TERKAIT Organisasi Khalifatul Muslimin, Dimonitor Polda Kalsel

- Penulis

Rabu, 15 Juni 2022 - 14:59

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Terkait dugaan adanya anggota organisasi Khalifatul Muslimin di Kalsel. dimonitor aparat Polda

Khususnya di Kabupaten Tapin, Provinsi Kalsel, Polisi juga memantau perkembangan penanganan soal spanduk brrtuliskan Khalifatul Muslimin yang dipasang seorang warga di rumahnya.

Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol M Rifai.”Laporan dari Kapolres, kemarin memang ada spanduk terpasang di salah satu rumah masyarakat. Sudah diimbau warga setempat untuk diturunkan dan pemilik rumah mau menurunkan,” tambah Kabid Humas

“Namun kemarin kabarnya sempat dinaikkan lagi jadi Kesbangpol Kabupaten Tapin melakukan pendekatan supaya diturunkan lagi,” lanjutnya.

Karena tengah dalam upaya penanganan, Kombes Rifa’i mengimbau agar masyarakat tetap tenang dan tidak melakukan hal-hal yang membuat keruh situasi.

Terkait keberadaan spanduk dan dugaan pengikut Khalifatul Muslimin di Tapin, Kabid Humas menyebut langkah-langkah klarifikasi masih dilakukan bersama pemda setempat sehingga belum dapat dipastikan apakah ada arah dugaan tindak pidana atau tidak.

Sedangkan di dua belas kabupaten/kota lainnya di Kalsel, pemantauan oleh Intelijen Kepolisian kata Kabid Humas juga terus dilakukan terhadap dugaan jaringan Khalifatul Muslimin.”Bahkan di medsos pun dilakukan pemantauan terkait ini,” kata Kombes Rifa’i.

Baca Juga :   SIAP SIAGA Banjarmasin Hadapi Potensi Banjir!

Keberadaan Khalifatul Muslimin semakin menjadi perhatian setelah Polda Metro Jaya telah melakukan penangkapan terhadap sejumlah tokoh pimpinan Khalifatul Muslimin di sejumlah daerah di Indonesia.

Khalifatul Muslimin diketahui merupakan suatu organisasi yang diduga Polisi melakukan penyebaran paham khilafah dan menginginkan sistem bernegara baru dan mengancam ideologi Pancasila.

Para tokoh Khalifatul Muslimin yang berstatus tersangka itu disangkakan dengan dengan Pasal 59 Ayat 4 Huruf C Jo Pasal 82A Ayat 2 UU Ri Nomor 16 Tahun 2017 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi UU.

Selain itu, disangkakan pula pasal alternatif yakni Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan atau Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

PRODUKSI PADI Kalsel Capai 1,3 juta Ton
ANTISIPASI Tindak Kejahatan di Kawasan Pelabuhan Trisaksi Banjarmasin, Personel Berpatroli
SALURKAN Bantuan untuk Haul ke-133 Datu Amin Banua Anyar, Kapolsek Juga Tinjau Lokasi
TAK BER-AMDAL Belasan Perusahaan Tambang di Kalsel, Picu Reaksi Keras Pansus III DPRD Cabut Izin Usaha
TERDAKWA PEMBUNUH BIDAN di Kelayan Banjarmasin Divonis Penjara “Sampai Ajal”
KESIAPSIGAAN KARHUTLA Kerahkan Ratusan Personel dan Sarpras, Kapolda Kalsel : “Kita tak Boleh Lengah”
KAJI ULANG Program Tiket Pesawat BUMD, Dinilai Berpotensi Memicu Ketidakadilan Usaha
GUBERNUR MUHIDIN Ajak Warga Kalsel Cegah Karhutla

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 00:18

PERTAMINA Mampu Olah Crude dari Rusia

Selasa, 14 April 2026 - 22:33

ANTISIPASI Tindak Kejahatan di Kawasan Pelabuhan Trisaksi Banjarmasin, Personel Berpatroli

Selasa, 14 April 2026 - 22:21

SALURKAN Bantuan untuk Haul ke-133 Datu Amin Banua Anyar, Kapolsek Juga Tinjau Lokasi

Selasa, 14 April 2026 - 21:25

TAK BER-AMDAL Belasan Perusahaan Tambang di Kalsel, Picu Reaksi Keras Pansus III DPRD Cabut Izin Usaha

Selasa, 14 April 2026 - 18:56

TERDAKWA PEMBUNUH BIDAN di Kelayan Banjarmasin Divonis Penjara “Sampai Ajal”

Selasa, 14 April 2026 - 15:23

KESIAPSIGAAN KARHUTLA Kerahkan Ratusan Personel dan Sarpras, Kapolda Kalsel : “Kita tak Boleh Lengah”

Selasa, 14 April 2026 - 12:51

KAJI ULANG Program Tiket Pesawat BUMD, Dinilai Berpotensi Memicu Ketidakadilan Usaha

Selasa, 14 April 2026 - 00:16

GUBERNUR MUHIDIN Ajak Warga Kalsel Cegah Karhutla

Berita Terbaru

Foto Ilustrasi Selat Hormuz mulai dibuka kembali setelah kesepakatan gencatan senjata selama dua minggu antara Amerika Serikat dan Iran. (pixabay/ ELG21).

Internasional

ARAB SAUDI Desak AS Cabut Blokade di Selat Hormuz

Rabu, 15 Apr 2026 - 00:43

Kilang Minyak Putri Tujuh milik Pertamina UP II Dumai di Dumai, Riau. (Dok Antara/Aswaddy H)

Bisnis

PERTAMINA Mampu Olah Crude dari Rusia

Rabu, 15 Apr 2026 - 00:18

Badan Karantina Indonesia melalui Karantina Kalimantan Utara memusnahkan 1,7 ton media pembawa tanpa dokumen karantina dengan menggunakan incinerator di Satpel Bandara Juwata Tarakan, Provinsi Kaltara, Selasa (14/4/2026). (Balai Karantina Kaltara)

Kaltara

DIMUSNAHKAN 1,7 Ton Media Pembawa tanpa Dokumen

Rabu, 15 Apr 2026 - 00:08


Fairid Naparin, Wali Kota Palangka Raya. (Antara)

Kalteng

FAIRID: Tak Ada Pemberhentian PPPK

Rabu, 15 Apr 2026 - 00:00

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca