Suarindonesia – Upaya eksekusi yang dijadwalkan Pemko Banjarmasin Kamis (14/03/2019) pagi hingga siang hari akhirnya tertunda. Penundaan ini setelah Wakil Walikota Banjarmasin Hermansyah berunding alot dengan para pemilik delapan bangunan di Jalan Rantauan Darat, Kelurahan Kelayan Selatan di Langgar Darul Ibadah, Kamis (14/3/2019).
Saat terjadi perundingan sampai para pemilik bangunan menangis akhirnya hati politisi PDIP Kalsel H Hermansyah yang selama ini dikenal garang luluh dan memilih menunda pelaksanaan eksekusi dan memberi tenggat waktu hingga 21 April 2019, agar seluruh bangunan untuk akses jalan masuk ke Rumah Sakit Sultan Suriansyah dibongkar sendiri.
Sikap bijaksana Wawali H Hermansyah tentu sangat menyeutuh para pemilik bangunan. Bahkan melalui perwakilan pemilik bangunan, Jamaluddin pun mengaku puas dengan dialog yang dikedepankan pemerintah kota. Dibandingkan harus mengekskusi delapan bangunan secara paksa.

“Sungguh saya mengaku gembira karena keluhan kami didengar Pemko. Lagi pula, apa yang kami gugat secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin juga berdasar. Ada sesuatu yang mengganjal dalam hati kami, mengapa bangunan ini harus dibongkar tanpa ganti rugi yang layak,” ungkap Jamaluddin kepada awak media, dengan terbata-bata.
Pernyataan serupa juga diungkapkan dengan kawannya. Mereka usai dialog dengan Wakil Walikota Hermansyah dan Kepala Satpol PP dan Damkar Banjarmasin, Drs H Hermansyah di Langgar Darul Ibadah, Kamis (14/3/2019) justru malah memeluk orang kedua di Pemko Banjarmasin ini.
Menurutnya, seandainya para aparat membuka dilaog tentu tak akan menggugat. Ia selain memuji Wawali Hermansyah bersama Camat Banjarmasin Selatan yang mengayomi warga pemilik bangunan, dan akhirnya mau diajak berunding hingga tercapai kesepakatan.
“Jalan dialog ini tentu lebih bagus dibandingkan harus berhadapan di lapangan. Apalagi, hasil dialog ini, kami diberi waktu untuk membongkar sendiri bangunan hingga 21 April nanti, atau habis pemilu,” ucap Jamaluddin dengan suara riang.

Malah, menurutnya, pemko yang memberi kesempatan bagi para pemilik untuk menaikkan status harga bangunan dan lahan dengan mengajukan banding atas putusan tingkat pertama PN Banjarmasin ke Pengadilan Tinggi Banjarmasin.
“Kami juga diberi waktu untuk menjual sisa bongkaran bangunan yang bisa dipakai. Jadi, kami diberi waktu satu bulan satu minggu,” ungkap Jamaluddin.
Karena itu, dia menyambut tawaran Wakil Walikota Hermansyah dengan menunda eksekusi delapan bangunan. Dengan catatan, pemerintah kota tidak mengajukan banding, seperti apa yang dilakukan warga.
Jamaluddin menegaskan dirinya bersama para pemilik bangunan tetap menghormati proses hukum, termasuk tidak akan menghalang-halangi pembangunan fasilitas publik seperti Rumah Sakit Sultan Suriansyah.
Hanya saja, dia meminta agar di sisi lain pemerintah kota tidak arogan dalam menerapkan kebijakan. Dengan berkomunikasi semacam itu, warga bisa membongkar sendiri hingga nantinya pemerintah kota berjani akan memberi lahan usaha untuk para pemilik bangunan di Jalan Rantauan Darat.
“Soal tawaran untuk menghuni Rusunawa Ganda Maghfirah, tentu harus kami diskusikan bersama dengan para pemilik bangunan lainnya. Sisanya, ada hal-hal yang lain bisa diusulkan ke pemerintah kota,” paparnya.

Wawali H Hermansyah masih mempertimbangkan untuk tidak menggusur bangunan yang ada pada hari itu “Namun kami juga berkomitmen untuk peresmian sekaligus operasional RS Sultan Suriansyah pada 24 September 2019 nanti,” katanya.
Mantan anggota DPRD Kalsel ini menjelaskan sudah hampir tiga tahun, pembangunan fasilitas rumah sakit tipe C itu telah mangrak. Nah, menurut Hermansyah, jika ingin mendapat izin operasional RS Sultan Suriansyah dari Pemprov Kalsel dan Kementerian Kesehatan, maka akses jalan masuk harus terbuka di Jalan Rantauan Darat.
“Akses masuk ke rumah sakit masih terhalang. Apalagi, tahun ini akan dilanjutkan membangunan gedung tiga RS Sultan Suriansyah. Ini menjadi satu-satunya rumah sakit milik pemeirntah kota, tentu bisa melayani masyarakat untuk berobat,” ujar Hermansyah.
Dia menegaskan RS Sultan Suriansyah bukan milik dirinya, apalagi Walikota Banjarmasin Ibnu Sina, namun milik masyarakat. Atas dasar itu, Hermansyah mengatakan pemerintah kota masih mempertimbangkan karena para pemilik rumah merupakan warga Banjarmasin yang wajib melayani dan mengayomi, tapi harus tetap mengacu ke aturan.
Begitu juga agar bahan material bangunan masih bisa dipakai dan dijual, Hermansyah menyarankan agar para pemilik sendiri yang membongkar. Jika dibongkar tim gabungan Satpol PP Banjarmasin dibackup aparat Polresta Banjarmasin dan Kodim 1007/Banjarmasin, justru banyak yang tidak bisa terpakai.
“Kira-kira membeli rumah dengan harga Rp46 juta, ada tidak? Kami hanya ingin ada pengganti rumah, ketika bangunan ini dibongkar,” katanya.(SU)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















