SUPIAN HK Sosialisasikan Perda Penjamin Kredit Daerah di Pondok Pesantren Rakha HSU

- Penulis

Jumat, 9 Januari 2026 - 13:14 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dirut Bank Kalsel H Fachruddin saat mendamping Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan H Supian HK mensosialisasikan atau Penyebarluasan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Peraturan Daerah (Perda), serta Peraturan Perundang-undangan (Sosper) tentang Perda Nomor 11 Tahun 2017 mengenai Perusahaan Penjamin Kredit Daerah Kalimantan Selatan. (Foto: HumasDPRDKalsel)

Dirut Bank Kalsel H Fachruddin saat mendamping Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan H Supian HK mensosialisasikan atau Penyebarluasan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Peraturan Daerah (Perda), serta Peraturan Perundang-undangan (Sosper) tentang Perda Nomor 11 Tahun 2017 mengenai Perusahaan Penjamin Kredit Daerah Kalimantan Selatan. (Foto: HumasDPRDKalsel)

SuarIndonesia – Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan H Supian HK didampingi Dirut Bank Kalsel H Fachruddin mensosialisasikan atau Penyebarluasan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Peraturan Daerah (Perda), serta Peraturan Perundang-undangan (Sosper) tentang Perda Nomor 11 Tahun 2017 mengenai Perusahaan Penjamin Kredit Daerah Kalimantan Selatan, yang digelar di Pondok Pesantren Rakha, Kabupaten Hulu Sungai Utara, pada Kamis (8/1) Siang.

Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap regulasi daerah yang memiliki peran strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, khususnya dalam memperkuat akses pembiayaan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kalimantan Selatan.

Supian HK dihadapan para UKM menegaskan bahwa sosialisasi peraturan daerah merupakan bagian dari tanggung jawab DPRD dalam memastikan setiap regulasi yang telah ditetapkan dapat dipahami dan dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat.

Menurutnya, Perda Penjamin Kredit Daerah hadir sebagai solusi atas keterbatasan permodalan yang selama ini menjadi kendala utama pelaku usaha, terutama UMKM.

“Melalui Perda ini, pemerintah daerah memberikan jaminan kepada pelaku usaha agar lebih mudah mengakses pembiayaan di lembaga perbankan. Dengan adanya perusahaan penjamin kredit daerah, pelaku UMKM tidak lagi terkendala persoalan agunan ketika mengajukan kredit,” ujar Supian HK.

Ia juga menilai bahwa pelaksanaan sosialisasi di lingkungan pondok pesantren memiliki nilai strategis, mengingat pesantren tidak hanya berfungsi sebagai lembaga pendidikan keagamaan, tetapi juga berpotensi menjadi pusat pemberdayaan ekonomi umat.

Supian HK berharap regulasi ini dapat dimanfaatkan oleh pesantren, santri, maupun masyarakat sekitar dalam mengembangkan usaha produktif dan berkelanjutan.

Baca Juga :   BANK KALSEL Pastikan Transaksi Tetap Lancar di Tengah Pemadaman Bergilir

Kegiatan sosialisasi tersebut menghadirkan narasumber Fachrudin selaku Direktur Utama Bank Kalsel yang memaparkan peran perbankan daerah dalam mendukung implementasi Perda Penjamin Kredit, khususnya dalam penyaluran pembiayaan kepada masyarakat.

Selain itu, Abdul Haris Makkie yang merupakan Mantan Sekretaris Daerah Prov Kalsel turut memberikan penjelasan mengenai aspek teknis dan substansi regulasi serta manfaat keberadaan perusahaan penjamin kredit daerah bagi perekonomian daerah.

Sementara itu, jalannya kegiatan dipandu oleh moderator Dr. H. A. Hasib Salim, M.AP selaku Ketua STIQ Rakha Amuntai. Dalam moderasinya, ia menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah, lembaga keuangan, dunia pendidikan, dan masyarakat agar Perda tersebut dapat diimplementasikan secara optimal.

Supian HK berharap melalui kegiatan sosialisasi ini, masyarakat dapat memahami secara utuh tujuan dan mekanisme pelaksanaan Perda Nomor 11 Tahun 2017, sehingga regulasi tersebut tidak hanya menjadi aturan tertulis, tetapi benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas.

“DPRD Provinsi Kalimantan Selatan akan terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda ini agar berjalan sesuai dengan tujuan awal, yakni memperkuat ekonomi daerah, meningkatkan daya saing UMKM, serta mendorong kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.(ADV/SU)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

PARIPURNA Penjelasan Raperda APBD 2027, Postur Pendapatan Dianggarkan 8 Triliun
TIM BAPANAS RI Dikawal Polda Kalsel Cek Stok dan Harga Beras di Pasar Muara Kelayan
DPRD Kalsel dan Kalteng Perkuat Wawasan Ekonomi dan Keuangan
14 PENERBANGAN di Bandara Syamsudin Noor Terdampak Erupsi Krakatau
PROGRES RUU Ketenagakerjaan Masih “On Schedule”
BANK KALSEL Apresiasi Petenis Meja U-16 dan Perlu Terus Dibina untuk Kancah Nasional
BANK KALSEL Kembali Dukung Turnamen Tenis Meja Terbuka VI DPRD Kalsel 2026
BANK KALSEL dan Telkomsel Hadirkan Promo Spesial Bagi Pengguna Aksel
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 16:37

TERUNGKAP Pengemudi Mobil SUV yang Tabrak Kabur Ternyata Pengedar Narkoba Lintas Kalselteng

Rabu, 9 September 2026 - 14:51

PARIPURNA Penjelasan Raperda APBD 2027, Postur Pendapatan Dianggarkan 8 Triliun

Rabu, 9 September 2026 - 14:44

RUMAH SEWAAN di Rawasari Terbakar, Sebuah Motor Turut Hangus

Rabu, 9 September 2026 - 00:24

KEPEDULIAN ARUTMIN, Sejak Awal Turut Bergerak Penanganan Karhutla

Selasa, 8 September 2026 - 21:58

KARHUTLA Kalteng: Ada 25 Tersangka, 4 Perusahaan Diselidiki

Selasa, 8 September 2026 - 21:38

HUJAN Guyur Sejumlah Daerah di Kalsel

Selasa, 8 September 2026 - 20:47

TATA KELOLA Air Kunci Cegah Kebakaran Lahan Gambut

Selasa, 8 September 2026 - 20:40

KEMENHUT Tangkap BG Pemodal Illegal Logging

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca