SuarIndonesia – Tersangka berinisial MS (28), yang kesandung kasus dugaan korupsi, ternyata ia seorang anggota dewan terpilih 2024 di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).
Dimana untuk proses pemeriksaan lanjut, MS, kini telah ditahan penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan (Kalsel).
MS, warga Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) kesandung dugaan dugaan tindak pidana korupsi, dalam kegiatan kader sosial pada salah satu dinas di kabupaten setempat Tahun Anggaran 2022.
Dimana untuk proses pemeriksaan lanjut, MS, kini telah ditahan penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan (Kalsel) sejak Jumat (30/8/2024).
Sebelumnya Mantan Ketua Pansus DPRD HST, yang menyangkut soal Dinas Sosial (Dinsos) dan Dinas Kesehatan (Dinkes), Yajid Fahmi, Minggu, (1/9/2024), mengapresiasi kinerja yang dilakukan pihak Kejaksaan, baik Kejaksaan Negeri HST maupun Kejati Kalsel.
Ia berharap, kasus ini bisa dibuka terang benderang, agar dapat menjadi efek jera bagi lainnya di kemudian hari. Sebab, prilaku korupsi akan sangat merugikan masyarakat, dan juga menghambat pembangunan, khususnya di HST,” tegasnya.
Di sisi lain, Yazid juga mendorong pihak Kejaksaan serta APH (Aparat Penegak Hukum) lainnya, untuk lebih aktif melakukan pembinaan dan penegakan hukum.
Diberitakan, ditahannya MS, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejati Kalsel yang dikeluarkan pada hari itu juga.
“Penahanan terhadap yang bersangkutan selama 20 hari ke depan bertempat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Teluk Dalam Banjarmasin,” ujar Kasi Penkum Kejati Kalsel, Yuni Priyono SH MH, pada Sabtu (31/8/2024).
Dia menerangkan, dalam perkara ini, penyidik menjerat MS dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana sebagai dakwaan primair.
Sedangkan subsidairnya Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (*/ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















