SPESIALIS Pembobol Brankas ‘Dihadiahi Timah Panas’, Bilyet Giro Senilai Rp 1.5 M Berhasil Diblokir

- Penulis

Selasa, 14 Januari 2020 - 18:58

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Spesialis pembobol brankas ‘dihadiahi timah panas’ (ditembak,red) dan, inilah aksinya.

Awal Tahun 2020, Jajaran Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin berhasil menangkap dua tersangka spesialis pembobol  brankas.

Dua tersangka tidak saja dijebloskan di jeruji besi, tetapi juga ‘dihadiahi timah panas”.

Aditia Putra alias Adit (32), warga Jalan Simpang Sudimampir 2 No 24 Rt 9 Banjarmasin Tengah dan Bahriyqnto alias Rian (24), warga Ujung Murung No 9 Rt 09 Banjarmasin Tengah ini di tangkap ketika berada d ikawasan Sudimampir, Senin (13/1) sekitar pukul 16.00 WITA.

Petugas unit Jatanras juga menyita sejumlah barang bukti berupa dua buah obeng, satu buah linggis, 8 unit Laptop, 1 buah proyektor, 2 buah Hp merek Samsung, 1 buah Hp merek Vivo Z1, perhiasan emas, 1 buah sepeda motor Yamaha R15 dan uang tunai Rp2,4 juta.

Menurut Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Drs Sumarto Msi didampangi Kasat Reskrim Kompol Ade Papa Rihi saat Press Realase, tersangka merupakan pencurian brankas dengan total kerugian hingga mencapai Rp 200 juta.

Baca Juga :   IDEOLOGI Pancasila Diterapkan Secara Utuh, Begini Harapan Wakil DPRD Kalsel

“Mereka beraksi dengan masuk ke dalam kantor dan membobol brankas dengan menggasak uang dan sejumlah Laptop,” tutur Sumarto, Selasa (14/1).

Dikatakan, uang hasil pencurian brankas milik PT Andalan Gaya Bhakti Pratama, distributor oli Kalselteng di bagi rata kedua tersangka.

“Uang digunakan membeli perhiasan, kontrak rumah, Handphone serta sepeda motor,” ujarnya.

Ditambahkan Kasat Reskrim, kedua tersangka beraksi pada saat Kantor PT Andalan Gaya Bhakti Pratama libur dan baru mengetahui pada hari Senin (30/1).

“Beruntung BG (Bilyet Giro) senilai Rp 1.5 Miliar berhasil di blokir korban sehingga tidak berhasil diambil tersangka,”kata Ade.

Terkait aksi kedua tersangka akan di jerat dengan pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun.(YI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

PRODUKSI PADI Kalsel Capai 1,3 juta Ton
ANTISIPASI Tindak Kejahatan di Kawasan Pelabuhan Trisaksi Banjarmasin, Personel Berpatroli
SALURKAN Bantuan untuk Haul ke-133 Datu Amin Banua Anyar, Kapolsek Juga Tinjau Lokasi
TAK BER-AMDAL Belasan Perusahaan Tambang di Kalsel, Picu Reaksi Keras Pansus III DPRD Cabut Izin Usaha
TERDAKWA PEMBUNUH BIDAN di Kelayan Banjarmasin Divonis Penjara “Sampai Ajal”
KESIAPSIGAAN KARHUTLA Kerahkan Ratusan Personel dan Sarpras, Kapolda Kalsel : “Kita tak Boleh Lengah”
KAJI ULANG Program Tiket Pesawat BUMD, Dinilai Berpotensi Memicu Ketidakadilan Usaha
GUBERNUR MUHIDIN Ajak Warga Kalsel Cegah Karhutla

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 00:18

PERTAMINA Mampu Olah Crude dari Rusia

Selasa, 14 April 2026 - 22:33

ANTISIPASI Tindak Kejahatan di Kawasan Pelabuhan Trisaksi Banjarmasin, Personel Berpatroli

Selasa, 14 April 2026 - 22:21

SALURKAN Bantuan untuk Haul ke-133 Datu Amin Banua Anyar, Kapolsek Juga Tinjau Lokasi

Selasa, 14 April 2026 - 21:25

TAK BER-AMDAL Belasan Perusahaan Tambang di Kalsel, Picu Reaksi Keras Pansus III DPRD Cabut Izin Usaha

Selasa, 14 April 2026 - 18:56

TERDAKWA PEMBUNUH BIDAN di Kelayan Banjarmasin Divonis Penjara “Sampai Ajal”

Selasa, 14 April 2026 - 15:23

KESIAPSIGAAN KARHUTLA Kerahkan Ratusan Personel dan Sarpras, Kapolda Kalsel : “Kita tak Boleh Lengah”

Selasa, 14 April 2026 - 12:51

KAJI ULANG Program Tiket Pesawat BUMD, Dinilai Berpotensi Memicu Ketidakadilan Usaha

Selasa, 14 April 2026 - 00:16

GUBERNUR MUHIDIN Ajak Warga Kalsel Cegah Karhutla

Berita Terbaru

Foto Ilustrasi Selat Hormuz mulai dibuka kembali setelah kesepakatan gencatan senjata selama dua minggu antara Amerika Serikat dan Iran. (pixabay/ ELG21).

Internasional

ARAB SAUDI Desak AS Cabut Blokade di Selat Hormuz

Rabu, 15 Apr 2026 - 00:43

Kilang Minyak Putri Tujuh milik Pertamina UP II Dumai di Dumai, Riau. (Dok Antara/Aswaddy H)

Bisnis

PERTAMINA Mampu Olah Crude dari Rusia

Rabu, 15 Apr 2026 - 00:18

Badan Karantina Indonesia melalui Karantina Kalimantan Utara memusnahkan 1,7 ton media pembawa tanpa dokumen karantina dengan menggunakan incinerator di Satpel Bandara Juwata Tarakan, Provinsi Kaltara, Selasa (14/4/2026). (Balai Karantina Kaltara)

Kaltara

DIMUSNAHKAN 1,7 Ton Media Pembawa tanpa Dokumen

Rabu, 15 Apr 2026 - 00:08


Fairid Naparin, Wali Kota Palangka Raya. (Antara)

Kalteng

FAIRID: Tak Ada Pemberhentian PPPK

Rabu, 15 Apr 2026 - 00:00

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca