SuarIndonesia – Pasangan suami isteri (pasurtri) ini meringkik di sel tahaan. Aprilia Deawanti alias April (25) dan Ahmad Maulana (28) ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin, pada Jumat (7/3/2025).
“Mereka diciduk ketika berada di depan rumah di Jalan Kelayan A Gang Kenanga Banjarmasin Selatan,” kata Kasat Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin AKP Syuaib Abdullah, Minggu (16/3/2025).
Dari tangan Ibu Rumah Tangga dan sang suami, yang buruh lepas disita 10 paket sabu siap edar.”Saat diamankan satu paket sabu seberat 2,29 gram disita tangan tersangka April,” jelas Kasat.
Sementara itu, 9 paket sabu ditemukan dari kantong celana bagian depan milik Lana.


“Dua paket sabu seberat 7,22 gram di kantong celana yang dipakainya dan 7 paket berat 1,76 gram di kantong celananya,” ujar Syuaib.
Selain itu, petugas juga menyita uang tunai Rp 3,1 juta, sebuah microphone dan dua Hp yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.
Menurut Kasat, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat. (YI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















