DIPERCEPAT Penyelesaian dan Penetapan Batas 1.871 Desa di Kalsel

- Penulis

Selasa, 12 Mei 2026 - 21:22

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Ilustrasi. (Foto : Istimewa)

Foto Ilustrasi. (Foto : Istimewa)

SuarIndonesia — Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Kalimantan Selatan mempercepat penyelesaian penetapan dan penegasan batas desa di 1.871 desa di wilayah setempat.

Kepala Bidang Bina Pemerintahan Desa Dinas PMD Kalsel, Wahyu Widyo Nugroho, di Banjarbaru, Selasa (12/5/2026), mengatakan penyelesaian batas desa masih menjadi pekerjaan rumah yang menjadi fokus pemerintah daerah pada triwulan II 2026.

“Proses penetapan dan penegasan batas desa memiliki tiga tahapan utama, yakni kesepakatan teknis, verifikasi teknis, dan penetapan dalam bentuk peraturan bupati,” ujarnya.

Ia menyampaikan, pada tahap pertama yakni kesepakatan teknis, seluruh desa di Kalimantan Selatan telah mencapai 100 persen kesepakatan.

Capaian tersebut dinilai menjadi langkah penting dalam mempercepat legalitas batas wilayah desa di provinsi itu.

Tahap selanjutnya adalah verifikasi teknis oleh Badan Informasi Geospasial (BIG), yang menjadi syarat sebelum batas wilayah ditetapkan secara resmi dalam produk hukum.

Menurut Wahyu, proses verifikasi teknis membutuhkan waktu cukup panjang karena tingginya jumlah permohonan dari berbagai daerah di Indonesia yang juga sedang diproses oleh BIG.

“Semua desa di Indonesia juga mengajukan verifikasi ke BIG, sehingga harus antre. Karena itu kami akan memfasilitasi pemerintah kabupaten agar prosesnya bisa lebih cepat,” katanya.

Baca Juga :   TIM GEMOLOGI Australia-Prancis Teliti Berlian dan Warisan Geologi Meratus

Sebagai upaya percepatan, PMD Kalsel berencana menghadirkan tim BIG langsung ke Kalimantan Selatan untuk mempercepat proses verifikasi teknis batas desa yang diajukan pemerintah kabupaten.

“Nanti akan kita upayakan menghadirkan tim BIG ke Kalimantan Selatan agar proses verifikasi teknis dapat berjalan lebih cepat dan efisien,” ujar Wahyu dilansir dari AntaraKalsel.

Setelah verifikasi selesai, tahapan terakhir adalah penetapan dan penegasan batas desa melalui peraturan bupati yang harus melalui proses evaluasi dan harmonisasi bersama Biro Hukum Provinsi Kalimantan Selatan.

“Kita terus berkoordinasi dengan Biro Hukum provinsi maupun pemerintah kabupaten karena penetapan dalam bentuk peraturan bupati harus melalui harmonisasi terlebih dahulu,” katanya.

Ia berharap seluruh tahapan dapat berjalan lancar sehingga memberikan kepastian administrasi wilayah bagi pemerintah desa dan masyarakat.

Wahyu menegaskan, proses ini cukup besar mengingat Kalimantan Selatan memiliki 1.871 desa yang seluruhnya membutuhkan kepastian batas wilayah secara hukum. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

TERDAKWA Pecatan Polisi, Pembunuh Mahasiswi ULM “Lolos” dari Hukuman Lebih Berat
AKSI MASSA di Gedung DPRD Kalsel, Soroti MBG dan Nasib Guru Honorer
HEBOHKAN DUGAAN PEREKAMAN Diam-diam di Toilet Pasar Sentra Antasari
DITERAPKAN Transaksi Nontunai di Seluruh Desa Kalsel
LINDUNGI GAGAL PANEN, 6.740 Hektare Pertanian Diasuransikan
TANGAN TERBORGOL, Eks Pejabat Kejari HSU Digiring ke Ruang Persidangan Tipikor Banjarmasin
PRESTASI GEMILANG di Tingkat Nasional, Kapolda Kalsel “Diganjar Penghargaan” dari Kapolri
KEPANIKAN di Tengah Amuk Api, Seorang Nenek dan Cucunya Dievakuasi

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 23:02

KELOTOK Sembako Karam, Tiga Penumpang Selamat

Sabtu, 9 Mei 2026 - 19:32

STAND UMKM Tambun Bungai jadi Perhatian Kepala Staf TNI Angkatan Darat

Jumat, 8 Mei 2026 - 20:34

SMAN 1 Sepang Gunung Mas jadi Sekolah Model PM Koding-KKA

Selasa, 5 Mei 2026 - 15:10

PANGDAM XXII/Tambun Bungai Berkolaborasi “Gerak Bersama” di Banjarmasin

Jumat, 1 Mei 2026 - 21:53

DIGAGALKAN Penyelewengan 160 Karung Pupuk Subsidi

Jumat, 1 Mei 2026 - 21:38

EMBARKASI Banjarmasin Siap Berangkatkan JCH Kloter 06 dari Kalteng

Rabu, 29 April 2026 - 17:27

PERJUANGAN PERSIT Kartika Chandra Kirana Merawat Budaya Banjar, “Tajam seperti Todak, Teguh seperti Budaya”

Selasa, 28 April 2026 - 23:57

KPU PALANGKA RAYA Digeledah Terkait Dana Hibah Pilkada 2023-2024

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca