Soal Nasi Bungkus, Membunuh Akhirnya di Penjara 14 Tahun

- Penulis

Kamis, 6 Desember 2018 - 01:36

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Deni (22) waktu rekaulang. Dok

Suarindonesia – Soal berebut nasi bungkus, lantas membunuh dan akhirnya Deni Renaldi alias Deni (22) dipenjara selama 14 tahun.

Itulah vonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Rabu (5/12) atas perkara pembunuhan terjadi Minggu (19/8) dinihari silam, sekitar pukul 00.30 WITA, di kawasan Kelayan B Gang Nurul Huda RT 07 Banjarmasin Selatan.

Terdakwa menghabisi korban Alpian (20) warga Pemangkih Tengah Kabupaten Banjar, menggunakan senjata tajam jenis kapak.

Dalam persidangan diketuai Majelis Hakim, Afandi Widarijanto SH ini, pada awal Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syansul Arif SH menuntut terdakwa selama 18 tahun penjara.

Terdakwa Deni, warga Jalan Kelayan B Gang Baja Banjarmasin Selatan ini, hanya bisa pasrah menerima vonis, yang sudah dikurangi dari tuntutan JPU.

“Sebenarnya kita ingin lebih tinggi dari tuntutan JPU. Siapa tak sedih melihat adik dibunuh orang,’’ ungkap Yuli, yang mengaku sebagai kakak korban, ketika di PN Banjarmasin bersama keluarganya yang lain.

Dari kasusnya yang direkaulang sekitar dua bulan lalu yakni pada Senin (10/9) ada 25 adegan.

Berawal, Deni berada di lokasi kejadian. Namun, korban diduga telah memakan nasi bungkus milik Deni.

Baca Juga :   BANDAR JUDOL Setorkan Uang ke Oknum Komdigi via Money Changer

Pada saat itu Deni dengan teman-temannya  pesta Alkohol, dan tak lama kemudian datang korban dengan salah satu temannya Deni.

Deni meminta tolong kepada temannya bernama Edi Rosadi alias Edi untuk membelikan nasi bungkus.

Saksi Edi membelikan, dan sesampainya di Tempat Kejadian Pekara (TKP) saksi Edi menaruh nasi pesanan Deni di depan dia duduk.

Waktu itu Deni lagi ngobrol bersama temannya ini tiba-tiba nasi bungkus yang dibeli diambil korban, dibuka dan dimakannya.

Disitulah Deni merebut nasi bungkusnya walau ikannya sudah dihabiskan korban.

Deni pulang ke rumah yang ternyata mengambil kapak, dan kembali ke TKP lantas mengayunkan kapak itu ke tubuh korban.

Akibatnya korban mengalami luka di bagian kepala, tubuh bagian belakang.

Korban smepat dapat perawatan di Rumah Sakit Umum (RSUD) Ulin Banjarmasin, dan akhirnya meninggal dunia. (ZI)

 

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

SEORANG PESEPEDA di Kawasan Pelabuhan Trisakti Tewas Dihantam Truk Tronton
DIRESPONS CEPAT Dinas PUPR Perkim Balangan Beberapa Proyek Sorotan
KASUS DUGAAN SUAP: KPK Tahan Bupati Muara Enim dan Tiga Tersangka
DIDUGA! Oknum Pegawai KUA Sampit Bawa Kabur dan Sekap Anak di Bawah Umur
SEORANG PRIA DUDA Asal Muara Enim Ditemukan Tergelatak Tak Bernyawa
DINAS ESDM KALSEL “Bereaksi”, Begini Pernyataan Disampaikan atas Kasus Dugaan Pungli Perizinan Tambang Galian C
PELAKSANAAN 50 Paket Proyek pada Dinas PUTR HSS TA 2024 Terindikasi Dugaan Kerugian Negara, Begini Sikap Kejati Kalsel
MAJELIS ETIK OMBUDSMAN Berhentikan Hery Susanto tidak dengan Hormat

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:21

DEWI PUTRI Raih Perunggu Kejurnas Taekwondo U-13 dan U-17 2026

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:05

DIDUGA! Oknum Pegawai KUA Sampit Bawa Kabur dan Sekap Anak di Bawah Umur

Selasa, 9 Juni 2026 - 20:51

358 JEMAAH HAJI Kalteng Tiba, 2 Masih Dirawat di Arab Saudi

Senin, 8 Juni 2026 - 23:22

WASPADA BANJIR ROB di Kalimantan 14-25 Juni 2026

Minggu, 7 Juni 2026 - 23:03

PENCURI 1,6 TON SAWIT Ketahuan! Gegara Tertidur Pulas Usai Beraksi

Minggu, 7 Juni 2026 - 22:58

2 NAPI LAPAS Palangka Raya Dikirim ke Nusakambangan

Minggu, 7 Juni 2026 - 22:52

SAAT BERENANG, Bocah Jio Hilang Misterius di Sungai

Minggu, 7 Juni 2026 - 22:45

PRIA R NGAMUK Bacok Ibu dan Anak

Berita Terbaru

Ratusan CPNS dilantik menjadi PNS angkatan pertama OIKN. (Foto: Humas OIKN)

Kaltim

OIKN Lantik 555 PNS Angkatan Pertama

Selasa, 9 Jun 2026 - 21:30

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca