SuarIndonesia – Terkuak motif sehingga oknum Prajurit TNI Angkatan Laut (AL), Kelasi Satu, Jumran, nekat habisi seorang Jurnalis di Kota Banjarbaru, Juwita, dan total ada 46 bukti diperiksa penyidik.
Semua ketika dalam press conference TNI Angkatan Laut, Selasa (8/4/2025)
Tersangka Jumran juga turut dihadirkan, ia mengenakan baju oranye bertuliskan “Tahanan 01”.
Penyidik Detasemen Polisi (Denpom) Lanal Banjarmasin menyerahkan berkas perkara dan tersangka Jumran, untuk proses hukum selanjutnya ke Oditurat Militer (Otmil) III-15 Banjarmasin.
“Sebenarnya motif berkaitan dengan hubungan antara tersangka dan korban. Tersangka mengaku tidak ingin bertanggung jawab menikahi korban setelah melakukan pemerkosaan,” jelas Komandan Detasemen Polisi MIliter Angkatran Laut (Dandenpom AL) Banjarmasin, Mayor Laut (PM) Saji Wardoyo, pada wartawan.
Sedangkan barang bukti diamankan pada penyerahan ini, diantaranya berupa, sepeda motor korban, mobil yang disewa tersangka, baju yang dikenakan tersangka pada kejadian dan lainnya.”Semua ada 46 bukti,” tambahnya.
Tersangka melakukan perbuatannya secara sendiri, dilakukan dengan cara memiting leher korban kemudian mencekik leher saat di dalam mobil yang disewa tersangka.
“Untuk si oknum akan dicobot dari tugasnya, dan ini diterapkan pada semua anggota yang melakukan tindakan hukum,” tambah Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal), Laksmana Pertama TNI I Made Wira Hady Arsanta Wardhana.
Ia juga mewakili instansi TNI AL menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban atas perbuatan oleh anggota bernama Jumran yang membunuh Juwita dalam peristiwa pada (22/3/ 2025).
Sebelumnya pihak keluarga korban melalui kuasa hukumnya, Muhammad Pazri, sejak awal tidak terima apa telagh dilakukan tersangka.
Pernahmenghubungi Jumran dan menuntut pertanggungjawaban. Lantas keduanya merencanakan pernikahan pada Mei 2025 mendatang.
Jumran dan korban juga sudah sempat mengambil potret gandeng untuk melengkapi berkas persyaratan pernikahan.
Namun, rencana tersebut akhirnya kandas. Pada 22 Maret 2025, Jumran menghabisi korban dalam mobil sewaannya.
“Aksi ini telah direncanakan Jumran sejak sebulan sebelumnya. Sedangkan pemerkosaan yang dilakukan tersangka berawal dari perkenalan keduanya September 2024 melalui sosial media,” ucap Pazri.
Pada rentang 25-30 Desember 2024, Jumran diduga memperkosa korban hingga melakukan perbuatan habis nyawa korban dan jasadnya di letakan di Jalan Trans Gunung Kupang, Cempaka, Kota Banjarbaru. (DO)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















