TERUNGKAP Sabu 1,3 Kilogram Diduga dari Jaringan Napi di Lapas Palangka Raya

- Penulis

Selasa, 15 Desember 2020 - 19:17

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia -Narkoba jenis sabu seberat 1.3 Kg (Kilogram) yang di ungkap jajaran Polsekta Banjarmasin Utara, diduga jaringan napi (narapidana) di Lapas (Lembaga Pemasyaarakatan) Palangka Raya Kalimantan Tengah (Kalteng).

“Pelaku Ardiansyah alias Andut membawa sabu dari Palangka Raya ini, atas suruhan Gareng yang merupakan jaringan Lapas setempat,” kata Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Rachmat Hendrawan SIK MM di dampangi Kapolsekta Banjarmasin Utara AKP Gita Suhandi Achmadi dan Kanit Reskrim Ipda Hendra Ginting, kepada waretawan, Selasa (15/12).

Pelaku Andut diamankan petugas ketika berada di Jalan H Hasan Basry tepatnya di depan Rumah Sakit Ansari Banjarmasin, beberapa waktu lalu.

Disisi lain, Kapolsekta Banjarmasin Utara menambahkan barang bukti yang berhasil disita deengan nilai kisaran mencapai Rp 900 juta.

Dimana,  sabu disimpan pelaku di dalam dashboard mobol Toyota  Avanza terbagi dalam 13 paket siap edar, dan terungkap pada Rabu (9/12/202o) lalu sekitar pukul 23.00WITA.

Andut (33) diketahui warga Jalan Jalan Manduhara  RT 05 Kereng Bangkirai, Sabangau Palangka Raya. Ketika itu , petugas melaksanakan giat patroli monitoring pendistribusian kotak suara dari kelurahan ke kecamatan, mendapat informasi akan terjadi transaksi sabu dalam jumlah besar

Baca Juga :   SEORANG Buruh Bangunan Disergap Polisi

“Setelah dilakukan penyelidikan kita berhasil mengamankan sebuah mobil itu dikemudikan pelaku dan dilakukan penggeledahan,”  tam,bah kanit.

Sabu terbungkus dalam plastik warna hijau dan rencana dibawa ke wilayah Palangka Raya dan untuk status Andut adalah sebagai kurir .

Dari pengakuan sudah mendapat tugas kedua kalinya mengambil sabu untuk di bawa ke Palangka Raya. Dimana, dari tugas perttama mendapat upah sebesar Rp 7 juta dengan sabu seberat 3 ons.

Sementara, untuk tugas kedua, pelaku membawa 1.3 kg sabu dijanjikan upah yang lumayan besar bila berhasil membaa sampai ketujuan, terlebih pelaku tergiur mendapatkan pembayaran awal Rp 7 juta.

“Pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat ( 2 ) Jo 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tambah kanit.(YI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

REVISI UU HAM Jamin Perlindungan Aktivis
JEMAAH HAJI Kloter 13 Asal Tanah Bumbu-Kotabaru Tiba
PRESIDEN PRABOWO Sahkan Revisi UU Polri, Atur Jabatan Sipil hingga Usia Pensiun
PWI KALSEL Dorong Puluhan Media Bisa Terverifikasi Dewan Pers Tahun Ini
MTQ ke-37 Batola. Jadikan Masyarakat dan Pemerintah yang Agamis
PERLINDUNGAN HUKUM bagi Media Profesional, Begini Penegasaan Dewan Pers
MENTERI P2MI Mukhtarudin Besok Resmikan Migran Center ULM, Kuliah Umum dan MoU
ROY SURYO-TIFA Segera Dipindahkan ke Rutan Polda Metro Jaya

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 19:16

PT BANGUN BANUA Kalsel Apresiasi Tranformasi Bank Kalsel Menjadi Bank Devisa

Senin, 22 Juni 2026 - 19:14

RESMI LAUNCHING, Gubenur Muhidin Ajak Masyarakat Transaksi Devisa di Bank Kalsel

Senin, 22 Juni 2026 - 19:12

BANK KALSEL Resmi Jadi Bank Devisa, Siap Layani Transaksi Internasional

Senin, 22 Juni 2026 - 19:09

OJK Ingatkan Status Bank Devisa Jadi Tantangan Penguatan Manajemen Risiko

Senin, 22 Juni 2026 - 19:07

GUBERNUR Muhidin Jadi Nasabah Perdana, Bank Kalsel Resmi Sandang Status Bank Devisa

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:10

DIBEDAH Bapperida Balangan Indikator Makro Daerah

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:06

DIPERSIAPKAN Pemkab Balangan Skema Nonton Bareng Piala Dunia

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:00

DIPAPARKAN Gubernur Muhidin di Hadapan Kemenhut, Menkopolkam dan Lembaga Terkait Kesiapan Kalsel Hadapi Karhutla

Berita Terbaru

Wamenham Mugiyanto saat diwawancara awak media usai Uji Publik RUU HAM di Samarinda, Senin (22/6/2026) malam. (Foto: Antara/A Rifandi)

Hukum

REVISI UU HAM Jamin Perlindungan Aktivis

Selasa, 23 Jun 2026 - 00:46

Jemaah haji Kloter 13 Debarkasi Banjarmasin asal Kabupaten Tanah Bumbu dan Kotabaru tahun 1447 H / 2026 M saat mengikuti acara penyambutan di asrama haji di Kota Banjarbaru setelah tiba di tanah air, Senin (22/6/2026). (Foto: PPIH Debarkasi Banjarmasin)

Kalsel

JEMAAH HAJI Kloter 13 Asal Tanah Bumbu-Kotabaru Tiba

Selasa, 23 Jun 2026 - 00:37

Perdana Menteri Inggris Keir Starmer. (Foto: Anadolu Agency)

Internasional

KEIR STARMER Mundur jadi PM Inggris

Selasa, 23 Jun 2026 - 00:31

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca