DIPERCEPAT Penyelesaian dan Penetapan Batas 1.871 Desa di Kalsel

- Penulis

Selasa, 12 Mei 2026 - 21:22 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Ilustrasi. (Foto : Istimewa)

Foto Ilustrasi. (Foto : Istimewa)

SuarIndonesia — Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Kalimantan Selatan mempercepat penyelesaian penetapan dan penegasan batas desa di 1.871 desa di wilayah setempat.

Kepala Bidang Bina Pemerintahan Desa Dinas PMD Kalsel, Wahyu Widyo Nugroho, di Banjarbaru, Selasa (12/5/2026), mengatakan penyelesaian batas desa masih menjadi pekerjaan rumah yang menjadi fokus pemerintah daerah pada triwulan II 2026.

“Proses penetapan dan penegasan batas desa memiliki tiga tahapan utama, yakni kesepakatan teknis, verifikasi teknis, dan penetapan dalam bentuk peraturan bupati,” ujarnya.

Ia menyampaikan, pada tahap pertama yakni kesepakatan teknis, seluruh desa di Kalimantan Selatan telah mencapai 100 persen kesepakatan.

Capaian tersebut dinilai menjadi langkah penting dalam mempercepat legalitas batas wilayah desa di provinsi itu.

Tahap selanjutnya adalah verifikasi teknis oleh Badan Informasi Geospasial (BIG), yang menjadi syarat sebelum batas wilayah ditetapkan secara resmi dalam produk hukum.

Menurut Wahyu, proses verifikasi teknis membutuhkan waktu cukup panjang karena tingginya jumlah permohonan dari berbagai daerah di Indonesia yang juga sedang diproses oleh BIG.

“Semua desa di Indonesia juga mengajukan verifikasi ke BIG, sehingga harus antre. Karena itu kami akan memfasilitasi pemerintah kabupaten agar prosesnya bisa lebih cepat,” katanya.

Sebagai upaya percepatan, PMD Kalsel berencana menghadirkan tim BIG langsung ke Kalimantan Selatan untuk mempercepat proses verifikasi teknis batas desa yang diajukan pemerintah kabupaten.

Baca Juga :   SATGAS DARAT Kunci Kendalikan Karhutla

“Nanti akan kita upayakan menghadirkan tim BIG ke Kalimantan Selatan agar proses verifikasi teknis dapat berjalan lebih cepat dan efisien,” ujar Wahyu dilansir dari AntaraKalsel.

Setelah verifikasi selesai, tahapan terakhir adalah penetapan dan penegasan batas desa melalui peraturan bupati yang harus melalui proses evaluasi dan harmonisasi bersama Biro Hukum Provinsi Kalimantan Selatan.

“Kita terus berkoordinasi dengan Biro Hukum provinsi maupun pemerintah kabupaten karena penetapan dalam bentuk peraturan bupati harus melalui harmonisasi terlebih dahulu,” katanya.

Ia berharap seluruh tahapan dapat berjalan lancar sehingga memberikan kepastian administrasi wilayah bagi pemerintah desa dan masyarakat.

Wahyu menegaskan, proses ini cukup besar mengingat Kalimantan Selatan memiliki 1.871 desa yang seluruhnya membutuhkan kepastian batas wilayah secara hukum. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

LESTARIKAN SUNGAI, Ikan Sapu-Sapu jadi Sasaran Pengendalian Karantina Kalsel bersama Warga
SOROTI SILPA dan Belanja Pegawai Kesbangpol 2027, Dewan Minta Lebih Optimal
KETAHANAN Kalsel Fondasi Pertahanan Nasional Menghadapi Ancaman Modern
PANSUS DPRD Kalsel Sampaikan 21 Rekomendasi BBM Subsidi
27 RIBU Hektare Lahan di Kalsel Terbakar
KASUS BERDARAH Tewaskan Seorang Nelayan di Tembus Mantuil Terungkap, Tiga Pelaku Diringkus dan Ini Motifnya
GEGER TONGKAT BELATI di Kantor DPRD Kalsel, Seorang Pria Diperiksa Polisi
UNGKAP PENELANTARAN BAYI, Ayah dan Ibu Kandung Berstatus Pacaran Diamankan

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 23:00

KARHUTLA Ganggu Wisata Tanjung Puting

Selasa, 13 Oktober 2026 - 22:44

TIGA SARANG Orang Utan Ditemukan di Kebun Karet dan Rotan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 22:35

TEMBUS 4.055, ISPU Palangka Raya Paling Berbahaya se-Indonesia

Senin, 12 Oktober 2026 - 21:30

JANGAN LENGAH Wanti-wanti Menhut Raja Antoni, Hujan Diprediksi Pertengahan November

Senin, 12 Oktober 2026 - 21:22

MENHUT Raja Antoni Turun ke Kalsel, Pastikan Penanganan Karhutla Maksimal

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:11

ENAM Pelajar Palangka Raya Paparkan Inovasi Penyaring Air Gambut ke DPD RI

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 23:44

KAMPUNG NARKOBA Palangka Raya Digerebek Polisi

Jumat, 9 Oktober 2026 - 21:38

TERSERANG ISPA: 47 Orang Utan Diterapi Nebulizer

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca