SuarIndonesia -Beri efek jera para balap liar, Polresta Banjarmasin saksi dengan tilang tiga bulan.
Kini Polresta Banjarmasin mengamankan sebanyak 25 unit motor yang digunakan untuk aksi balap liar dalam kegiatan penegakan hukum dan penertiban yang dilaksanakan selama beberapa minggu terakhir.
Plh Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Timbul R.K. Siregar, SIK, MSi melalui Kasi Humas Ipda Adi Harry Sucahyo, SH, menegaskan para pelaku diberikan sanksi tilang selama tiga bulan sebagai bentuk efek jera.
“Kami berikan sanksi tegas tilang tiga bulan kepada para pelaku balap liar ini sebagai efek jera,” jelas Adi Harry, Senin (11/5/2026).
Menurutnya, aksi balap liar yang dilakukan para remaja di jalan raya sudah sangat meresahkan dan membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya sehingga tidak bisa lagi dibiarkan.
“Ini demi keselamatan masyarakat dan para pengguna jalan lainnya,” tegasnya.
Sebelum melakukan penindakan, Polresta Banjarmasin juga telah memberikan imbauan kepada para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak mereka.
Selain itu, edukasi juga dilakukan melalui program Police Goes to School dengan mendatangi sejumlah sekolah di Kota Banjarmasin untuk memberikan pemahaman terkait bahaya balap liar.
“Kami berharap dengan penindakan ini bisa memberikan efek jera kepada mereka yang masih coba-coba bikin ulah di jalan Kota Banjarmasin,” ujarnya.(YI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















