam dengan Pasal 338 KUHPidana tentang tindak pidana pembunuhan.
Tersangka diketahui warga Desa Tabunganen Tengah RT 01 Kecamatan Tabunganen Kabupaten Batola Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
Tersangka saat berada di Jalan Trans Kalimantan dekat Jembatan Handil Bakti Km. 7,9 Kelurahan Handil Bakti, Kecamatan Alalak Kabupaten Batola, pada Senin (29/5/2023) dinihari.
Korban dianiaya Atbain alias Ain , warga Desa Anjir Serapat Lama RT 04 Kecamatan Anjir Muata Kabupaten Batola.
Dimana peristiwa terjadi, saat itu Mira Miliyanti (22), warga Desa Anjir Serapat Lama ditemui tersangka di sebuah warung Kopi Milik Haris.
Kemudian Mira diajak ke Kota Banjarmasin, dengan tujuan untuk dibelikan Handphone, sesampainya malah dibawa tersangka ke sebuah hotel.
Tersangka memaksa Mira untuk melakukan hubungan intim sebanyak dua kali saat mau ke tiga kali Mira menolak serta masuk ke dalam WC hotel menghubungi Haris untuk meminta pertolongan.
Haris menghubungi orang tua Mira yaitu korban Ain bersama keluarga lainnya langsung mencari Mira di Banjarmasin dan bertemu.
Setelah itu korban bersama kawan-kawannya berencana membawa tersangka ke Polsek Alalak.
Pada saat di TKP tersangka melakukan penyerangan menggunakan sajam terhadap korban hingga penuh luka tikaman, sedangkan teman-temannya mencoba untuk melerai.
Tidak berapa lama datang tiga anggota patroli Polsek Alalak, mencoba untuk mengamankan tersangka dan dalam engamanan tersangka melakukan perlawanan hingga menikam perut sebelah AIPTU Hasbi Sadikin, anggota Bhabinkamtibmas.
Akan tetapi anggota lainnya dapat membekuk tersangka , lalu diguring ke Mapolsek. (DO)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















