TERSANGKA MS yang Ditahan Kejati Kalsel Ternyata Anggota Dewan Terpilih di HST

- Penulis

Senin, 2 September 2024 - 19:20 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka MS (berkaca mata) pada waktu pemeriksaan di Kejati Kalsel (SuarIndonesia/Ist)

Tersangka MS (berkaca mata) pada waktu pemeriksaan di Kejati Kalsel (SuarIndonesia/Ist)

SuarIndonesia – Tersangka berinisial MS (28), yang kesandung kasus dugaan korupsi, ternyata ia  seorang anggota dewan terpilih 2024 di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).

Dimana untuk proses pemeriksaan lanjut, MS, kini telah ditahan penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan (Kalsel).

MS, warga Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) kesandung dugaan dugaan tindak pidana korupsi, dalam kegiatan kader sosial pada salah satu dinas di kabupaten setempat Tahun Anggaran 2022.

Dimana untuk proses pemeriksaan lanjut, MS, kini telah ditahan penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan (Kalsel) sejak Jumat (30/8/2024).

Sebelumnya Mantan Ketua Pansus DPRD HST, yang menyangkut soal Dinas Sosial (Dinsos) dan Dinas Kesehatan (Dinkes), Yajid Fahmi, Minggu, (1/9/2024), mengapresiasi kinerja yang dilakukan pihak Kejaksaan, baik Kejaksaan Negeri HST maupun Kejati Kalsel.

Ia berharap, kasus ini bisa dibuka terang benderang, agar dapat menjadi efek jera bagi lainnya di kemudian hari. Sebab, prilaku korupsi akan sangat merugikan masyarakat, dan juga menghambat pembangunan, khususnya di HST,” tegasnya.

Di sisi lain, Yazid juga mendorong pihak Kejaksaan serta APH (Aparat Penegak Hukum) lainnya, untuk lebih aktif  melakukan pembinaan dan penegakan hukum.

Diberitakan, ditahannya MS, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejati Kalsel yang dikeluarkan pada hari itu juga.

“Penahanan terhadap yang bersangkutan selama 20 hari ke depan bertempat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Teluk Dalam Banjarmasin,” ujar Kasi Penkum Kejati Kalsel, Yuni Priyono SH MH, pada Sabtu (31/8/2024).

Baca Juga :   KOMBES CUNCUN MInta Maaf-Pamit, Riza Nahkodai Polresta Banjarmasin

Dia menerangkan, dalam perkara ini, penyidik menjerat MS dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana sebagai dakwaan primair.

Sedangkan subsidairnya Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (*/ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KEBAKARAN di Komplek DPR Bandarmasih, “Renggut Nyawa” Seorang Anggota Pemadam Kebakaran
WARGA Komplek DPR Bandarmasih Digegerkan Kobaran Api
KARHUTLA KALSEL: TNI AU Maksimalkan Dukungan Operasi Udara
PRIA MABUK Bawa Sajam Resahkan Warga Diamankan Polisi
MOBIL SUV HITAM Dikejar, Diduga Tabrak Sejumlah Pengendara dan Kabur
KEMAH AKBAR Berubah Petaka, Dua Siswa MTs Al Furqan Tewas Tenggelam
SEORANG ANAK Tenggelam di Sungai Martapura
KARHUTLA KALTENG: 24 Orang Jadi Tersangka, 4 Perusahaan Diselidiki

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 12:24

KEBAKARAN di Komplek DPR Bandarmasih, “Renggut Nyawa” Seorang Anggota Pemadam Kebakaran

Senin, 7 September 2026 - 12:10

WARGA Komplek DPR Bandarmasih Digegerkan Kobaran Api

Minggu, 6 September 2026 - 23:48

KARHUTLA KALSEL: TNI AU Maksimalkan Dukungan Operasi Udara

Minggu, 6 September 2026 - 22:11

PRIA MABUK Bawa Sajam Resahkan Warga Diamankan Polisi

Minggu, 6 September 2026 - 21:54

KEMAH AKBAR Berubah Petaka, Dua Siswa MTs Al Furqan Tewas Tenggelam

Minggu, 6 September 2026 - 21:48

SEORANG ANAK Tenggelam di Sungai Martapura

Minggu, 6 September 2026 - 20:27

RATUSAN APD dan Masker untuk Petugas Karhutla Kalsel

Minggu, 6 September 2026 - 20:20

14 PENERBANGAN di Bandara Syamsudin Noor Terdampak Erupsi Krakatau

Berita Terbaru

Bandara Soekarno Hatta ditutup sementara untuk seluruh aktivitas penerbangan karena ada indikasi sebaran abu vulkanik dari Gunung Anak Krakatau. (Foto: Antara/M Iqbal)

Nasional

8 BANDARA Ditutup! 1.558 Penerbangan Ditunda

Senin, 7 Sep 2026 - 00:06

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca