TERDAKWA Penipu Batubara Senilai Rp 1,5 M Dituntut Tiga Tahun Penjara

- Penulis

Selasa, 4 Maret 2025 - 14:51

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Terdakwa Ahmad Firdaus (AF) selaku bos PT BBM, dituntut 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum, sidang lanjutan digelar di PN Banjarmasin, pada Senin ( 3/3/2025 ).

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Suwandi SH, MH. Adapun dalam pertimbangan hukumnya bahwa terdakwa AF telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana telah diatur dan diancam pidana melanggar pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

Beratnya hukuman yang diberikan terhadap terdakwa AF dikarenakan adanya kerugian yang diterima PT  HBM yang diperkirakan senilai Rp  1,5 Miliar dalam bisnis jual beli batu bara.

Setelah mendengarkan Tuntutan JPU Nonie Ervina Rais SH dari Kejati Kalsel tersebut pihak terdakwa AF melalui Tim Penasihat Hukumnya Herman Felani SH,MH akan mengajukan pembelaan .

Majelis Hakimpun menunda persidangan hingga satu minggu kedepan dengan dilanjutkan ke agenda Pembelaan ( Pledoi ).

Untuk diketahui Kasus ini berawal pada 19 Desember 2017, ketika A, pemilik PT. HBM, menghubungi AF untuk menanyakan ketersediaan batubara.

Baca Juga :   LIGA 1: Barito Putera Hajar Bali United 3-1

Dengan penuh keyakinan, F mengklaim memiliki stok sebanyak 7.500 metrik ton (MT) yang siap dikapalkan dari Pelabuhan PT. TCT.

Mendengar tawaran tersebut, A langsung melakukan pemesanan dengan harga Rp 450.000 per MT, dengan jadwal pengapalan akhir Desember 2017 ke PT. STB di Sulawesi Selatan. Demi memastikan kelancaran transaksi, pihak PT. HBM mentransfer uang muka dalam empat tahap: 19 Desember 2017  Rp 450.000.000.

5 Februari 2018: Rp 500.000.000, 6 Februari 2018: Rp 250.000.000 dan 14 Februari 2018 Rp. 250.000.000.

Namun, janji tinggal janji. Hingga akhir Desember 2017, batubara yang dijanjikan tak kunjung tersedia.

Lebih mengejutkan lagi, setelah ditelusuri, stok yang diklaim oleh terdakwa ternyata bukan miliknya, melainkan milik pihak lain. (ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

“GROUNDBREAKING” Sumur Bor dan Bedah Rumah Dilaksanakan Polda Kalsel
TABRAKAN KAPAL: Lima Selamat dan Satu Hilang
KASUS MBG: Besok, Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung
DANREM 101/ANT, Ajak Prajurit Tingkatkan Keimanan dan Profesionalisme di Momentum Tahun Baru Islam
PERTAMINA KALSEL Sanksi Tutup Operasional SPBU “Nakal” Jalan Pramuka, dari Awal Tahun Dilayangkan 15 Surat Peringatan di Lokasi Lain
TERBONGKAR ! SPBU di Jalan Pramuka Diduga Jual Pertalite Bersubsidi Secara Ilegal, Lima Orang Tersangka
DPRD Kalsel Sahkan Raperda Penanaman Modal dan Terima LPJ APBD 2025
AJANG LOMBA Madihin dan Hadrah Digelar Polda Kalsel, Salurkan Bakat Seni Personel dan Masyarakat Umum

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 23:08

“GROUNDBREAKING” Sumur Bor dan Bedah Rumah Dilaksanakan Polda Kalsel

Rabu, 17 Juni 2026 - 21:48

TABRAKAN KAPAL: Lima Selamat dan Satu Hilang

Rabu, 17 Juni 2026 - 19:12

PERTAMINA KALSEL Sanksi Tutup Operasional SPBU “Nakal” Jalan Pramuka, dari Awal Tahun Dilayangkan 15 Surat Peringatan di Lokasi Lain

Rabu, 17 Juni 2026 - 15:39

TERBONGKAR ! SPBU di Jalan Pramuka Diduga Jual Pertalite Bersubsidi Secara Ilegal, Lima Orang Tersangka

Rabu, 17 Juni 2026 - 15:29

DPRD Kalsel Sahkan Raperda Penanaman Modal dan Terima LPJ APBD 2025

Rabu, 17 Juni 2026 - 15:07

AJANG LOMBA Madihin dan Hadrah Digelar Polda Kalsel, Salurkan Bakat Seni Personel dan Masyarakat Umum

Rabu, 17 Juni 2026 - 00:37

KOMPAK Lawan Peredaran, Telawang Percontohan Kampung Bebas Narkoba

Selasa, 16 Juni 2026 - 23:31

AKSI PENCURI UANG di Celengan Musala Disergap Warga Sungai Andai

Berita Terbaru

Tim SAR gabungan menyisir perairan di lokasi kecelakaan kapal untuk mencari korban hilang di perairan Desa Labuan Mas, Pulau Laut Selatan, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, Rabu (17/6/2026). (Foto: Kantor SAR Banjarmasin)

Kalsel

TABRAKAN KAPAL: Lima Selamat dan Satu Hilang

Rabu, 17 Jun 2026 - 21:48

Tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya (tengah) berjalan memasuki mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). (Foto: Antara/M Risyal Hidayat)

Hukum

KASUS MBG: Besok, Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung

Rabu, 17 Jun 2026 - 21:41

Kepala Bakom RI Muhammad Qodari (kiri) dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (17/6/2026). (Foto: Antara/Genta Tenri M)

Nasional

DISIAPKAN Stimulus Tarif Transportasi Semester II 2026

Rabu, 17 Jun 2026 - 21:31

Timnas Argentina di Piala Dunia 2026. (Foto: dpa/picture alliance via Getty I/picture alliance)

Internasional

PIALA DUNIA 2026: Hasil dan Klasemen Usai Match ke-20

Rabu, 17 Jun 2026 - 21:24

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca