Tak Sesuai Fakta Lapangan, SK Kumuh Walikota Perlu Dirubah

- Penulis

Minggu, 27 Januari 2019 - 22:28

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarindonesia – Ketua BKM se Indonesia Sumiati Burhan menilai permasalahan klasik yang terjadi di Indonesia dan Banjarmasin pada umumnya pengentasan masalah kekumuhan. Bahkan dengan program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) selama dua tahun belum bisa membersihkan 100% Banjarmasin dari kekumuhan.

Sumiati Burhan yang juga Ketua BKM Kelurahan Pangeran menilai SK kumuh dari walikota atau pemerintah daerah, harus direvisi karena tidak mencakup penilaian kumuh dari pusat terkait WC dari rumah masing-masing warga yang belum sepenuhnya termuat di SK.

“Kita berpegang pada SK Walikota, maupun Pemerintah setempat, kemarin supaya zona merah yang kumuh tidak termuat di SK Walikota. Harus terjun sekali lagi ke lapangan untuk benar-benar mendata rumah mana yang kumuh yang masih belum termuat di SK harus dimuat,” ucapnya kepada awak media, Minggu, 27/1).

Oleh karena itulah, ujar Sumiati Burhan yang dikenal tokoh masyarakat, menegaskan SK Kumuh dari Walikota perlu dirubah, karena masih banyak yang tidak sesuai fakta lapangan dengan data yang termuat pada SK Kumuh tersebut.

Bahkan untuk menindak lanjuti, yang tidak termuat pada SK, Sumiati Burhan menyarankan agar setiap rumah yang didata ulang kemudian hari dan terdaftar di SK Kumuh harus dapat masing masing rumah satu WC. Karena WC merupakan hal yang baru masuk dalam indikator kumuh.

Baca Juga :   GUBERNUR KALSEl H Sahbirin Noor Mengudurkan Diri Disampaikan ke Presiden, Berkas Diproses

Meski demikian Sumiati Burhan tidak menampik kalau dua tahun program Kotaku ada menuai hasil dengan kurang lebih sudah mengentaskan sekitar 70% dari kawasan kumuh yang termuat dari SK Walikota Banjarmasin.

“Sudah cukup baik, sebab kumuhnya sudah hampir habis, terutama yang termuat di SK Walikota. Tetapi kembali lagi memang SK harus di revisi, karena masih ada yang belum termuat, semisal di Kelurahan Pangeran ini ada 7 RT, sekarang harus ke lapangan pantau sampai ke pelosok 7 RT ini,” katanya.

Sumiati Burhan pun mengaku akan terus memperjuangkan kesejahteraan masyarakat melalui pemberdayaan masyarakat. “Kami kan relawan nah terutama dari kami pasti ada kepedulian terhadap masyarakat termasuk kekumuhan ini,” katanya.(SU)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

IIMU RETRET AKMIL, Supian HK : Siap Terapkan di Kalsel !
LAKA LIBATKAN Dua Emak-emak di Banjarmasin, Respon Cepat 110 Polri Permasalahan Berakhir Damai
ANTISIPASI Tindak Kejahatan di Kawasan Pelabuhan Trisaksi Banjarmasin, Personel Berpatroli
SALURKAN Bantuan untuk Haul ke-133 Datu Amin Banua Anyar, Kapolsek Juga Tinjau Lokasi
TAK BER-AMDAL Belasan Perusahaan Tambang di Kalsel, Picu Reaksi Keras Pansus III DPRD Cabut Izin Usaha
TERDAKWA PEMBUNUH BIDAN di Kelayan Banjarmasin Divonis Penjara “Sampai Ajal”
KAJI ULANG Program Tiket Pesawat BUMD, Dinilai Berpotensi Memicu Ketidakadilan Usaha
TAK AMPUN MAAF Bagi Seili Terdakwa Pembunuh Mahasiswi ULM

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 21:09

DISIAPKAN Insentif Fiskal Masif Dukung Program 3 Juta Rumah

Rabu, 15 April 2026 - 00:27

SOAL “WAR TICKET”, Menhaj Hentikan Pembahasan jika Dianggap Prematur

Selasa, 14 April 2026 - 21:25

TAK BER-AMDAL Belasan Perusahaan Tambang di Kalsel, Picu Reaksi Keras Pansus III DPRD Cabut Izin Usaha

Senin, 13 April 2026 - 23:02

14 Kepala Kejaksaan Tinggi Dimutasi

Minggu, 12 April 2026 - 22:29

5 PROVINSI dengan Korban PHK Paling Banyak, Diantaranya Kalsel dan Kaltim

Sabtu, 11 April 2026 - 17:38

DERMAGA PASAR TERAPUNG di TMII jadi Etalase Budaya Kalsel dengan Dihadirkan Jukung Tradisional

Jumat, 10 April 2026 - 23:21

PRESIDEN PRABOWO: Halangi Satgas PKH Berarti Hambat Presiden

Jumat, 10 April 2026 - 23:09

SEMBILAN Anggota Ombudsman Dilantik

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca