SuarIndonesia.com -Pelaku penembakan di Kantor MUI Pusat, ini diketahui Mustopa NR alias M (60), setelah Kepolisian berhasil membekuknya,
Aksi tindak kriminal dilakukan Mustofa bukan itu saja. Tercatat pada 2016, Mustopa ternyata juga pernah melakukan tindak pidana.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menyebut dari data yang ada, pelaku pernah melakukan pengerusakan di Kantor DPRD Provinsi Lampung.
“Kalau dari database yang kami terima atas nama Mustopa NR itu pernah ada catatan kriminalnya, pernah melakukan suatu tndakan, tindak pidana pengerusakan di salah satu instalasi vital atai objek vital.
Itu di Kantor DPRD Provinsi Lampung di tahun 2016,” kata Pandra, Selasa (2/5/2023).
Pada saat itu, Mustopa sudah berhasil ditangkap dan telah menjalani hukuman atas aksinya tersebut dengan dituntut lima bulan penjara.
“Kemudian, itu yang ditersangakakan di dalam dakwaan Pasal 406 KUHP tentang pengerusakan,” jelasnya, dikutip Tribunnews.com
Jenazah pelaku sudah dibawa ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
Pelaku kini dalam proses autopsi oleh tim kedokteran. Ia menuturkan bahwa proses autopsi tersebut untuk mengetahui penyebab kematian dari pelaku.
Namun, dia menemukan adanya obat-obatan dari tas milik pelaku. (*/ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















