Temuan BPK Kurang Bayar Jamrek, Dinas ESDM Kalsel Kumpulkan Seluruh KTT dan Inilah Diharapkan

- Penulis

Rabu, 26 Juni 2019 - 01:10

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarindonesia – Terutama atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kurang bayar jamrek, selanjutnya Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (DESDM) Kalimantan Selatan memanggil seluruh Kepala Teknik Tambang (KTT) pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP), Selasa (25/6).

Pada kesempatan berbarengan halal bihalal dan coffe morning di Aula DESDM Kalsel itu, para KTT diingatkan untuk menyelesaikan semua kewajiban.

Terutama yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kurang bayar jamrek.

Ketua Forum KTT Kalsel, Hari Sutikno menegaskan ia dan seluruh KTT berusaha untuk patuh dengan ketentuan.

Dikatakan, seluruh anggota KTT punya komitmen yang sama untuk membayar jamrek sesuai yang ditetapkan pemerintah.

Heri mengaku, kondisi di lapangan ada kendala yang dihadapi sebagian.

Kendala pertama kurang memahami aturan, dan kendala yang kedua tidak mempunyai dana untuk menyelesaikan kewajiban.

“Kewajiban jamrek, pasca tambang dan lainnya harus menjadi kewajiban pemilik tambang.

KTT pengen penyelesaikan tapi pemilik tambang yang harus membayar.

Kenapa terjadi kendala, mungkin karena tidak tau aturan atau tidak ada duitnya,  tapi tidak mungkin pemilik tambang tak ada duit karena nambang itu investasi yang mahal,” beber Heri.

Jika kondisi ini terjadi, ujar Heri,  maka tugas KTT menjelaskan kepada pemilik IUP untuk menyelesaikan kewajiban.

KTT PT TIA ini menambahkan, KTT bisa meyakinkan pemilik tambang bahwa dana jaminan itu tidak hilang.

Namun bisa ditarik kembali apabila kewajiban sudah dilaksanakan.

“Kalau sudah direklamasi duit bisa diambil tidak ilang, ini harus dijelaskan KTT kepada pengusaha.  Reklamasi harus segera supaya jaminan bisa diambil setelah penilaian dinas setelah 3 tahun, penarikan jaminan  bertahap tidak seratus persen sesuai penilaian dinas.

Saya yakin KTT pasti sering nyampaikan kepada pemilik tambang terkait kewajiban, kita ada tencana kerja biaya di sana kan dibahas semua ketentuan,” urainya.

Senada, Kabid Mineral dan Batubara DESDM Kalsel, A  Gunawan Harjito menyebut KTT harus bisa menjelaskan kepada pemilik IUP terkait semua kewajiban.. Menurutnya, hal itu menjadi tanggung jawab KTT untuk menagih komitmen pihak pengusaha.

Baca Juga :   KORBAN MAFIA TANAH Bacakan Surat Terbuka untuk Kapolri

“Dalam perencanaan pastinya setiap kewajiban, apa-apa saja yang menjadi kewajiban pasti diketahui manajemen atau pengambil kebijakan.

KTT bisa menekankan itu kepada pengusaha,” ujar Gunawan.

Gunawan menyebut, saat ini pihaknya terus intens komunikasi dengan KTT untuk menyelesaikan kurang bayar jamrek.  “Jika melalui KTT mentok terus, maka nanti yang kami panggil pemilik perusahaannya,” tegas Gunawan.

Sementara, Kepala DESDM Kalsel, Isharwanto, menyatakan pihaknya akan mengambil tindakan tegas tidak memberikan izin pengiriman batu bara jika sampai tenggat waktu 31 Juli belum juga menyelesaikan kewajiban.

“Kami tegas, dokumen-dokumen pengiriman pengapalan tidak akan kami berikan apabila tidak menyelesaikan kewajiban jamrek,” kata pria yang akrab disapa Klik ini.

Dijelaskan Klik, dana jamrek tersebut bukan untuk ESDM, akan tetapi akan dikembalikan kepada perusahaan.

“Termasuk bunga bank akan diambil pihak  perusahaan yang sudah melaksanakan reklamasi,” ungkapnya.

Dia bahkan di hadapan forum KTT menjelaskan seyogianya KTT mampu menyampaikan soal kewajaiban jamrek yang harus dibayarkan itu kepada pemilik perusahaan.

“Tolong pak. Kewajiban ini harus dilakukan. Mohon maaf kalau nanti masih ada yang belum kita akan bekukan tak kita beriakan semua pelayanan.

Soal kewajinan ini,  pertanggungjawabannya bukan hanya di dunia saja, sampai akhirat juga dimintai pertanggungjawaban.

Dinas sudah mengingatkan berulang kali bahwa harus dibayar dan untuk dilakukan reklamasi,” tuturnya.

Dia juga mengapresiasi kepada perusahaan tambang yang tertib dan sudah berusaha melunasi jaminan reklamasi yang ada.  Jika sebelumnya terdapat 49 perusahaan yang belum melunasi jamrek dengan nilai Rp143 miliar, maka kini per Selasa (25/6/2019), sudah ada dua lagi perusahaan yang melakukan pelunasan. Tersisa 47 perusahaan dengan nilai Rp137.745.063.572. (RW)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

PERJUANGAN PERSIT Kartika Chandra Kirana Merawat Budaya Banjar, “Tajam seperti Todak, Teguh seperti Budaya”
AKSI SOLIDARITAS dan Seruan Hapus Outsourcing, Warnai May Day di Mapolresta Banjarmasin
KECELAKAAN KRL BEKASI TIMUR: 10 Jenazah Korban Teridentifikasi
1.079 JCH Embarkasi Banjarmasin Tiba di Madinah
KALSEL Kembangkan Porang 127 Hektare untuk Diversifikasi Pangan
PRAKTIK KENDARAAN Bermuatan Berlebih “Menjadi Momok”,. Ditlantas Polda Kalsel Perkuat Sinergi Stakeholder
DIPRIORITASKAN Legislator Balangan Infrastruktur Juai dan Halong
SEILI, Terdakwa yang Habisi Nyawa Mahasiswi ULM Dituntut 14 Tahun Penjara

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 17:27

PERJUANGAN PERSIT Kartika Chandra Kirana Merawat Budaya Banjar, “Tajam seperti Todak, Teguh seperti Budaya”

Rabu, 29 April 2026 - 16:53

AKSI SOLIDARITAS dan Seruan Hapus Outsourcing, Warnai May Day di Mapolresta Banjarmasin

Selasa, 28 April 2026 - 23:11

KALSEL Kembangkan Porang 127 Hektare untuk Diversifikasi Pangan

Selasa, 28 April 2026 - 17:24

PRAKTIK KENDARAAN Bermuatan Berlebih “Menjadi Momok”,. Ditlantas Polda Kalsel Perkuat Sinergi Stakeholder

Selasa, 28 April 2026 - 17:11

DIPRIORITASKAN Legislator Balangan Infrastruktur Juai dan Halong

Selasa, 28 April 2026 - 17:11

SEILI, Terdakwa yang Habisi Nyawa Mahasiswi ULM Dituntut 14 Tahun Penjara

Selasa, 28 April 2026 - 16:50

RENOVASI AKSES VITAL Jembatan 1 Juli Kelayan Digagas Polresta Banjarmasin bersama Pemko

Selasa, 28 April 2026 - 01:01

WALI KOTA BANJARMASIN “Angkat Bicara” atas Penetapan Tersangka Kasus Sewa Sewa Komputer Jaringan

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca