SuarIndonesia — Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Kalimantan Selatan mempercepat penyelesaian penetapan dan penegasan batas desa di 1.871 desa di wilayah setempat.
Kepala Bidang Bina Pemerintahan Desa Dinas PMD Kalsel, Wahyu Widyo Nugroho, di Banjarbaru, Selasa (12/5/2026), mengatakan penyelesaian batas desa masih menjadi pekerjaan rumah yang menjadi fokus pemerintah daerah pada triwulan II 2026.
“Proses penetapan dan penegasan batas desa memiliki tiga tahapan utama, yakni kesepakatan teknis, verifikasi teknis, dan penetapan dalam bentuk peraturan bupati,” ujarnya.
Ia menyampaikan, pada tahap pertama yakni kesepakatan teknis, seluruh desa di Kalimantan Selatan telah mencapai 100 persen kesepakatan.
Capaian tersebut dinilai menjadi langkah penting dalam mempercepat legalitas batas wilayah desa di provinsi itu.
Tahap selanjutnya adalah verifikasi teknis oleh Badan Informasi Geospasial (BIG), yang menjadi syarat sebelum batas wilayah ditetapkan secara resmi dalam produk hukum.
Menurut Wahyu, proses verifikasi teknis membutuhkan waktu cukup panjang karena tingginya jumlah permohonan dari berbagai daerah di Indonesia yang juga sedang diproses oleh BIG.
“Semua desa di Indonesia juga mengajukan verifikasi ke BIG, sehingga harus antre. Karena itu kami akan memfasilitasi pemerintah kabupaten agar prosesnya bisa lebih cepat,” katanya.
Sebagai upaya percepatan, PMD Kalsel berencana menghadirkan tim BIG langsung ke Kalimantan Selatan untuk mempercepat proses verifikasi teknis batas desa yang diajukan pemerintah kabupaten.
“Nanti akan kita upayakan menghadirkan tim BIG ke Kalimantan Selatan agar proses verifikasi teknis dapat berjalan lebih cepat dan efisien,” ujar Wahyu dilansir dari AntaraKalsel.
Setelah verifikasi selesai, tahapan terakhir adalah penetapan dan penegasan batas desa melalui peraturan bupati yang harus melalui proses evaluasi dan harmonisasi bersama Biro Hukum Provinsi Kalimantan Selatan.
“Kita terus berkoordinasi dengan Biro Hukum provinsi maupun pemerintah kabupaten karena penetapan dalam bentuk peraturan bupati harus melalui harmonisasi terlebih dahulu,” katanya.
Ia berharap seluruh tahapan dapat berjalan lancar sehingga memberikan kepastian administrasi wilayah bagi pemerintah desa dan masyarakat.
Wahyu menegaskan, proses ini cukup besar mengingat Kalimantan Selatan memiliki 1.871 desa yang seluruhnya membutuhkan kepastian batas wilayah secara hukum. (*/ut)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















