DITANGKAP! Tiga Pengedar Sabu

- Penulis

Kamis, 6 Maret 2025 - 21:26

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketiga tersangka pengedar Sabu dan barang bukti yang berhasil diamankan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Barat. (Foto: ANTARA/HO-Humas Polda Kalbar)

Ketiga tersangka pengedar Sabu dan barang bukti yang berhasil diamankan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Barat. (Foto: ANTARA/HO-Humas Polda Kalbar)

SuarIndonesia — Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kalimantan Barat menangkap tiga orang pria yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Kubu Raya.

“Ketiga orang itu ditangkap dalam operasi yang digelar di tepi Jalan KM 31, Desa Panca Roba, Kecamatan Ambawang, pada Rabu (5/3) kemarin,” kata Kepala Bidang Humas Polda Kalbar Komisaris Besar Polisi Bayu Suseno di Pontianak, Kamis (6/3/2025).

Bayu mengungkapkan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah Tim Subdit II dan Tim IT Ditresnarkoba Polda Kalbar melakukan pengintaian dan mendapatkan informasi terkait aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.

“Setelah memperoleh informasi dari masyarakat, tim segera melakukan penyelidikan dan pemantauan di lapangan. Ketika ketiga tersangka hendak melakukan transaksi, tim langsung melakukan penyergapan,” tuturnya.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa dua bungkus plastik berwarna coklat yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 220 gram.

Selain itu, turut disita beberapa barang milik tersangka, di antaranya tiga unit telepon genggam dan satu unit mobil Toyota Avanza berwarna hitam yang digunakan untuk operasional peredaran narkotika.

Bayu menegaskan bahwa ketiga tersangka telah dibawa ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Polda Kalbar terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kalimantan Barat. Kami mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait dugaan tindak kejahatan narkotika guna menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bersih dari narkoba,” katanya.

Pelaku dan barang bukti yang berhasil di tahan oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Barat. (Foto: ANTARA/HO-Humas Polda Kalbar)

Polres Singkawang ciduk pengedar 20,70 gram sabu
Sementara itu, dilansir dari AntaraNews, Kepolisian Resor (Polres) Singkawang, kembali menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu di wilayah hukum setempat.

“Pelaku seorang laki-laki berinisial AB (31), ditangkap saat mengendarai sepeda motor di kawasan lampu merah Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Roban, Kecamatan Singkawang Tengah,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kasat Narkoba Polres Singkawang IPTU Devi Irawan saat dihubungi di Singkawang, Kamis (6/3/2025).

Dia mengatakan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa tersangka kerap melakukan transaksi narkotika di wilayah hukum Polres Singkawang.

“Berdasarkan laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka,” katanya.

Saat digeledah, petugas menemukan satu kantong plastik klip berisikan sabu seberat 20,70 gram yang dibungkus tisu dan dilakban hitam yang disimpan dalam bungkus rokok di saku motornya.

Selain sabu, lanjutnya, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, termasuk satu unit ponsel merek Redmi yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba, serta sepeda motor Honda Vario merah yang dikendarai tersangka.

Baca Juga :   CEGAH Masuknya Narkoba dari Kalbar, Polres Lamandau Perketat Penjagaan

Selanjutnya, tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Singkawang untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Jika terbukti bersalah, tersangka terancam hukuman pidana berat sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.

1,1 kilogram Sabu
Selanjutnya, Ditresnarkoba Polda Kalimantan Barat menangkap seorang pria berinisial Y (40) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu seberat 1.123 gram atau 1,123 kg.

“Y diamankan di Jalan Madura, Kelurahan Akcaya, Kecamatan Pontianak Selatan, pada Rabu (5/3) dini hari,” kata Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Dr Bayu Suseno, di Pontianak, Kamis (6/3/2025).

Bayu mengungkapkan, keberhasilan penangkapan ini merupakan hasil kerja keras Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Kalbar dalam mengungkap jaringan narkoba di Kota Pontianak.

“Pada pukul 00.27 WIB, tim melakukan operasi di sekitar Jalan Madura dan berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika. Penangkapan ini dilakukan di hadapan warga setempat sebagai saksi,” tuturnya.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus plastik berwarna kuning dengan merek Guanyinwang, yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1.123 gram.

Selain itu, turut disita sejumlah barang milik tersangka, antara lain satu unit handphone Oppo berwarna hitam serta satu unit sepeda motor Honda Vario hitam dengan nomor polisi KB 6825 XX yang diduga digunakan untuk operasional peredaran narkoba.

Bayu menambahkan, tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar guna proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam pelaku dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata keseriusan Polri dalam memberantas peredaran narkotika di Indonesia. Kami akan terus meningkatkan upaya serta inovasi dalam memberantas jaringan narkoba demi mewujudkan Kalimantan Barat yang bersih dari narkoba,” katanya. (*/ut)

 

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

FEBRIE Adriansyah Ditahan Kejagung!
SH, Nenek 70 Tahun Diduga Edarkan Sabu
POLRI: Bhabinkamtibmas tidak Berwenang Pungut Pajak
KUNTADI Dilantik jadi Jampidsus
BUKA SUARA ! Pelapor Babe Aldo Merasa Terzalimi hingga Ranah Pribadi dan Apresiasi Polda Kalsel
DIUSULKAN Kewarganegaraan Ganda Terbatas bagi Talenta
KABID HUMAS : Penahanan Babeh Aldo Guna Proses Penyidikan, Begini Reaksi Tim Kuasa Hukum Tersangka
NASIB KRITIKAN Babeh Aldo Berujung Ditahan Penyidik Polda Kalsel

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 22:11

RUMAH AMBRUK Seluruh Penghuni Dievakuasi, Enam Luka-luka dan Seorang Meninggal Dunia

Sabtu, 25 Juli 2026 - 21:52

KOBARAN API Ludeskan Delapan Rumah, Empat Warga Terluka

Sabtu, 25 Juli 2026 - 16:51

PEMADAMAN BERGILIR Kembali Terjadi, Tim Advokasi : Gugatan Segera Dirampungkan dan Direksi PT PLN Harus Bertanggung Jawab

Sabtu, 25 Juli 2026 - 16:38

DIRESMIKAN Pos Bakamla Zona Tengah Banjarmasin

Sabtu, 25 Juli 2026 - 15:15

POLISI-WARGA Penataan Eks Terminal Sentra Antasari dan Bersihkan Kawasan Pasar

Sabtu, 25 Juli 2026 - 15:00

PATROLI Dini Hari Titik Rawan Balap Liar di Banjarmasin, Tindak 26 Pelanggar

Jumat, 24 Juli 2026 - 18:36

DPRD KALSEL Dorong Program Rumah Layak Huni, Ribuan Unit BSPS Disiapkan 2026

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:56

MAERAUNG Fight Tournament Volume III 2026

Berita Terbaru

Kab. Banjar

KOBARAN API Ludeskan Delapan Rumah, Empat Warga Terluka

Sabtu, 25 Jul 2026 - 21:52

Kalsel

DIRESMIKAN Pos Bakamla Zona Tengah Banjarmasin

Sabtu, 25 Jul 2026 - 16:38

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca