Temuan BPK Kurang Bayar Jamrek, Dinas ESDM Kalsel Kumpulkan Seluruh KTT dan Inilah Diharapkan

- Penulis

Rabu, 26 Juni 2019 - 01:10 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarindonesia – Terutama atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kurang bayar jamrek, selanjutnya Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (DESDM) Kalimantan Selatan memanggil seluruh Kepala Teknik Tambang (KTT) pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP), Selasa (25/6).

Pada kesempatan berbarengan halal bihalal dan coffe morning di Aula DESDM Kalsel itu, para KTT diingatkan untuk menyelesaikan semua kewajiban.

Terutama yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kurang bayar jamrek.

Ketua Forum KTT Kalsel, Hari Sutikno menegaskan ia dan seluruh KTT berusaha untuk patuh dengan ketentuan.

Dikatakan, seluruh anggota KTT punya komitmen yang sama untuk membayar jamrek sesuai yang ditetapkan pemerintah.

Heri mengaku, kondisi di lapangan ada kendala yang dihadapi sebagian.

Kendala pertama kurang memahami aturan, dan kendala yang kedua tidak mempunyai dana untuk menyelesaikan kewajiban.

“Kewajiban jamrek, pasca tambang dan lainnya harus menjadi kewajiban pemilik tambang.

KTT pengen penyelesaikan tapi pemilik tambang yang harus membayar.

Kenapa terjadi kendala, mungkin karena tidak tau aturan atau tidak ada duitnya,  tapi tidak mungkin pemilik tambang tak ada duit karena nambang itu investasi yang mahal,” beber Heri.

Jika kondisi ini terjadi, ujar Heri,  maka tugas KTT menjelaskan kepada pemilik IUP untuk menyelesaikan kewajiban.

KTT PT TIA ini menambahkan, KTT bisa meyakinkan pemilik tambang bahwa dana jaminan itu tidak hilang.

Namun bisa ditarik kembali apabila kewajiban sudah dilaksanakan.

“Kalau sudah direklamasi duit bisa diambil tidak ilang, ini harus dijelaskan KTT kepada pengusaha.  Reklamasi harus segera supaya jaminan bisa diambil setelah penilaian dinas setelah 3 tahun, penarikan jaminan  bertahap tidak seratus persen sesuai penilaian dinas.

Saya yakin KTT pasti sering nyampaikan kepada pemilik tambang terkait kewajiban, kita ada tencana kerja biaya di sana kan dibahas semua ketentuan,” urainya.

Senada, Kabid Mineral dan Batubara DESDM Kalsel, A  Gunawan Harjito menyebut KTT harus bisa menjelaskan kepada pemilik IUP terkait semua kewajiban.. Menurutnya, hal itu menjadi tanggung jawab KTT untuk menagih komitmen pihak pengusaha.

Baca Juga :   GUBERNUR Muhidin: Dua Gangguan Penyebab Pemadaman Listrik

“Dalam perencanaan pastinya setiap kewajiban, apa-apa saja yang menjadi kewajiban pasti diketahui manajemen atau pengambil kebijakan.

KTT bisa menekankan itu kepada pengusaha,” ujar Gunawan.

Gunawan menyebut, saat ini pihaknya terus intens komunikasi dengan KTT untuk menyelesaikan kurang bayar jamrek.  “Jika melalui KTT mentok terus, maka nanti yang kami panggil pemilik perusahaannya,” tegas Gunawan.

Sementara, Kepala DESDM Kalsel, Isharwanto, menyatakan pihaknya akan mengambil tindakan tegas tidak memberikan izin pengiriman batu bara jika sampai tenggat waktu 31 Juli belum juga menyelesaikan kewajiban.

“Kami tegas, dokumen-dokumen pengiriman pengapalan tidak akan kami berikan apabila tidak menyelesaikan kewajiban jamrek,” kata pria yang akrab disapa Klik ini.

Dijelaskan Klik, dana jamrek tersebut bukan untuk ESDM, akan tetapi akan dikembalikan kepada perusahaan.

“Termasuk bunga bank akan diambil pihak  perusahaan yang sudah melaksanakan reklamasi,” ungkapnya.

Dia bahkan di hadapan forum KTT menjelaskan seyogianya KTT mampu menyampaikan soal kewajaiban jamrek yang harus dibayarkan itu kepada pemilik perusahaan.

“Tolong pak. Kewajiban ini harus dilakukan. Mohon maaf kalau nanti masih ada yang belum kita akan bekukan tak kita beriakan semua pelayanan.

Soal kewajinan ini,  pertanggungjawabannya bukan hanya di dunia saja, sampai akhirat juga dimintai pertanggungjawaban.

Dinas sudah mengingatkan berulang kali bahwa harus dibayar dan untuk dilakukan reklamasi,” tuturnya.

Dia juga mengapresiasi kepada perusahaan tambang yang tertib dan sudah berusaha melunasi jaminan reklamasi yang ada.  Jika sebelumnya terdapat 49 perusahaan yang belum melunasi jamrek dengan nilai Rp143 miliar, maka kini per Selasa (25/6/2019), sudah ada dua lagi perusahaan yang melakukan pelunasan. Tersisa 47 perusahaan dengan nilai Rp137.745.063.572. (RW)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

3.105 HA TNTP Terbakar, Habitat Orang Utan Terancam!
BNPB Siagakan Satu Pesawat untuk OMC
DIHADAPAN Wapres Gibran Tunjukkan Inovasi Cairan dan Drone Thermal Langsung di Titik Api
RESMI DITUTUP, 4.151 Mahasiswa Baru UNISKA MAB Siap Memulai Perkuliahan
HANYA BELASAN MENIT Kunjungan Kerja Wapres Gibran di SR Banjarbaru
MAULID di DPRD Kalsel, Momentum Pererat Silaturahmi dan Tingkatkan Keimanan
PEMANFAATAN ASET Swargaloka Dievaluasi DPRD Kalsel
PEDULI Korban Kebakaran, Kapolsek Banjarmasin Tengah Salurkan Bantuan Senbako

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 22:06

BNPB Siagakan Satu Pesawat untuk OMC

Kamis, 10 September 2026 - 21:45

RESMI DITUTUP, 4.151 Mahasiswa Baru UNISKA MAB Siap Memulai Perkuliahan

Kamis, 10 September 2026 - 18:08

HANYA BELASAN MENIT Kunjungan Kerja Wapres Gibran di SR Banjarbaru

Kamis, 10 September 2026 - 16:53

MAULID di DPRD Kalsel, Momentum Pererat Silaturahmi dan Tingkatkan Keimanan

Kamis, 10 September 2026 - 16:49

PEMANFAATAN ASET Swargaloka Dievaluasi DPRD Kalsel

Kamis, 10 September 2026 - 12:41

PEDULI Korban Kebakaran, Kapolsek Banjarmasin Tengah Salurkan Bantuan Senbako

Rabu, 9 September 2026 - 23:38

WAPRES Gibran ke Kalsel Tinjau SR hingga ISPA dan karhutla

Rabu, 9 September 2026 - 22:35

LA Diguyur Hujan Bantu Redakan Ancaman Karhutla

Berita Terbaru

31 WNA Malaysia dan Taiwan ditangkap Imigrasi Pontianak, Kalbar. (Foto: Istimewa)

Kalbar

31 WNA Malaysia-Taiwan Ditangkap, Diduga Scamming

Kamis, 10 Sep 2026 - 22:50

Karhutla mengancam habitat orang utan di TN Tanjung Puting Kalteng. (Foto: HO-Dok Balai TNTP)

Headline

3.105 HA TNTP Terbakar, Habitat Orang Utan Terancam!

Kamis, 10 Sep 2026 - 22:46

Tim BKSDA dan YIARI Kalbar mengevakuasi Orang utan dari salah satu kebun warga di Kayong Utara. (Foto: HO-YIARI Kalbar)

Kalbar

ENAM Orang Utan Diselamatkan dari Karhutla

Kamis, 10 Sep 2026 - 22:17

Kepala BNPB Letnan Jenderal TNI Suharyanto menyampaikan laporan terkini penanggulangan karhutla kepada Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka saat rapat koordinasi di Pos Pantau Karhutla di Guntung Damar Banjarbaru, Kamis (10/9/2026). (Foto: HO-Antara)

Kalsel

BNPB Siagakan Satu Pesawat untuk OMC

Kamis, 10 Sep 2026 - 22:06

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca