SuarIndonesia – Sebuan teko milik Masradi alias Adi (25), dibuka Polisi, yang ternyata berisi 32 paket sabu.
Adi, ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin ketika berada di rumahnya di Jalan Tanjung Keramat Basirih Kubah Rt. 08 No. 71 Basirih Banjarmasin Barat, Kamis (7/1/2021) lalu sekitar pukul 16.30 WITA.
Barang bukti 32 paket sabu seberat 7,07 gram di sembuyikan pelaku di dalam sebuah teko warna merah muda.
“Ketika di lakukan pengeledahan, petugas menemukan tutup teko yang berada di lantai dapur dan ketika di buka terdapat 32 paket sabu siap edar,” jelas Kasat Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Wahyu Hidayat kepada awak media, Minggu (10/1/2021).

Adi diamankan berdasarkan informasi masyarakat yang kemudian di tindak lanjuti dengan penyelidikan di lapangan.
“Berdasarkan ciri ciri diperoleh langsung mengamankan pelaku yang seharinya bekerja buruh serabutan.
Adi akan dinjerat dengan Pasal 112 ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Saat ini diproses lebih lanjut,” pungkas kasat.(YI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















