TAK AMPUN MAAF Bagi Seili Terdakwa Pembunuh Mahasiswi ULM

- Penulis

Senin, 13 April 2026 - 23:06

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Tak ada ampun maaf “direlung hati” (bagian terdalam dari perasaan, batin) bagi seorang ayah, yang telah kehilangan putri kesayangan akibat dibunuh.

Sarmani menolak permintaan maaf yang diajukan terdakwa kasus pembunuhan mahasiswi ULM, Muhammad Seili.

Sarmani, terlewat sedih dan sakit hati dengan Seili. Pasalnya Seili-lah orang yang diduga sudah menghilangkan nyawa putrinya, Zahra Adila, yang tercatat Mahasiswi semester 5 Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB).

“Tidak berkenan. Nanti saja setelah ada putusan dari pengadilan,” ucap Sarmani yang dihadirkan sebagai  saksi di sidang perkara pembunuhan mahasiswi ULM di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Senin (13/4/2026).

Penolakan itu setelah Seili melalui kuasa hukumnya bermaksud ingin meminta maaf atas perbuatannya. Seili juga ingin berjabat tangan secara langsung dengan Sarmani.

Majelis Hakim pun pada saat itu juga sempat menanyakan kepada saksi Sarmani, apakah berkenan jika terdakwa meminta maaf namun lagi-lagi saksi menyatakan tidakDalam persidangan, saksi mengaku bahwa awal mula dirinya mendapatkan informasi tentang anaknya setelah ditelepon oleh kepolisian dari Polresta Banjarmasin.

Demi memastikan kebenaran informasi tersebut, dirinya  bergegas ke kamar jenazah RSUD Ulin Banjarmasin dan memastikan bahwa jasad perempuan yang ditemukan di Banjarmasin pada 24 Desember 2025 tersebut adalah anaknya.

Sebelum ditemukan dalam kondisi terbujur kaku, saksi Sarmani juga membeberkan bahwa pada malam sebelum kejadian sang anak berpamitan mau kembali ke kostnya di Banjarmasin. Dimana sebelumnya, jasadnya dibuang ke dalam gorong-gorong.

Baca Juga :   KERIBUTAN SEKELOMPOK REMAJA Bersenjata Tajam di Keramat Banjarmasin, Polisi Bertindak

Di persidangan, Sarmani juga mengungkap bahwa sepekan pasca kejadian, upaya damai pernah diajukan pihak keluarga Seili dengan cara datang ke rumahnya, namun ditolak.”Kami pihak keluarga menolak upaya damai tersebut,” ujarnya.

Selain Sarmani, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Banjarmasin  juga dihadirkan tiga orang saksi lainnya yakni dari penyidik, rekan terdakwa yang bernama Zainal dan satu lagi dari pihak pembiayaan yang menjadi tempat terdakwa membeli mobil.

Pada persidangan sebelumnya Selasa (7/4/2026), dari pihak JPU menghadirkan enam orang saksi, untuk membuktikan dakwaannya, termasuk diantaranya Dea, mantan kekasih terdakwa.

Di antaranya, teman satu kampus korban, Ariska dan Aulia dan relawan emergency yang melakukan evakuasi jasad korban.

Kesaksian dari Dea menyita perhatian, yang mana menolak berada satu ruangan dengan Muhammad Seili sehingga sidang dilakukan secara virtual.“Saya sedih, kecewa dan benci,” ucap Dea saat itu.

Ia mengungkap hubungan mereka telah berjalan dua tahun dan sempat merencanakan pernikahan. Namun pada malam kejadian, ia mulai curiga karena terdakwa tidak bisa dihubungi dan diduga berbohong soal alasan dinas.

Keesokan harinya, Dea justru mendapat kabar bahwa terdakwa telah diamankan polisi terkait kasus pembunuhan tersebut.

Sidang rencananya bakal dilanjutkan kembali pada Senin pekan depan, dengan agenda mendengarkan keterangan ahli. (ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

PRODUKSI PADI Kalsel Capai 1,3 juta Ton
ANTISIPASI Tindak Kejahatan di Kawasan Pelabuhan Trisaksi Banjarmasin, Personel Berpatroli
SALURKAN Bantuan untuk Haul ke-133 Datu Amin Banua Anyar, Kapolsek Juga Tinjau Lokasi
TAK BER-AMDAL Belasan Perusahaan Tambang di Kalsel, Picu Reaksi Keras Pansus III DPRD Cabut Izin Usaha
TERDAKWA PEMBUNUH BIDAN di Kelayan Banjarmasin Divonis Penjara “Sampai Ajal”
KESIAPSIGAAN KARHUTLA Kerahkan Ratusan Personel dan Sarpras, Kapolda Kalsel : “Kita tak Boleh Lengah”
KAJI ULANG Program Tiket Pesawat BUMD, Dinilai Berpotensi Memicu Ketidakadilan Usaha
GUBERNUR MUHIDIN Ajak Warga Kalsel Cegah Karhutla

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 00:18

PERTAMINA Mampu Olah Crude dari Rusia

Selasa, 14 April 2026 - 22:33

ANTISIPASI Tindak Kejahatan di Kawasan Pelabuhan Trisaksi Banjarmasin, Personel Berpatroli

Selasa, 14 April 2026 - 22:21

SALURKAN Bantuan untuk Haul ke-133 Datu Amin Banua Anyar, Kapolsek Juga Tinjau Lokasi

Selasa, 14 April 2026 - 21:25

TAK BER-AMDAL Belasan Perusahaan Tambang di Kalsel, Picu Reaksi Keras Pansus III DPRD Cabut Izin Usaha

Selasa, 14 April 2026 - 18:56

TERDAKWA PEMBUNUH BIDAN di Kelayan Banjarmasin Divonis Penjara “Sampai Ajal”

Selasa, 14 April 2026 - 15:23

KESIAPSIGAAN KARHUTLA Kerahkan Ratusan Personel dan Sarpras, Kapolda Kalsel : “Kita tak Boleh Lengah”

Selasa, 14 April 2026 - 12:51

KAJI ULANG Program Tiket Pesawat BUMD, Dinilai Berpotensi Memicu Ketidakadilan Usaha

Selasa, 14 April 2026 - 00:16

GUBERNUR MUHIDIN Ajak Warga Kalsel Cegah Karhutla

Berita Terbaru

Foto Ilustrasi Selat Hormuz mulai dibuka kembali setelah kesepakatan gencatan senjata selama dua minggu antara Amerika Serikat dan Iran. (pixabay/ ELG21).

Internasional

ARAB SAUDI Desak AS Cabut Blokade di Selat Hormuz

Rabu, 15 Apr 2026 - 00:43

Kilang Minyak Putri Tujuh milik Pertamina UP II Dumai di Dumai, Riau. (Dok Antara/Aswaddy H)

Bisnis

PERTAMINA Mampu Olah Crude dari Rusia

Rabu, 15 Apr 2026 - 00:18

Badan Karantina Indonesia melalui Karantina Kalimantan Utara memusnahkan 1,7 ton media pembawa tanpa dokumen karantina dengan menggunakan incinerator di Satpel Bandara Juwata Tarakan, Provinsi Kaltara, Selasa (14/4/2026). (Balai Karantina Kaltara)

Kaltara

DIMUSNAHKAN 1,7 Ton Media Pembawa tanpa Dokumen

Rabu, 15 Apr 2026 - 00:08


Fairid Naparin, Wali Kota Palangka Raya. (Antara)

Kalteng

FAIRID: Tak Ada Pemberhentian PPPK

Rabu, 15 Apr 2026 - 00:00

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca