SUPIAN HK Sosialisasikan Perda Penjamin Kredit Daerah di Pondok Pesantren Rakha HSU

- Penulis

Jumat, 9 Januari 2026 - 13:14

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dirut Bank Kalsel H Fachruddin saat mendamping Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan H Supian HK mensosialisasikan atau Penyebarluasan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Peraturan Daerah (Perda), serta Peraturan Perundang-undangan (Sosper) tentang Perda Nomor 11 Tahun 2017 mengenai Perusahaan Penjamin Kredit Daerah Kalimantan Selatan. (Foto: HumasDPRDKalsel)

Dirut Bank Kalsel H Fachruddin saat mendamping Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan H Supian HK mensosialisasikan atau Penyebarluasan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Peraturan Daerah (Perda), serta Peraturan Perundang-undangan (Sosper) tentang Perda Nomor 11 Tahun 2017 mengenai Perusahaan Penjamin Kredit Daerah Kalimantan Selatan. (Foto: HumasDPRDKalsel)

SuarIndonesia – Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan H Supian HK didampingi Dirut Bank Kalsel H Fachruddin mensosialisasikan atau Penyebarluasan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Peraturan Daerah (Perda), serta Peraturan Perundang-undangan (Sosper) tentang Perda Nomor 11 Tahun 2017 mengenai Perusahaan Penjamin Kredit Daerah Kalimantan Selatan, yang digelar di Pondok Pesantren Rakha, Kabupaten Hulu Sungai Utara, pada Kamis (8/1) Siang.

Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap regulasi daerah yang memiliki peran strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, khususnya dalam memperkuat akses pembiayaan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kalimantan Selatan.

Supian HK dihadapan para UKM menegaskan bahwa sosialisasi peraturan daerah merupakan bagian dari tanggung jawab DPRD dalam memastikan setiap regulasi yang telah ditetapkan dapat dipahami dan dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat.

Menurutnya, Perda Penjamin Kredit Daerah hadir sebagai solusi atas keterbatasan permodalan yang selama ini menjadi kendala utama pelaku usaha, terutama UMKM.

“Melalui Perda ini, pemerintah daerah memberikan jaminan kepada pelaku usaha agar lebih mudah mengakses pembiayaan di lembaga perbankan. Dengan adanya perusahaan penjamin kredit daerah, pelaku UMKM tidak lagi terkendala persoalan agunan ketika mengajukan kredit,” ujar Supian HK.

Ia juga menilai bahwa pelaksanaan sosialisasi di lingkungan pondok pesantren memiliki nilai strategis, mengingat pesantren tidak hanya berfungsi sebagai lembaga pendidikan keagamaan, tetapi juga berpotensi menjadi pusat pemberdayaan ekonomi umat.

Baca Juga :   PERBAIKAN Beberapa Rumah Terdampak Banjir di Balangan Mulai Rampung

Supian HK berharap regulasi ini dapat dimanfaatkan oleh pesantren, santri, maupun masyarakat sekitar dalam mengembangkan usaha produktif dan berkelanjutan.

Kegiatan sosialisasi tersebut menghadirkan narasumber Fachrudin selaku Direktur Utama Bank Kalsel yang memaparkan peran perbankan daerah dalam mendukung implementasi Perda Penjamin Kredit, khususnya dalam penyaluran pembiayaan kepada masyarakat.

Selain itu, Abdul Haris Makkie yang merupakan Mantan Sekretaris Daerah Prov Kalsel turut memberikan penjelasan mengenai aspek teknis dan substansi regulasi serta manfaat keberadaan perusahaan penjamin kredit daerah bagi perekonomian daerah.

Sementara itu, jalannya kegiatan dipandu oleh moderator Dr. H. A. Hasib Salim, M.AP selaku Ketua STIQ Rakha Amuntai. Dalam moderasinya, ia menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah, lembaga keuangan, dunia pendidikan, dan masyarakat agar Perda tersebut dapat diimplementasikan secara optimal.

Supian HK berharap melalui kegiatan sosialisasi ini, masyarakat dapat memahami secara utuh tujuan dan mekanisme pelaksanaan Perda Nomor 11 Tahun 2017, sehingga regulasi tersebut tidak hanya menjadi aturan tertulis, tetapi benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas.

“DPRD Provinsi Kalimantan Selatan akan terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda ini agar berjalan sesuai dengan tujuan awal, yakni memperkuat ekonomi daerah, meningkatkan daya saing UMKM, serta mendorong kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.(ADV/SU)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

PEMKO BANJARMASIN Dukung Layanan Devisa Bank Kalsel untuk UMKM dan Ekspor-Impor
PT BANGUN BANUA Kalsel Apresiasi Tranformasi Bank Kalsel Menjadi Bank Devisa
RESMI LAUNCHING, Gubenur Muhidin Ajak Masyarakat Transaksi Devisa di Bank Kalsel
BANK KALSEL Resmi Jadi Bank Devisa, Siap Layani Transaksi Internasional
OJK Ingatkan Status Bank Devisa Jadi Tantangan Penguatan Manajemen Risiko
GUBERNUR Muhidin Jadi Nasabah Perdana, Bank Kalsel Resmi Sandang Status Bank Devisa
DIBEDAH Bapperida Balangan Indikator Makro Daerah
DIPERSIAPKAN Pemkab Balangan Skema Nonton Bareng Piala Dunia
Tag :

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 19:16

PT BANGUN BANUA Kalsel Apresiasi Tranformasi Bank Kalsel Menjadi Bank Devisa

Senin, 22 Juni 2026 - 19:14

RESMI LAUNCHING, Gubenur Muhidin Ajak Masyarakat Transaksi Devisa di Bank Kalsel

Senin, 22 Juni 2026 - 19:12

BANK KALSEL Resmi Jadi Bank Devisa, Siap Layani Transaksi Internasional

Senin, 22 Juni 2026 - 19:09

OJK Ingatkan Status Bank Devisa Jadi Tantangan Penguatan Manajemen Risiko

Senin, 22 Juni 2026 - 19:07

GUBERNUR Muhidin Jadi Nasabah Perdana, Bank Kalsel Resmi Sandang Status Bank Devisa

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:10

DIBEDAH Bapperida Balangan Indikator Makro Daerah

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:06

DIPERSIAPKAN Pemkab Balangan Skema Nonton Bareng Piala Dunia

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:00

DIPAPARKAN Gubernur Muhidin di Hadapan Kemenhut, Menkopolkam dan Lembaga Terkait Kesiapan Kalsel Hadapi Karhutla

Berita Terbaru

Wamenham Mugiyanto saat diwawancara awak media usai Uji Publik RUU HAM di Samarinda, Senin (22/6/2026) malam. (Foto: Antara/A Rifandi)

Hukum

REVISI UU HAM Jamin Perlindungan Aktivis

Selasa, 23 Jun 2026 - 00:46

Jemaah haji Kloter 13 Debarkasi Banjarmasin asal Kabupaten Tanah Bumbu dan Kotabaru tahun 1447 H / 2026 M saat mengikuti acara penyambutan di asrama haji di Kota Banjarbaru setelah tiba di tanah air, Senin (22/6/2026). (Foto: PPIH Debarkasi Banjarmasin)

Kalsel

JEMAAH HAJI Kloter 13 Asal Tanah Bumbu-Kotabaru Tiba

Selasa, 23 Jun 2026 - 00:37

Perdana Menteri Inggris Keir Starmer. (Foto: Anadolu Agency)

Internasional

KEIR STARMER Mundur jadi PM Inggris

Selasa, 23 Jun 2026 - 00:31

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca