TERDAKWA Penipu Batubara Senilai Rp 1,5 M Dituntut Tiga Tahun Penjara

- Penulis

Selasa, 4 Maret 2025 - 14:51

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Terdakwa Ahmad Firdaus (AF) selaku bos PT BBM, dituntut 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum, sidang lanjutan digelar di PN Banjarmasin, pada Senin ( 3/3/2025 ).

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Suwandi SH, MH. Adapun dalam pertimbangan hukumnya bahwa terdakwa AF telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana telah diatur dan diancam pidana melanggar pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

Beratnya hukuman yang diberikan terhadap terdakwa AF dikarenakan adanya kerugian yang diterima PT  HBM yang diperkirakan senilai Rp  1,5 Miliar dalam bisnis jual beli batu bara.

Setelah mendengarkan Tuntutan JPU Nonie Ervina Rais SH dari Kejati Kalsel tersebut pihak terdakwa AF melalui Tim Penasihat Hukumnya Herman Felani SH,MH akan mengajukan pembelaan .

Majelis Hakimpun menunda persidangan hingga satu minggu kedepan dengan dilanjutkan ke agenda Pembelaan ( Pledoi ).

Untuk diketahui Kasus ini berawal pada 19 Desember 2017, ketika A, pemilik PT. HBM, menghubungi AF untuk menanyakan ketersediaan batubara.

Baca Juga :   LIGA 1: Barito Putera Hajar Bali United 3-1

Dengan penuh keyakinan, F mengklaim memiliki stok sebanyak 7.500 metrik ton (MT) yang siap dikapalkan dari Pelabuhan PT. TCT.

Mendengar tawaran tersebut, A langsung melakukan pemesanan dengan harga Rp 450.000 per MT, dengan jadwal pengapalan akhir Desember 2017 ke PT. STB di Sulawesi Selatan. Demi memastikan kelancaran transaksi, pihak PT. HBM mentransfer uang muka dalam empat tahap: 19 Desember 2017  Rp 450.000.000.

5 Februari 2018: Rp 500.000.000, 6 Februari 2018: Rp 250.000.000 dan 14 Februari 2018 Rp. 250.000.000.

Namun, janji tinggal janji. Hingga akhir Desember 2017, batubara yang dijanjikan tak kunjung tersedia.

Lebih mengejutkan lagi, setelah ditelusuri, stok yang diklaim oleh terdakwa ternyata bukan miliknya, melainkan milik pihak lain. (ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

MANTAN Kadistamben Kukar Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Rp500 M
IIMU RETRET AKMIL, Supian HK : Siap Terapkan di Kalsel !
LAKA LIBATKAN Dua Emak-emak di Banjarmasin, Respon Cepat 110 Polri Permasalahan Berakhir Damai
BANDARA Syamsudin Noor Siap Layani 6.758 Jemaah Haji
PEMASUKAN Bibit Anggrek dan Aglaonema Ilegal Digagalkan
PRODUKSI PADI Kalsel Capai 1,3 juta Ton
ANTISIPASI Tindak Kejahatan di Kawasan Pelabuhan Trisaksi Banjarmasin, Personel Berpatroli
SALURKAN Bantuan untuk Haul ke-133 Datu Amin Banua Anyar, Kapolsek Juga Tinjau Lokasi

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 21:09

DISIAPKAN Insentif Fiskal Masif Dukung Program 3 Juta Rumah

Rabu, 15 April 2026 - 00:27

SOAL “WAR TICKET”, Menhaj Hentikan Pembahasan jika Dianggap Prematur

Selasa, 14 April 2026 - 21:25

TAK BER-AMDAL Belasan Perusahaan Tambang di Kalsel, Picu Reaksi Keras Pansus III DPRD Cabut Izin Usaha

Senin, 13 April 2026 - 23:02

14 Kepala Kejaksaan Tinggi Dimutasi

Minggu, 12 April 2026 - 22:29

5 PROVINSI dengan Korban PHK Paling Banyak, Diantaranya Kalsel dan Kaltim

Sabtu, 11 April 2026 - 17:38

DERMAGA PASAR TERAPUNG di TMII jadi Etalase Budaya Kalsel dengan Dihadirkan Jukung Tradisional

Jumat, 10 April 2026 - 23:21

PRESIDEN PRABOWO: Halangi Satgas PKH Berarti Hambat Presiden

Jumat, 10 April 2026 - 23:09

SEMBILAN Anggota Ombudsman Dilantik

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca