STANLY KOPALIT Terpidana Buronan Penipu Bangun Rumah Disergap

- Penulis

Sabtu, 23 April 2022 - 19:48

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Stanly Kopalit ( 48), salah seorang terpidana yang menjadi buronan penipuan bangun rumah disergap, Sabtu (23/4/2022) di Jalan Tumpang – Kwalangkoan Lansot Kecamatan Tareran, Kabupaten Minahasa Selatan Provinsi Sulawesi Utara.

Pentergapan dilakukan,Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Buronan ini perkara penipuan yang ditangani  Kejaksaan Negeri Tana Toraja di Rantepao.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Dr Ketut Sumedana, membenarkan ada diamankan buronan tersebut, yang beralat tinggal di Kelurahan Woloan Satu Utara Lingkungan V Kec. Tomohon Barat Kota.
Tomohon, Sulawesi Utara.

Dikatakan, terpidana telah melakukan penipuan dengan berjanji akan menyelesaikan pengerjaan satu) unit rumah milik korban HL seharga Rp240.000.000.

Namun waktu yang telah disepakati,terpidana tidak pernah mengerjakan pembuatan rumah yang dijanjikannya padahal korban sudah melakukan pembayaran dengan jumlah total keseluruhan Rp 227.500.000.

Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Makale Nomor: 82/Pid.B/2021/PN Mak. tanggal 07 Oktober 2021, terpidana Stanly Kopalit terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dalam dakwaan kedua Pasal 378 KUHP oleh Penuntut Umum, dan oleh karenanya terpidana dijatuhi pidana penjara selama tiga) tahun dan 6 bulan.

Baca Juga :   MULAI JUMAT Besok, DPR Putar Lagu Kebangsaan Indonesia Raya

Terpidana diamankan karena tidak pernah beritikad baik atas pemberitahuan dan pemanggilan sebanyak tiga kali yang dikirimkan  Jaksa Eksekutor ke alamatnya.

Namun atas panggilan tersebut Terpidana tetap tidak pernah menghadiri eksekusi.

Selain itu, nomor ponsel yang digunakan terpidana tidak dapat lagi dihubungi dan tak didapati keberadaannya di rumah tinggalnya.

Maka terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Selanjutnya, tim bergerak cepat untuk melakukan pemantauan hingga diamankannya dan segera dibawa untuk dilaksanakan eksekusi. (*/ZI)

 

 

 

 

 

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KERIBUTAN SEKELOMPOK REMAJA Bersenjata Tajam di Keramat Banjarmasin, Polisi Bertindak
ZURIAT PAGUSTIAN se Kalsel dan Luar Daerah Memperkuat Solidaritas, Pangeran Khairul Saleh Memberikan Motivasi
PRESIDEN PRABOWO: Halangi Satgas PKH Berarti Hambat Presiden
SEMBILAN Anggota Ombudsman Dilantik
WFH ASN Setiap Jumat: Kinerja Diawasi Ketat!
KOLABORASI OIKN-IPB Hasilkan Panen Padi Gogo 20 Hektare di Nusantara
PENAMPAKAN TUMPUKAN UANG 371 Triliun Hasil Satgas PKH
DIKUKUHKAN GELAR DOKTER pada Kapolda Kalsel dan Istri bersama Ribuan Wisuda ULM

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 23:21

PRESIDEN PRABOWO: Halangi Satgas PKH Berarti Hambat Presiden

Jumat, 10 April 2026 - 23:09

SEMBILAN Anggota Ombudsman Dilantik

Jumat, 10 April 2026 - 22:40

KOLABORASI OIKN-IPB Hasilkan Panen Padi Gogo 20 Hektare di Nusantara

Jumat, 10 April 2026 - 22:35

PENAMPAKAN TUMPUKAN UANG 371 Triliun Hasil Satgas PKH

Kamis, 9 April 2026 - 23:26

DIKUKUHKAN GELAR DOKTER pada Kapolda Kalsel dan Istri bersama Ribuan Wisuda ULM

Kamis, 9 April 2026 - 22:01

KASUS KORUPSI PETRAL: Kejagung Tetapkan 7 Tersangka, Termasuk Riza Chalid

Kamis, 9 April 2026 - 20:41

SKEMA HAJI tanpa Antrean Dikaji

Kamis, 9 April 2026 - 00:00

PRESIDEN PRABOWO: Tertibkan SPPG Jalankan MBG tak Sesuai Juknis

Berita Terbaru

Petugas karantina saat mengamankan kura-kura dilindungi yang disamarkan dalam bentuk paket di Pelabuhan Trisakti, Banjarmasin, Kalimantan Selatan. (Karantina Kalsel)

Kalsel

PENYELUNDUPAN 179 Ekor Kura-kura Digagalkan

Sabtu, 11 Apr 2026 - 00:44

Pembacaan sumpah/janji jabatan anggota Ombudsman RI 2026-2031 di Istana Negara, Jakarta, Jumat (10/4/2026). (Antara/Maria C Galuh)

Nasional

SEMBILAN Anggota Ombudsman Dilantik

Jumat, 10 Apr 2026 - 23:09

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca