Deni (22) waktu rekaulang. Dok
Suarindonesia – Soal berebut nasi bungkus, lantas membunuh dan akhirnya Deni Renaldi alias Deni (22) dipenjara selama 14 tahun.
Itulah vonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Rabu (5/12) atas perkara pembunuhan terjadi Minggu (19/8) dinihari silam, sekitar pukul 00.30 WITA, di kawasan Kelayan B Gang Nurul Huda RT 07 Banjarmasin Selatan.
Terdakwa menghabisi korban Alpian (20) warga Pemangkih Tengah Kabupaten Banjar, menggunakan senjata tajam jenis kapak.
Dalam persidangan diketuai Majelis Hakim, Afandi Widarijanto SH ini, pada awal Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syansul Arif SH menuntut terdakwa selama 18 tahun penjara.
Terdakwa Deni, warga Jalan Kelayan B Gang Baja Banjarmasin Selatan ini, hanya bisa pasrah menerima vonis, yang sudah dikurangi dari tuntutan JPU.
“Sebenarnya kita ingin lebih tinggi dari tuntutan JPU. Siapa tak sedih melihat adik dibunuh orang,’’ ungkap Yuli, yang mengaku sebagai kakak korban, ketika di PN Banjarmasin bersama keluarganya yang lain.
Dari kasusnya yang direkaulang sekitar dua bulan lalu yakni pada Senin (10/9) ada 25 adegan.
Berawal, Deni berada di lokasi kejadian. Namun, korban diduga telah memakan nasi bungkus milik Deni.
Pada saat itu Deni dengan teman-temannya pesta Alkohol, dan tak lama kemudian datang korban dengan salah satu temannya Deni.
Deni meminta tolong kepada temannya bernama Edi Rosadi alias Edi untuk membelikan nasi bungkus.
Saksi Edi membelikan, dan sesampainya di Tempat Kejadian Pekara (TKP) saksi Edi menaruh nasi pesanan Deni di depan dia duduk.
Waktu itu Deni lagi ngobrol bersama temannya ini tiba-tiba nasi bungkus yang dibeli diambil korban, dibuka dan dimakannya.
Disitulah Deni merebut nasi bungkusnya walau ikannya sudah dihabiskan korban.
Deni pulang ke rumah yang ternyata mengambil kapak, dan kembali ke TKP lantas mengayunkan kapak itu ke tubuh korban.
Akibatnya korban mengalami luka di bagian kepala, tubuh bagian belakang.
Korban smepat dapat perawatan di Rumah Sakit Umum (RSUD) Ulin Banjarmasin, dan akhirnya meninggal dunia. (ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















