TANTANGAN Dihadapi PT Arutmin dengan Diterima SK IUPK dari Menteri ESDM, Sekarang Bertahan Produksi 30 Juta Ton Pertahun

- Penulis

Kamis, 12 November 2020 - 02:14

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonsia – Tantangan dihadapi PT Arutmin dengan diterima SK (Surat Keputusan dari Menteri ESDM atas perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

“Ke depan bagi PT Arutmin Indonesia, merupakan salah satu anak usaha PT BUMI Resources Tbk. BUMI atau Perseroan, menjadi tantangan untuk terus bertahan dan mengembangkan,” kata Dhangku Putra Head of Office PT Arutmin Indonesia Banjarbaru.

Ketika itu didampingi Delma Azrin Manager Safety Health Environment and Community (SHEC) dan Muhamad Agri, Senior External Affairs, kepada wartawan, di Banjarmasin, Rabu (11/11).

“Iya untuk 20 tahun ke depan operasional dengan kondisi sekarang masih bisa produksi 30 juta ton pertahun,” tambah Dhangku Putra.

Ia sebut untuk di Kalimantan Selatan (Kalsel) untuk suplai batubara, 100 persen ke PLN dan PLTU Asam-asa, dan ada di beberapa PLTU di pulau Jawa. Ini semua tantangan kita,” ucapnya lagi.

Soal izin lanjutnya, dulunya bukan izin tapi perjanjian.“Saat ini namanya izin, jadi kita ajukan ke pemerintah dan jika dianggap ada masalah maka pemerintah  bisa ancam cabut lho,” bebernya.

Diketahui PT Arutmin memperoleh Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) pada 2 November 2020, melalui Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia No. 221K/33/MEM/2020.

Putusan tersebut sebagai kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian Perpanjangan PT Arutmin Indonesia.

Telah memperoleh perpanjangan pertama IUPK ini diberikan untuk jangka waktu selama 10 tahun atau sampai dengan tanggal 1 November 2030.

Dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“PT Arutmin Indonesia menyambut baik kepastian status IUPK yang telah diperoleh melalui SK Menteri ESDM dan peluang untuk memperkuat kontribusi bagi perekonomian nasional,” ujarnya.

Dhangku katakan, pemberian IUPK dilakukan melalui proses mekanisme permohonan perpanjangan Arutmin kepada pemerintah dengan memenuhi seluruh persyaratan yang ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara dan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara serta peraturan pelaksanaan lainnya.

Baca Juga :   DISAMBUT APLAUS !, Andi Rudi - H Bahsanuddin Mampu Jawab Semua Pertanyaan Panelis

“Pemerintah telah melakukan evaluasi dari aspek administratif, teknis, lingkungan dan finansial termasuk kinerja pengusahaan pertambangan yang baik dari Arutmin serta mempertimbangkan keberlanjutan operasi.

Optimalisasi potensi cadangan batubara dalam rangka konservasi batubara dari IUPK pada tahap kegiatan operasi produksi maupun kepentingan nasional,” jelasnya.

Pemberian izin ini, lanjut Dhangku, akan berdampak baik bagi keberlangsungan operasional perusahaan dan juga bagi penerimaan negara.

Sebelumnya Presiden Direktur BUMI Resources Tbk. Saptari Hoedaja menyampaikan, terima kasih kepada Pemerintah atas jawaban perpanjangan izin IUPK.

“Arutmin tetap berkontribusi bagi masyarakat di sekitar wilayah pertambangan dengan terus melakukan program-program pembangunan berkelanjutan serta komitmen untuk terus patuh pada peraturan dan hukum yang berlaku dengan praktik tata kelola pertambangan yang baik,” katanya.

Sisi lain PT Bumi Resources Tbk melalui anak usahanya PT Arutmin Indonesia dan PT Kaltim Prima Coal (KPC) berhasil meraih penghargaan bergengsi dalam ajang Indonesian CSR Award (ICA) 2020 yang diselenggarakan di Jakarta (6/11) lalu oleh CFCD (Corporate Forum for Community Development) bersama dengan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI.

Yang didukung Badan Standardisasi Nasional (BSN) dengan berdasarkan pada ISO 26000 SR (SNI 26000:2013) meliputi 7 subyek inti Sustainability yaitu Good Governance, Human Rights, Labor Practice, Fair Operating Practices, Environment, Consumer Issues and Community involvement and Development.

Dalam ajang ICA 2020 yang diselenggarakan tiap 3 tahun sekali ini. Penghargaan yang diterima adalah sebagai berikut, Arutmin ada 9 penghargaan Platinum, 3 penghargaan Gold dan 1 penghargaan CDO (Community Development Officer) terbaik, penghargaan Grand Gold untuk perusahaan terbaik.

KPC raih 9 penghargaan Platinum, 2 penghargaan Gold dan 1 penghargaan Individu Masyarakat Mitra Perusahaan terbaik, penghargaan Grand Silver untuk Perusahaan Terbaik. (ZI)

 

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

IIMU RETRET AKMIL, Supian HK : Siap Terapkan di Kalsel !
LAKA LIBATKAN Dua Emak-emak di Banjarmasin, Respon Cepat 110 Polri Permasalahan Berakhir Damai
BANDARA Syamsudin Noor Siap Layani 6.758 Jemaah Haji
PEMASUKAN Bibit Anggrek dan Aglaonema Ilegal Digagalkan
PERTAMINA Mampu Olah Crude dari Rusia
PRODUKSI PADI Kalsel Capai 1,3 juta Ton
ANTISIPASI Tindak Kejahatan di Kawasan Pelabuhan Trisaksi Banjarmasin, Personel Berpatroli
SALURKAN Bantuan untuk Haul ke-133 Datu Amin Banua Anyar, Kapolsek Juga Tinjau Lokasi

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 21:09

DISIAPKAN Insentif Fiskal Masif Dukung Program 3 Juta Rumah

Rabu, 15 April 2026 - 00:27

SOAL “WAR TICKET”, Menhaj Hentikan Pembahasan jika Dianggap Prematur

Selasa, 14 April 2026 - 21:25

TAK BER-AMDAL Belasan Perusahaan Tambang di Kalsel, Picu Reaksi Keras Pansus III DPRD Cabut Izin Usaha

Senin, 13 April 2026 - 23:02

14 Kepala Kejaksaan Tinggi Dimutasi

Minggu, 12 April 2026 - 22:29

5 PROVINSI dengan Korban PHK Paling Banyak, Diantaranya Kalsel dan Kaltim

Sabtu, 11 April 2026 - 17:38

DERMAGA PASAR TERAPUNG di TMII jadi Etalase Budaya Kalsel dengan Dihadirkan Jukung Tradisional

Jumat, 10 April 2026 - 23:21

PRESIDEN PRABOWO: Halangi Satgas PKH Berarti Hambat Presiden

Jumat, 10 April 2026 - 23:09

SEMBILAN Anggota Ombudsman Dilantik

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca