TAMBANG Bijih Emas di Kalimantan Dikelola Ilegal WN China, Dalam Terowongan Sejumlah Alat Berat

- Penulis

Minggu, 12 Mei 2024 - 00:58

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementerian ASDM--POlri-bongkar-tambang-bijih-emas-ilega. SuarIndonesia/foto Ignacio Geordi Oswaldo/detikcom

Kementerian ASDM--POlri-bongkar-tambang-bijih-emas-ilega. SuarIndonesia/foto Ignacio Geordi Oswaldo/detikcom

SuarIndonesia – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membongkar kasus penambangan ilegal bijih emas di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Warga negara China berinisial YH telah ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batu Bara, Sunindyo Suryo Herdadi menjelaskan, YG bertugas menggerakkan semua operasi kegiatan tersebut.

Tersangka mengelola lubang tambang emas yang statusnya masih dalam masa pemeliharaan dan tidak memiliki izin operasi produksi.

Menurut sunindyo lubang tambang yang dikelola itu memiliki panjang 1.648,3 meter atau 1,6 kilometer, dan volume 4.467 meter kubik. Namun proses pengukuran masih dilakukan pihak surveyor.

“Estimasi volume material yang keluar oleh tersangka, kita melakukan penunjukkan surveyor yang kompeten dalam melakukan pengukuran dan saat ini masih berlangsung kegiatannya.

Saat ini kita menghitung ada panjang 1.648,3 meter, itu panjang terowongan, volume sekitar 4.467 meter kubik,” katanya dalam konferensi pers di Kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara,  Sabtu (11/5/2024).

Dalam terowongan tersebut juga ditemukan sejumlah alat berat seperti Dump Truck Listrik dan Lower Loader. Selain itu ditemukan juga peralatan pengolahan seperti alat ketok/labeling, cetakan emas, saringan emas, hingga induction smelting.

“Kemudian kenapa adanya alat-alat tadi memang seperti yang disampaikan bahwa lokasi tunnel ini memang belum pernah ada aktivitas karena ini di dalam wilayah berizin, namun saat ini tidak ada izin produksi dari yang bersangkutan,” sebutnya.

Baca Juga :   KELAKUAN "Ayah Bejat" Hamili Anak Kandung, Dilaporkan Sang Ibu ke Polisi

“Dan kenapa ada alat berat di sana, memang kewajiban dari perusahaan itu untuk me-maintain tunnel agar tidak ada kejadian-kejadian yang membahayakan keselamatan ataupun merugikan lingkungan. Sehingga ternyata aktivitas peralatan tadi disalahgunakan kegiatan produksi di sini lah letak pidananya,” sambung dia dikutip detik.com.

Namun ia belum membeberkan pihak atau perusahaan yang memegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) tersebut.

Yang jelas Kementerian ESDM sedang mendalami dulu ke mana arah lubang tambang tersebut. Kemudian tersangka tidak ada kaitannya dengan IUP secara resmi.

Ia juga menambahkan telah dilakukan penjualan ema oleh pelaku. Namun terkait besaran dan konsumen yang membelinya masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang sudah diamankan berupa uang tunai rupiah dan yuan, serta dokumen perbankan dari beberapa pihak yang diduga juga terlibat dalam aktivitas tersebut. (*/ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

PELAKU DAN PENADAH Penggelapan Motor Diringkus Team Reskrim Polsek KPL Banjarmasin
BERTAHUN-Tahun Diperkosa Ayah Kandung
GEISZ CHALIFAH Diperiksa KPK Jadi Saksi Kasus Mantan Bupati Kukar
KEBERANGKATAN UMRAH TERTUNDA, Syakira Tour Tawarkan Reschedule atau Refund kepada Jemaah di Kalsel
POLEMIK BBM di Kobar, Pengelola SPBU Ungkap Modus Barcode Ganda
BUAYA 4,5 Meter Diamankan TRC Balai PK
AMBAPERS Tunggu Restu Kemenhub Naikkan Tarif Alur Sungai Barito
MASYARAKAT tidak Boleh Main Hakim Sendiri
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:52

VIRAL! Emak-emak Diikat dan Dianiaya Massa

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:49

PELAKU DAN PENADAH Penggelapan Motor Diringkus Team Reskrim Polsek KPL Banjarmasin

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:45

BERTAHUN-Tahun Diperkosa Ayah Kandung

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:34

GEISZ CHALIFAH Diperiksa KPK Jadi Saksi Kasus Mantan Bupati Kukar

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:33

KEBERANGKATAN UMRAH TERTUNDA, Syakira Tour Tawarkan Reschedule atau Refund kepada Jemaah di Kalsel

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:07

BUAYA 4,5 Meter Diamankan TRC Balai PK

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:04

AMBAPERS Tunggu Restu Kemenhub Naikkan Tarif Alur Sungai Barito

Rabu, 29 Juli 2026 - 21:58

MASYARAKAT tidak Boleh Main Hakim Sendiri

Berita Terbaru


Foto Ilustrasi. (SI/UT/@Gemini.AI)

Kaltim

VIRAL! Emak-emak Diikat dan Dianiaya Massa

Rabu, 29 Jul 2026 - 22:52

Ketua TRC PPA Kaltim, Rina Zainun (kiri). (Foto: detikKalimantan/M Budi K)

Hukum

BERTAHUN-Tahun Diperkosa Ayah Kandung

Rabu, 29 Jul 2026 - 22:45

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca