SuarIndonesia – Dua tersangka pengedar Narkotika masing -masing bernama Fitri Hariyadi alias Ipit alias Bojes (26), dan seorang perempuan Hariati alias Titu (28), keduanya ditangkap secara terpisah, Kamis lalu (16/5/2024).
Kapolsekta Banjarmasin Barat, Kompol Aris Munandar melalui Kanit, Ipda Marzun Prakoso, telah mengamankan tersangka bersama barang buktinya dan dikenakan. pasal 114 Ayat (1) sub 112 Ayat (1) Jo 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
Tersangka Bojes diketahui warga Jalan Ir PHM Noor Gang Nuruddin RT 58 Banjarmasin Barat.
Ia ditangkap saat berada di rumahnya tepatnya dalam kamar, Kamis (16/5/2024), bersama barang bukti berupa tiga) paket Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat seluruhnya 2,08 gram, satu buah handphonem cincin perak, dua buah timbangan digital dan lainnya.
Mendapatkan keterangan dari tersangka Bojes, bahwa semua barang bukti diketahui bernama Hariati alias Titi (28) seorang Ibu Rumah Tangga (IRT), warga Ir PHM Noor Gang. Nuruddin RT. 58 Banjarmasin Barat.
Dimana waktu itu anggota yang menyamar sebagai pembeli, lalu mengajak berjanjian ketemuan, tanpa disadari tersangka Bojes bahwa akan melakukan pertemuam.
Saat memberikan sabu tersebut, anggota langsung melakukan penangkapan. (DO)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















